Breaking News
Beranda » Terkini » Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025

Supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang tengah mengangkut minyak mentah menuju Tiongkok pada Oktober 2023, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia.

Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam melalui putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm menyatakan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah. Majelis hakim menetapkan perampasan kapal beserta seluruh kargo dan muatannya untuk negara.

Namun dinamika belum berhenti di situ. Pada Agustus 2024, Ketua MPR RI ketika itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkap bahwa Pemerintah Iran meminta agar lelang supertanker MT Arman 114 ditunda, dengan alasan menjaga hubungan diplomatik Indonesia–Iran. Bamsoet menyatakan permohonan itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, setelah adanya pertemuan Dubes Iran dengan Kejaksaan Agung pada Juni 2024.

Sementara itu, perusahaan Ocean Mark Shipping Inc., yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan. Dalam putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim yang terdiri dari Benny Yoga Dharma, Ferri Irawan, dan Rinaldi, memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengembalikan kapal beserta muatan light crude oil senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping.

Majelis mengabulkan dalil penggugat berdasarkan Pasal 206 ayat (6) RBG mengenai gugatan perlawanan (derden verzet). Pertimbangan utamanya: dokumen-dokumen menunjukkan bahwa perusahaan yang berbasis di Panama tersebut adalah pemilik sah MT Arman 114, serta tidak terdapat instruksi dari perusahaan kepada nakhoda untuk melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian, perbuatan nahkoda dianggap sebagai tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi.

Meski demikian, putusan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang. Melalui situs resmi KPKNL Batam, telah diumumkan rencana Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan pidana PN Batam 10 Juli 2024. Obyek lelang meliputi:

– Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton,

– Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412,

– Barang bergerak lainnya yang berada di Kota Batam.

Namun dalam pengumuman tersebut, tidak dicantumkan dokumen dasar kepemilikan yang menjadi legitimasi lelang.

Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam menunjukkan bahwa perkara terkait kapal tersebut masih menjadi objek sengketa. Selain gugatan Ocean Mark Shipping yang sedang kasasi, terdapat pula gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Concepto Screen SAL, terdaftar pada Nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam, dan proses perkaranya masih berjalan.

Meskipun sejumlah sengketa hukum masih berlangsung dan belum inkrah, Kejaksaan tetap mengeksekusi proses lelang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, kepatuhan terhadap asas res judicata, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga yang sedang berpekara.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

    Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Kasus yang menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah video perlakuan aparat terhadap dirinya viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kritik terkait dugaan pelanggaran etik, kewenangan aparat, hingga potensi aspek pidana. Sorotan datang dari Muhamad Ray Albani (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) […]

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

    CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bandung — Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut pengadaan personal computer (PC) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut anggaran pengadaan PC tersebut tergolong tidak wajar. Pada 2024, anggaran tercatat sebesar Rp573.404.000, sementara pada 2025 melonjak menjadi […]

  • Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025 Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada […]

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

expand_less