Breaking News
Beranda » Terkini » Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025

Supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang tengah mengangkut minyak mentah menuju Tiongkok pada Oktober 2023, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia.

Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam melalui putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm menyatakan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah. Majelis hakim menetapkan perampasan kapal beserta seluruh kargo dan muatannya untuk negara.

Namun dinamika belum berhenti di situ. Pada Agustus 2024, Ketua MPR RI ketika itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkap bahwa Pemerintah Iran meminta agar lelang supertanker MT Arman 114 ditunda, dengan alasan menjaga hubungan diplomatik Indonesia–Iran. Bamsoet menyatakan permohonan itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, setelah adanya pertemuan Dubes Iran dengan Kejaksaan Agung pada Juni 2024.

Sementara itu, perusahaan Ocean Mark Shipping Inc., yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan. Dalam putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim yang terdiri dari Benny Yoga Dharma, Ferri Irawan, dan Rinaldi, memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengembalikan kapal beserta muatan light crude oil senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping.

Majelis mengabulkan dalil penggugat berdasarkan Pasal 206 ayat (6) RBG mengenai gugatan perlawanan (derden verzet). Pertimbangan utamanya: dokumen-dokumen menunjukkan bahwa perusahaan yang berbasis di Panama tersebut adalah pemilik sah MT Arman 114, serta tidak terdapat instruksi dari perusahaan kepada nakhoda untuk melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian, perbuatan nahkoda dianggap sebagai tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi.

Meski demikian, putusan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang. Melalui situs resmi KPKNL Batam, telah diumumkan rencana Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan pidana PN Batam 10 Juli 2024. Obyek lelang meliputi:

– Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton,

– Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412,

– Barang bergerak lainnya yang berada di Kota Batam.

Namun dalam pengumuman tersebut, tidak dicantumkan dokumen dasar kepemilikan yang menjadi legitimasi lelang.

Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam menunjukkan bahwa perkara terkait kapal tersebut masih menjadi objek sengketa. Selain gugatan Ocean Mark Shipping yang sedang kasasi, terdapat pula gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Concepto Screen SAL, terdaftar pada Nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam, dan proses perkaranya masih berjalan.

Meskipun sejumlah sengketa hukum masih berlangsung dan belum inkrah, Kejaksaan tetap mengeksekusi proses lelang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, kepatuhan terhadap asas res judicata, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga yang sedang berpekara.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

  • Penyitaan Villa di Bogor

    Malapetaka di Bumi Pancasila

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terlihat tak bisa menahan emosinya. Nampak kegeraman di wajahnya. Sejak pagi hari, ia dan sanak famili serta kerabat, bersiap menunggu kedatangan orang-orang mengatasnamakan negara, yang akan menyita rumahnya. Rumah itu atas nama istrinya. Luasnya lebih dari 2000 meter. Nilainya ditaksir Rp100 milyar. Tapi, […]

  • Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bank miliknya terbukti tidak terima BLBI. Tapi, tetap dilikuidasi pada 2004. Sebelumnya, diberhentikan operasinya di 1998. Setelah 20 tahun berlalu, giliran pemegang sahamnya kembali diburu. Harta pribadinya disita. Kok bisa? Klik.. Baca Selengkapnya

  • Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Hersubeno Arief dikenal sebagai sosok yang cukup berani melantangkan suara tentang berbagai isu yang terjadi di masyarakat, terutama politik. Namun, tak jarang soal hukum dan ekonomi. Suara itu dia sampaikan melalui podcast dan channel youtube-nya bernama Hersubeno Poin. Apa yang dia sampaikan lugas dan tegas. Ini bisa dilihat dari judul-judul yang dibuatnya. Seperti contohnya.. klik  […]

  • Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp372,8 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek […]

  • After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    After 16 years of its absence, a copy of the Supreme Court’s (MA) cassation verdict No. 1688/K/Pdt/2003 suddenly appeared and was used by the government to seize the personal assets of Andri Tedjadharma, a shareholder of Bank Centris International. Andri strongly suspects that this verdict is not an authentic one but rather a fake, created […]

expand_less