Breaking News
Beranda » Terkini » Guru Besar IPDN Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Arah

Guru Besar IPDN Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Arah

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Evaluasi dana desa diperlukan. Tapi, jangan keliru. 

Jakarta – Evaluasi pemanfaatan Dana Desa kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan itu memicu diskusi publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai evaluasi Dana Desa memang diperlukan. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak keliru arah dengan memangkas substansi anggaran tanpa memperbaiki tata kelola. “Masalah utama bukan pada keberadaan Dana Desa, tetapi pada sistem pengelolaannya,” ujar Djohermansyah di Jakarta, Minggu (16/2/2026).

Ia menjelaskan, sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa disalurkan dalam jumlah besar. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun, menurut sejumlah laporan, nilai tersebut kini berkisar Rp200–300 juta setelah penyesuaian dan efisiensi.

Menurut Djohermansyah, pengelolaan dana yang besar oleh kepala desa dan perangkat desa—yang merupakan hasil pemilihan langsung—berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala desa disebutnya kerap memicu tekanan pengembalian modal.

Selain itu, ia menyoroti praktik earmarking atau penentuan penggunaan dana dari pemerintah pusat yang dinilai mengurangi fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas kebutuhan lokal. “Setiap desa memiliki kebutuhan berbeda. Jika penggunaannya terlalu ditentukan dari pusat, ruang otonomi desa menjadi terbatas,” katanya.

Terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Djohermansyah menilai koperasi dapat memperkuat sektor ekonomi desa, seperti distribusi pupuk dan pembiayaan. Namun, koperasi tidak bisa menggantikan fungsi Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur dasar. “Koperasi bergerak di sektor ekonomi. Tapi pembangunan irigasi, jalan kampung, atau saluran air tetap membutuhkan Dana Desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Dana Desa tidak dikurangi atau dijadikan penopang pembiayaan koperasi karena berisiko menghambat pembangunan fisik dan pelayanan dasar di desa.

Djohermansyah menyarankan pemerintah fokus pada reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Ia juga menyoroti tumpang tindih regulasi dari berbagai kementerian yang dinilai memperumit administrasi di tingkat desa. “Jika dinilai belum optimal, yang diperbaiki adalah manajemennya. Bukan hak desanya yang dikurangi,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan desa harus tetap menghormati prinsip otonomi dan hak asal-usul desa sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: Tcon

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT HighScope Indonesia dan YPPBA  Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. […]

  • Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara.  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1). Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan […]

  • Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    Awas! Sebut Andri Tedjadharma Obligor BLBI bentuk Fitnah yang Serius, Bisa Pidana

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

        Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Oleh karena itu, setiap penyebutan nama Andri sebagai obligor BLBI merupakan informasi hoaks dan bentuk fitnah yang serius. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dijerat pidana atas tuduhan pencemaran nama baik. Sejumlah media mainstream […]

  • Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    Pakar Hukum: Perpu PUPN Instrumen Otoriter, MK Harus Hentikan!

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara, Dr. Urbanisasi, menyebut Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN sebagai produk hukum yang otoriter, usang, dan berbahaya. Menurutnya, Perpu ini memberi kekuasaan absolut kepada eksekutif untuk menyita harta warga negara tanpa proses pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya uji materi terhadap Perpu PUPN yang diajukan oleh […]

  • Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini langsung disambut gembira masyarakat Jabar. Kebijakan Dedi ini pun diikuti beberapa daerah lain, seperti Banten. Tapi, beda halnya dengan DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung enggan memberikan pengampunan. Bahkan mengeluarkan ancaman akan mengejar penunggak pajak. cek di SINI..  

  • PT Pelita Air Rugi USD 20 Juta, Direksi Tetap Terima Tantiem

    PT Pelita Air Rugi USD 20 Juta, Direksi Tetap Terima Tantiem

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — PT Pelita Air Service (PAS), anak usaha PT Pertamina (Persero), mencatat kerugian sebesar USD 20,1 juta pada tahun buku 2023, namun jajaran direksi perusahaan penerbangan milik negara tersebut tetap menerima tantiem dan remunerasi. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, kerugian PT PAS pada 2023 mencapai USD 20.107.160, sementara laba […]

expand_less