Breaking News
Beranda » Terkini » Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

  • account_circle Ival
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026

Kisah penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma berdasarkan surat keliru Kemenkeu. Tanpa putusan pengadilan yang sah, DJKN dan KPKNL disebut melakukan malpraktik administrasi negara. Simak fakta lengkapnya.

Jakarta — Andri Tedjadharma dengan tegas menyebut adanya malpraktik administrasi negara yang serius dan berlarut-larut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kasus yang berawal dari tuduhan kepada Bank Centris Internasional ini, berakhir dengan penyitaan dan pelelangan paksa harta pribadi Andri dan keluarganya—tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini semua bermula dari sebuah surat yang keliru dan menyesatkan,” ujar Andri kepada TCON, Minggu (25/1) malam.

Surat tersebut adalah Surat Kementerian Keuangan Nomor 589, yang dengan sepihak menetapkan Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional sebagai penanggung utang negara fantastis: Rp897 miliar. Ironisnya, surat ini mengacu pada Laporan Audit BPK atas BPPN terkait PKPS Tahun 2006 nomor 34, yang jika dibuka kembali, sama sekali tidak menyebutkan nama Andri dan bank Centris sebagai penanggung utang.

“Kesalahan itu bisa diverifikasi oleh siapa pun yang membaca dokumen audit aslinya,” tegas Andri.

Namun, dari kesalahan fatal itulah rantai maladministrasi berjalan. DJKN dan PUPN kemudian menerbitkan SK PUPN Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216. Dua dokumen ini yang menjadi ‘senjata’ untuk menyeret Andri sebagai penanggung utang, meskipun tidak ada satu pun perjanjian, pengakuan, atau putusan pengadilan yang mendasarinya.

Penyitaan Aset Pribadi: Menyasar yang Tak Bersalah

Lebih mengerikan lagi, kedua dokumen bermasalah itu lalu digunakan untuk menyita dan melelang lima aset pribadi milik Andri dan keluarganya. Aset-aset ini adalah harta personal yang tidak ada hubungannya dengan Bank Centris Internasional: tidak pernah dijaminkan, tidak disebut dalam putusan pengadilan mana pun, dan bukan objek perjanjian apa pun.

“Mereka menyita dan melelang apa yang bukan hak mereka. Ini murni perampasan,” sindir Andri.

Semakin ironis, dalam proses itu DJKN dan KPKNL juga mengajukan salinan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688 sebagai salah satu dasar. Namun, keabsahannya gelap. Karena Mahkamah Agung sendiri, tegas melalui tiga surat resmi, menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN untuk perkara ini. Bahkan, Prof Bagir Manan, mantan Ketua MA pada era itu, yang tercantum sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan jelas menyatakan bahwa salinan kasasi bernomor 1688 itu bukan putusannya.

Di sisi peradilan perdata, gugatan BPPN terhadap Andri dan Bank Centris Internasional justru telah ditolak di tingkat pengadilan negeri dan dinyatakan prematur (terlalu dini) di tingkat banding.

Inti Persoalan: Bank Centris dan Andri Tedjadharma Bukan Obligor BLBI

Hingga detik ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara sah menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara. Semua tindakan penyitaan dan lelang dilakukan hanya berdasarkan surat-surat administratif yang cacat hukum sejak awal.

Kasus ini adalah gambaran nyata betapa mengerikannya kekeliruan administrasi negara ketika dibiarkan tak terkoreksi. Bukan hanya kerugian materiil yang diderita satu keluarga, tetapi lebih dalam lagi: rasa keadilan yang tercabik dan kepercayaan publik terhadap negara hukum yang terkikis.

Andri dan pengacaranya kini menantikan langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengoreksi maladministrasi negara yang dilakukan jajarannya, sebelum praktik semacam ini menimpa warga negara lain.

Keterangan Foto:

Andri Tedjadharma sedang memperlihatkan audit BPK tentang BPPN terkait PKPS BLBI Tahun 2006 nomor 34, kepada Misbakhun yang kini menjabat anggota komisi XI DPR-RI. Audit BPK tidak mencantumkan nama Bank Centris dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Tidak ada angka Rp897 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Munas PKP 2026: Mencari Manajer, Bukan Raja

    Munas PKP 2026: Mencari Manajer, Bukan Raja

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Rully Soekarta: PKP Harus Kembali ke Ruh Keadilan dan Persatuan Jakarta – Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Persatuan (PKP) yang digelar 15 Januari 2026 di Hotel Horison Ultima Menteng, Jakarta, menjadi momentum kebangkitan partai setelah gagal menjadi peserta Pemilu dan mengalami disfungsi organisasi dari pusat hingga daerah. Munas ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan upaya […]

  • PT Pelita Air Rugi USD 20 Juta, Direksi Tetap Terima Tantiem

    PT Pelita Air Rugi USD 20 Juta, Direksi Tetap Terima Tantiem

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — PT Pelita Air Service (PAS), anak usaha PT Pertamina (Persero), mencatat kerugian sebesar USD 20,1 juta pada tahun buku 2023, namun jajaran direksi perusahaan penerbangan milik negara tersebut tetap menerima tantiem dan remunerasi. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, kerugian PT PAS pada 2023 mencapai USD 20.107.160, sementara laba […]

  • CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

    CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC Rp1,6 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bandung — Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut pengadaan personal computer (PC) di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut anggaran pengadaan PC tersebut tergolong tidak wajar. Pada 2024, anggaran tercatat sebesar Rp573.404.000, sementara pada 2025 melonjak menjadi […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    Prof. Djohermansyah: Pilkada Perlu Ditata Ulang, Bukan Dipertahankan Secara Dogmatis

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung perlu ditata ulang secara mendasar setelah 20 tahun berjalan. Menurutnya, Pilkada langsung tidak boleh lagi diperlakukan sebagai dogma demokrasi. Berdasarkan riset lapangan di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, Djohermansyah menyimpulkan Pilkada saat ini justru melahirkan distorsi demokrasi: […]

  • CBA Dorong Kejagung Usut Pengadaan Motor BGN

    CBA Dorong Kejagung Usut Pengadaan Motor BGN

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan dan Jasa Pengiriman Motor BGN Rp3,2 Triliun Direktur Eksekutif Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan terhadap pengadaan jasa pengiriman kendaraan motor yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan Center for Budget Analysis (CBA) terkait anggaran besar pengadaan motor oleh […]

expand_less