Breaking News
Beranda » Terkini » Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026

Jakarta – Kasus yang menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah video perlakuan aparat terhadap dirinya viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kritik terkait dugaan pelanggaran etik, kewenangan aparat, hingga potensi aspek pidana.

Sorotan datang dari Muhamad Ray Albani (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali. Ia menilai tindakan oknum aparat dalam kasus tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pembinaan biasa dan perlu dikaji secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku.

“Dalam perspektif hukum pidana, terdapat potensi unsur pidana, misalnya dugaan perendahan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE, terutama jika peristiwa tersebut direkam dan disebarluaskan,” ujar Ray, Selasa (28/1/2026).

Meski demikian, Ray menegaskan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir. Menurutnya, tidak setiap peristiwa harus langsung dibawa ke ranah pidana.

“Equality before the law bukan berarti semua harus dipenjara. Yang setara adalah proses dan perlakuan di hadapan hukum,” katanya.

Ray juga menyebutkan bahwa kasus ini berpeluang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, sepanjang terdapat kesepakatan damai antara korban dan aparat.

“Jika kondisi sudah dipulihkan dan korban tidak keberatan, proses pidana dapat dihentikan secara sah,” jelasnya.

Selain itu, Ray menekankan hak korban atas restitusi berupa ganti rugi materiil maupun immateriil, yang dapat diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan oleh hakim.

Di luar aspek pidana, Ray menilai dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan SOP aparat tetap harus diproses secara internal demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan menyoroti aspek kewenangan. Ia menilai urusan dagangan pedagang kecil bukan domain aparat bersenjata.

“Kalau soal keamanan pangan, itu urusan sipil seperti pemerintah daerah atau BPOM, bukan tentara atau polisi,” ujar Prof Djohermansyah dalam keterangannya, Selasa (28/1/2026).

Menurutnya, masuknya aparat ke wilayah sipil berpotensi menimbulkan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Kasus penjual es gabus ini dinilai menjadi cermin pentingnya penegakan hukum yang proporsional, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif, terutama bagi warga kecil.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    Agunan Nasabah Tidak Kembali, Dirut Bank Swasta dan Notaris.PPAT Dilaporkan ke Polda

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta — Seorang nasabah bank swasta, Febliyani, melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Utama PT. Jtrust Investments Indonesia dan pihak Notaris/PPAT ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan pengembalian sertifikat tanah dan bangunan yang telah dijaminkan sebagai agunan pinjaman. Kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT. Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan […]

  • Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran […]

  • Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan […]

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

  • Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    Gegara Ulah Dirjen, Prinsip Negara Hukum Rusak

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan. Ia tidak lahir dari meja seorang Dirjen.Tidak diputus lewat surat administratif. Dan tidak bisa direkayasa oleh opini yang diulang-ulang sampai terdengar benar. Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan seseorang atau sebuah entitas bersalah atau tidak bersalah hanyalah pengadilan. Titik. Namun justru prinsip paling dasar ini yang dilanggar terang-terangan […]

  • Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL. Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam. “Sertifikat […]

expand_less