Breaking News
Beranda » Terkini » Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

Bukan Musuh Kekuasaan, Pers Cermin yang Tak Selalu Menyenangkan

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month 0 menit yang lalu

Pers sejatinya pilar keempat demokrasi. Penjaga kekuasaan agar tak menyimpang. Kekuasaan yang bekerja untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan kemajuan bangsa. 

Ketegangan antara Majalah Tempo dan Partai NasDem seharusnya tidak dibaca sebagai konflik biasa antara media dan partai politik.

Ia adalah potret yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan merespons kritik, dan bagaimana pers menjaga marwahnya sebagai pilar demokrasi.

Dalam demokrasi, pers bukan sekadar penulis berita. Ia adalah institusi yang diberi mandat oleh sejarah reformasi untuk menjadi pengawas kekuasaan.

Mandat itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—produk politik penting era B. J. Habibie—yang meletakkan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.

Namun, mandat besar selalu datang dengan risiko besar: tidak disukai kekuasaan.

Ketika Kritik Dibalas Reaksi, Bukan Koreksi

Jika sebuah partai politik merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalan yang tersedia dalam negara hukum bukanlah reaksi emosional, apalagi serangan balik opini.

Jalannya jelas: hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers.
Di sinilah persoalan menjadi menarik—sekaligus mengkhawatirkan.

Ketika mekanisme formal diabaikan, yang muncul bukan lagi perdebatan sehat, melainkan pertarungan persepsi di ruang publik.

Ini berbahaya, karena publik dipaksa memilih tanpa disuguhi proses klarifikasi yang beradab.

Padahal, jika pers diposisikan sebagai pilar keempat demokrasi, maka respons terhadapnya pun harus setara: institusional, bukan reaksional.

Pers Juga Bisa Salah, Tapi Tidak Boleh Dibungkam
Harus diakui, pers bukan lembaga suci.

Ia bisa keliru, bisa bias, bahkan bisa tergelincir dalam framing yang tidak adil. Prinsip cover both sides bukan sekadar jargon, melainkan fondasi etik.

Jika Majalah Tempo dalam pemberitaannya tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan, maka kritik terhadapnya bukan hanya sah—tetapi perlu.

Namun, ada garis yang tidak boleh dilampaui.
Mengoreksi pers bukan berarti melemahkan kebebasan pers.

Kritik terhadap media harus diarahkan untuk memperbaiki, bukan membungkam. Ketika kritik berubah menjadi tekanan, atau bahkan ancaman menggunakan instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka yang terancam bukan hanya media—tetapi demokrasi itu sendiri.

Demokrasi Diuji di Titik Ini
Konflik seperti ini selalu menjadi ujian: bukan siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling dewasa dalam menyikapinya.
Partai politik, sebagai bagian dari kekuasaan, seharusnya memberi teladan dalam menghormati mekanisme hukum dan etik. Jika merasa dirugikan, tempuh jalur resmi.

Dorong transparansi. Libatkan lembaga yang memang didesain untuk itu.Sebaliknya, pers juga harus bercermin.

Kebebasan tanpa disiplin etik hanya akan menggerus kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan, pers kehilangan kekuatannya.

Cermin Itu Mungkin Retak, Tapi Jangan Dihancurkan
Apa yang terjadi antara Tempo dan NasDem pada akhirnya adalah hubungan klasik antara cermin dan wajah yang bercermin.

Tidak semua yang terlihat menyenangkan. Bahkan seringkali menyakitkan.

Namun, solusi atas bayangan yang tidak disukai bukanlah memecahkan cermin.

Jika cermin itu retak, perbaiki. Jika buram, bersihkan.

Tapi jika ia masih memantulkan realitas, maka yang perlu dilakukan adalah memahami, bukan menyerang.

Karena dalam demokrasi yang sehat, pers tidak dituntut untuk menyenangkan kekuasaan.
Ia dituntut untuk jujur kepada publik.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan. Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif. Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar. Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan. Titik. Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan […]

  • CBA Dorong Kejagung Usut Pengadaan Motor BGN

    CBA Dorong Kejagung Usut Pengadaan Motor BGN

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan dan Jasa Pengiriman Motor BGN Rp3,2 Triliun Direktur Eksekutif Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan terhadap pengadaan jasa pengiriman kendaraan motor yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan Center for Budget Analysis (CBA) terkait anggaran besar pengadaan motor oleh […]

  • AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual […]

  • Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    Utang PLN Rp740 Triliun dan Dugaan Korupsi Rp219 Milyar

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Utang PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan bahwa total utang perusahaan listrik pelat merah tersebut terus mengalami kenaikan hingga ratusan triliun rupiah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan berdasarkan data CBA, total utang PT PLN (Persero) pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun. Angka ini meningkat Rp56,2 triliun dibandingkan tahun […]

  • “Sudahlah Pak Mahfud…”

    “Sudahlah Pak Mahfud…”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Secara serampangan Andri ditetapkan sebagai penanggung utang negara oleh Satgas BLBI dan PUPN. Bahkan sampai disita dan dilelang harta pribadinya. Oleh karena itu, ketika muncul berita seperti ini: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/10/15362401/mahfud-md-khawatir-satgas-blbi-bakal-dihapus-singgung-keterlibatan-orang?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile Andri Tedjadharma tak bisa menahan diri untuk tidak menanggapi. Ia mengungkap […]

  • Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu ditata ulang secara mendasar setelah 20 tahun berjalan. Menurutnya, Pilkada langsung tidak boleh lagi diperlakukan sebagai dogma demokrasi. Berdasarkan riset lapangan di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, Djohermansyah menyimpulkan Pilkada saat ini justru melahirkan distorsi demokrasi: […]

expand_less