Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan
- account_circle TCON
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 44

Supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang tengah mengangkut minyak mentah menuju Tiongkok pada Oktober 2023, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia.
Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam melalui putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm menyatakan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah. Majelis hakim menetapkan perampasan kapal beserta seluruh kargo dan muatannya untuk negara.
Namun dinamika belum berhenti di situ. Pada Agustus 2024, Ketua MPR RI ketika itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkap bahwa Pemerintah Iran meminta agar lelang supertanker MT Arman 114 ditunda, dengan alasan menjaga hubungan diplomatik Indonesia–Iran. Bamsoet menyatakan permohonan itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, setelah adanya pertemuan Dubes Iran dengan Kejaksaan Agung pada Juni 2024.
Sementara itu, perusahaan Ocean Mark Shipping Inc., yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan. Dalam putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim yang terdiri dari Benny Yoga Dharma, Ferri Irawan, dan Rinaldi, memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengembalikan kapal beserta muatan light crude oil senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping.
Majelis mengabulkan dalil penggugat berdasarkan Pasal 206 ayat (6) RBG mengenai gugatan perlawanan (derden verzet). Pertimbangan utamanya: dokumen-dokumen menunjukkan bahwa perusahaan yang berbasis di Panama tersebut adalah pemilik sah MT Arman 114, serta tidak terdapat instruksi dari perusahaan kepada nakhoda untuk melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian, perbuatan nahkoda dianggap sebagai tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi.
Meski demikian, putusan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang. Melalui situs resmi KPKNL Batam, telah diumumkan rencana Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan pidana PN Batam 10 Juli 2024. Obyek lelang meliputi:
– Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton,
– Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412,
– Barang bergerak lainnya yang berada di Kota Batam.
Namun dalam pengumuman tersebut, tidak dicantumkan dokumen dasar kepemilikan yang menjadi legitimasi lelang.
Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam menunjukkan bahwa perkara terkait kapal tersebut masih menjadi objek sengketa. Selain gugatan Ocean Mark Shipping yang sedang kasasi, terdapat pula gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Concepto Screen SAL, terdaftar pada Nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam, dan proses perkaranya masih berjalan.
Meskipun sejumlah sengketa hukum masih berlangsung dan belum inkrah, Kejaksaan tetap mengeksekusi proses lelang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, kepatuhan terhadap asas res judicata, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga yang sedang berpekara.
- Penulis: TCON
