Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 22 Mei 2025

Apakah negara benar-benar adil saat menagih utangnya? Apalagi terkait utang BLBI yang sudah lama terjadi, 27 tahun silam, dan sejak awal penanganannya sudah carut marut?
Di tengah upaya penagihan piutang negara oleh PUPN, saat ini muncul kekhawatiran serius dari para pakar hukum, bahwa lembaga ini rawan disalahgunakan oleh eksekutif untuk menekan warga tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Utamanya sejak keluarnya PP 28 yang mengacu perpu 49 tahun 1960. Sebuah undang-undang tentang PUPN yang terbit di era Presiden Soekarno. Berikut, simak ulasan kritis ini yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak bagi setiap warga negara dalam menghadapi kekuasaan negara. Selengkapnya di sini
- Penulis: TCON
