Guru Besar IPDN Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Arah
- account_circle Beng Aryanto
- calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Evaluasi dana desa diperlukan. Tapi, jangan keliru.
Jakarta – Evaluasi pemanfaatan Dana Desa kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Pernyataan itu memicu diskusi publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai evaluasi Dana Desa memang diperlukan. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak keliru arah dengan memangkas substansi anggaran tanpa memperbaiki tata kelola. “Masalah utama bukan pada keberadaan Dana Desa, tetapi pada sistem pengelolaannya,” ujar Djohermansyah di Jakarta, Minggu (16/2/2026).
Ia menjelaskan, sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa disalurkan dalam jumlah besar. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun, menurut sejumlah laporan, nilai tersebut kini berkisar Rp200–300 juta setelah penyesuaian dan efisiensi.
Menurut Djohermansyah, pengelolaan dana yang besar oleh kepala desa dan perangkat desa—yang merupakan hasil pemilihan langsung—berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala desa disebutnya kerap memicu tekanan pengembalian modal.
Selain itu, ia menyoroti praktik earmarking atau penentuan penggunaan dana dari pemerintah pusat yang dinilai mengurangi fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas kebutuhan lokal. “Setiap desa memiliki kebutuhan berbeda. Jika penggunaannya terlalu ditentukan dari pusat, ruang otonomi desa menjadi terbatas,” katanya.
Terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Djohermansyah menilai koperasi dapat memperkuat sektor ekonomi desa, seperti distribusi pupuk dan pembiayaan. Namun, koperasi tidak bisa menggantikan fungsi Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur dasar. “Koperasi bergerak di sektor ekonomi. Tapi pembangunan irigasi, jalan kampung, atau saluran air tetap membutuhkan Dana Desa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar Dana Desa tidak dikurangi atau dijadikan penopang pembiayaan koperasi karena berisiko menghambat pembangunan fisik dan pelayanan dasar di desa.
Djohermansyah menyarankan pemerintah fokus pada reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Ia juga menyoroti tumpang tindih regulasi dari berbagai kementerian yang dinilai memperumit administrasi di tingkat desa. “Jika dinilai belum optimal, yang diperbaiki adalah manajemennya. Bukan hak desanya yang dikurangi,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan desa harus tetap menghormati prinsip otonomi dan hak asal-usul desa sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Beng Aryanto
- Editor: Tcon
