Breaking News
Beranda » Hankam » Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1).

Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bahwa dirinya menolak gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian mana pun.

Ia menegaskan penolakan tersebut bukan persoalan jabatan, melainkan menyangkut desain negara dan kekuatan institusi Polri sebagai alat negara. Menurut Kapolri, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan format yang paling ideal dan sudah teruji.

Kapolri kemudian menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan, ia menerima berbagai pesan dan wacana, termasuk usulan pembentukan kementerian khusus yang membawahi Polri. Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan secara tegas bahwa dirinya menolak. Bahkan, Kapolri menyampaikan bahwa bila Polri harus ditempatkan di bawah kementerian, ia lebih memilih tidak berada dalam struktur tersebut sama sekali.

Menurut Kapolri, menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan Polri, melemahkan negara, dan pada akhirnya melemahkan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. “Struktur semacam itu berpotensi menciptakan dualisme komando dan memperpanjang rantai birokrasi pengambilan keputusan,” tegasnya.

Selanjutnya, Kapolri memaparkan alasan geografis dan sosiologis. Ia menggambarkan luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan karakteristik keamanan yang berbeda-beda. Dalam kondisi seperti itu, Polri membutuhkan fleksibilitas, kecepatan, dan kewenangan yang langsung agar dapat merespons dinamika keamanan secara efektif.

Ia menyebutkan bahwa jika bentangan wilayah Indonesia disatukan, luasnya setara dengan jarak antarkota besar di Eropa. Dengan tantangan sebesar itu, menurut Kapolri, Polri tidak mungkin bekerja optimal jika harus melalui jalur kementerian dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Kapolri juga menegaskan bahwa tugas Polri bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan dan pelayanan publik. Untuk menjalankan seluruh fungsi tersebut secara nasional, Polri harus berada dalam satu garis komando yang jelas dan tidak terfragmentasi.

Dalam konteks reformasi, Kapolri mengingatkan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil koreksi sejarah dan pengalaman masa lalu. Model tersebut dipilih agar Polri menjadi institusi profesional, netral, dan tidak terseret kepentingan politik praktis maupun birokrasi pemerintahan daerah.

Menutup pernyataannya, Kapolri menegaskan bahwa Polri siap dikritik, diawasi, dan dievaluasi oleh DPR sebagai representasi rakyat. Namun, menurutnya, perbaikan Polri harus dilakukan tanpa mengubah fondasi kelembagaan yang justru melemahkan negara.”Selama struktur konstitusional dan undang-undang masih menempatkan Polri di bawah Presiden, maka itulah posisi yang paling tepat untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan keutuhan negara,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Audit BPK dari bukti BPPN, Audit BPK nomor 34 Tahun 2006, dan dokumen Mahkamah Agung, menunjukkan Bank Centris maupun Andri Tedjadharma tidak menerima dana BLBI, namun tuduhan sebagai obligor tetap dilekatkan selama hampir tiga dekade. Jakarta – Andri kini berusia 70 tahun. Sejak 1998, ia hidup dengan satu label: penanggung utang negara dalam pusaran BLBI. […]

  • Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan. […]

  • Ramadan, Rahmat, dan Laku Pengabdian: Hikmah Prof. Djohermansyah Djohan di Usia Purnatugas

    Ramadan, Rahmat, dan Laku Pengabdian: Hikmah Prof. Djohermansyah Djohan di Usia Purnatugas

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Bulan Ramadan bagi Prof. Djohermansyah Djohan bukan sekadar ritual tahunan. Ia memaknainya sebagai ruang rahmat, jeda refleksi, dan ladang pengabdian yang tak pernah selesai. Dalam perbincangan Hikmah Ramadan bersama Radio Elshinta, 2 Maret 2026 di Jakarta, guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu berbagi pengalaman spiritual yang sederhana, hangat, dan membumi. Ramadan, ujarnya, adalah bulan […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    Barang Bukan Hasil Kejahatan tapi Dilelang: Perlawanan Pihak Ketiga MT Arman 114 Masuk Mediasi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam — Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang panggilan ketiga perkara No. 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm tentang derden verzet (perlawanan pihak ketiga). Sidang ini merupakan lanjutan dari panggilan pertama pada 17 November 2025 dan panggilan kedua pada Senin, 1 Desember 2025 Sidang dibuka pukul 13.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Perkara kemudian diserahkan kepada […]

  • Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini. “DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa […]

expand_less