Breaking News
Beranda » Terkini » Jakarta inside.com Tetapkan Sufmi Dasco sebagai Person of The Year 2025

Jakarta inside.com Tetapkan Sufmi Dasco sebagai Person of The Year 2025

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Jakarta, 25 Agustus 2025 — Media daring JakartaInside.com menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai Person of The Year 2025 atas dedikasi dan kontribusinya dalam memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas politik nasional, serta kiprahnya dalam mengawal berbagai regulasi strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi JakartaInside.com, Rahman Sugidiyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Bang Dasco tidak hanya menjalankan perannya sebagai pimpinan DPR RI, tetapi juga mampu membangun jembatan komunikasi antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat. Keberanian beliau dalam mengambil keputusan strategis sekaligus sikap kebangsaan yang konsisten, menjadi alasan kuat bagi kami menobatkannya sebagai Person of The Year 2025,” ujar Rahman Sugidiyanto.

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penghargaan ini. Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan dorongan moral untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Saya berterima kasih kepada JakartaInside.com atas penghargaan ini. Bagi saya, amanah jabatan adalah tanggung jawab, dan apresiasi ini akan menjadi motivasi tambahan untuk bekerja lebih baik demi Indonesia,” kata Dasco.

Pemilihan Person of The Year JakartaInside.com dilakukan melalui serangkaian evaluasi redaksi terhadap tokoh-tokoh nasional yang memiliki pengaruh besar sepanjang tahun 2025. Aspek yang dinilai mencakup kepemimpinan, kontribusi kebangsaan, serta dampaknya bagi demokrasi dan kehidupan masyarakat.

Dengan penghargaan ini, JakartaInside.com berharap kiprah Sufmi Dasco Ahmad dapat menjadi teladan kepemimpinan politik yang berintegritas, berani, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Tentang JakartaInside.com

JakartaInside.com adalah portal berita yang berfokus pada isu politik, hukum, ekonomi, dan kebijakan publik dengan perspektif independen. Sejak berdiri pada 2023, JakartaInside.com berkomitmen menjadi media terpercaya yang menyuarakan kepentingan publik dan memberikan analisis tajam terhadap perkembangan nasional.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Sidang uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma itu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi tiga hakim konstitusi […]

  • Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemilik saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas aset pribadinya, karena dinilai keliru secara hukum dan menyimpang dari pokok perkara kasus BLBI. Menurut Andri, akar persoalan yang selama ini diabaikan adalah fakta hukum bahwa Bank Centris Internasional […]

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

  • Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL. Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam. “Sertifikat […]

expand_less