Breaking News
Beranda » Terkini » Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 44

Supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang tengah mengangkut minyak mentah menuju Tiongkok pada Oktober 2023, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia.

Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Batam melalui putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm menyatakan nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bersalah. Majelis hakim menetapkan perampasan kapal beserta seluruh kargo dan muatannya untuk negara.

Namun dinamika belum berhenti di situ. Pada Agustus 2024, Ketua MPR RI ketika itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkap bahwa Pemerintah Iran meminta agar lelang supertanker MT Arman 114 ditunda, dengan alasan menjaga hubungan diplomatik Indonesia–Iran. Bamsoet menyatakan permohonan itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana, setelah adanya pertemuan Dubes Iran dengan Kejaksaan Agung pada Juni 2024.

Sementara itu, perusahaan Ocean Mark Shipping Inc., yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal, mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan. Dalam putusan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim yang terdiri dari Benny Yoga Dharma, Ferri Irawan, dan Rinaldi, memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengembalikan kapal beserta muatan light crude oil senilai triliunan rupiah kepada Ocean Mark Shipping.

Majelis mengabulkan dalil penggugat berdasarkan Pasal 206 ayat (6) RBG mengenai gugatan perlawanan (derden verzet). Pertimbangan utamanya: dokumen-dokumen menunjukkan bahwa perusahaan yang berbasis di Panama tersebut adalah pemilik sah MT Arman 114, serta tidak terdapat instruksi dari perusahaan kepada nakhoda untuk melakukan perbuatan pidana. Dengan demikian, perbuatan nahkoda dianggap sebagai tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi.

Meski demikian, putusan perdata tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Kejaksaan tetap melanjutkan proses lelang. Melalui situs resmi KPKNL Batam, telah diumumkan rencana Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan pidana PN Batam 10 Juli 2024. Obyek lelang meliputi:

– Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton,

– Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412,

– Barang bergerak lainnya yang berada di Kota Batam.

Namun dalam pengumuman tersebut, tidak dicantumkan dokumen dasar kepemilikan yang menjadi legitimasi lelang.

Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam menunjukkan bahwa perkara terkait kapal tersebut masih menjadi objek sengketa. Selain gugatan Ocean Mark Shipping yang sedang kasasi, terdapat pula gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Concepto Screen SAL, terdaftar pada Nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam, dan proses perkaranya masih berjalan.

Meskipun sejumlah sengketa hukum masih berlangsung dan belum inkrah, Kejaksaan tetap mengeksekusi proses lelang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, kepatuhan terhadap asas res judicata, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga yang sedang berpekara.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 98
    • 0Komentar

      Jakarta, 1 Agustus 2025 — Desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analysis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan keprihatinan mereka atas stagnasi di tubuh Polri dan menuntut langkah tegas demi regenerasi serta […]

  • Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi  UU (PRP) 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, Rabu (30/4) lalu. Uji materi soal PUPN itu menjadi perhatian media massa. Berikut sejumlah pemberitaan terkait hal itu. https://monitornusantara.com/kenapa-perpu-pupn-diuji-materi-ke-mk-oleh-bos-bank-centris-ini-sebabnya/ https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6415079640/andri-tedjadharma-gugat-perpu-pupn-ke-mk-kami-tidak-pernah-menerima-satu-rupiah-pun-dana-blb https://suara-pembaruan.com/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://matranews.id/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://reportasenews.com/dirjen-kekayaan-negara-rionald-silaban-dimintai-keterangan-pengadilan-mk-terkait-permohonan-uji-materi-andri-tedjadharma/ https://youtu.be/jexyWzXFE8A?si=PQT4KF96tJO34zhS https://reaksimedia.com/sidang-uji-materi-perpu-49-tahun-1960-hakim-mk-desak-penjelasan-lebih-dalam-dari-pemerintah/ https://indonews.id/artikel/343781/Permohonan-Uji-Materi-Perp-49-Hakim-MK-Tak-Puas-dengan-Keterangan-Kuasa-Presiden/ https://gatramedia.com/bos-bank-centris-internasional-andri-tedjadharma-kami-bukanlah-obligor-blbi-obligor-pkps/

  • Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

    Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Batam – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran. Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh […]

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

  • Sambut Walikota Baru, Kasudin KLH Siap Bergerak Cepat

    Sambut Walikota Baru, Kasudin KLH Siap Bergerak Cepat

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta Selatan, 8 Mei 2025 –  Kepala Suku Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohammad Amin, S.Si., M.M., menyampaikan ucapan selamat kepada M Anwar yang resmi menjabat sebagai Walikota Administrasi Jakarta Selatan. “Selamat kepada Bapak M Anwar atas amanah baru sebagai Walikota Jakarta Selatan. Semoga kepemimpinan beliau membawa semangat baru dalam pelayanan publik, khususnya di […]

  • After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 156
    • 0Komentar

    After 16 years of its absence, a copy of the Supreme Court’s (MA) cassation verdict No. 1688/K/Pdt/2003 suddenly appeared and was used by the government to seize the personal assets of Andri Tedjadharma, a shareholder of Bank Centris International. Andri strongly suspects that this verdict is not an authentic one but rather a fake, created […]

expand_less