Breaking News
Beranda » Terkini » Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR, Prihatin Kondisi Hukum di Tanah Air

  • account_circle TCON
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026

Gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional ditolak Pengadilan. Bank Centris bukan obligor BLBI  Tapi, pemerintah tetap menyita harta Andri Tedjadharma. 

Jakarta — Sebuah surat terbuka tanpa nama yang mengatasnamakan keprihatinan jurnalis beredar dan ditujukan kepada Presiden serta DPR RI, menyoroti kebijakan pemerintah dalam penyitaan harta pribadi seorang warga negara, Andri Tedjadharma, meski gugatan terkait Bank Centris Internasional telah ditolak pengadilan.

Surat terbuka tersebut menyoroti ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah, khususnya dalam perkara Bank Centris Internasional. Dalam surat itu disebutkan bahwa pengadilan telah menolak gugatan pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan putusan tersebut bersifat sah, final, serta tidak dibatalkan.

“Dalam prinsip negara hukum, putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan lanjutan pemerintah,” demikian salah satu kutipan dalam surat yang beredar di kalangan jurnalis dan pemerhati hukum tersebut.

Penulis surat mempertanyakan keberlanjutan kebijakan penagihan dan penyitaan melalui mekanisme administratif di lingkungan Kementerian Keuangan, meskipun sengketa hukumnya telah diputus pengadilan. Situasi ini dinilai membingungkan publik dan berpotensi mengaburkan relasi antara kewenangan yudikatif dan kebijakan eksekutif.

Surat itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan ditujukan sebagai tudingan atau tuduhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai keprihatinan atas tata kelola kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Presiden memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah tunduk pada putusan pengadilan, terutama ketika putusan tersebut tidak menguntungkan pemerintah. Sementara DPR didorong menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kebijakan eksekutif tidak melampaui atau mengabaikan putusan yudikatif.

Surat jurnalis tanpa nama itu ditutup dengan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian dan klarifikasi secara terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi negara tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana, DPR RI, maupun Kementerian Keuangan terkait beredarnya surat tersebut.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    Investigasi: Pemerintah Dimenangkan dengan Putusan Palsu

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Ini skandal kasasi palsu.  Ini ujian nyata Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.  Ada sesuatu yang membuat publik emosi dalam kasus Bank Centris Internasional. Bukan sekadar ganjil—melainkan berbahaya. Karena untuk pertama kalinya, publik dihadapkan situasi paling ekstrem dalam sistem hukum: Seseorang dikalahkan di pengadilan bukan oleh fakta, bukan oleh hukum—tetapi oleh putusan yang sesungguhnya tidak pernah ada. […]

  • Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun. Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir […]

  • Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mantan Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini menyerangnya. Jokowi secara resmi mengadukan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah terkait keabsahan ijazahnya ke aparat penegak hukum. Pengaduan ini menegaskan komitmennya untuk melawan hoaks yang dinilai telah mencemarkan nama baik pribadi dan merusak kredibilitas institusi pendidikan di […]

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

  • Triyatno Wafat, Bamsus Minta Pemerintah Serius Selesaikan Utang BUMN Istaka Karya

    Triyatno Wafat, Bamsus Minta Pemerintah Serius Selesaikan Utang BUMN Istaka Karya

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta — Triyatno, salah satu dari ratusan pengusaha kecil yang menjadi korban utang BUMN PT Istaka Karya (Persero), meninggal dunia pada Jumat (6/2) dini hari. Triyatno dikenal sebagai salah satu subkontraktor BUMN yang sempat menyita perhatian publik setelah menangis saat audiensi di hadapan Komisi VI DPR RI, mengungkap kesulitan hidup akibat hak pembayaran yang tak […]

  • Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional—sebuah luka hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan bernanah oleh BI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN. Faktanya sederhana dan telanjang: Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya […]

expand_less