Breaking News
Beranda » Terkini » PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah

Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi YBTA.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa “Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum,” dan menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp8.932.220.534,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.

Putusan ini mempertegas bahwa PT HighScope Indonesia dan YPPBA tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, maupun mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.

Langkah kedua entitas tersebut yang kini mengubah nama sekolah dan entitas hukum justru memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat, yang secara tegas melarang pendirian badan hukum bernama HighScope dan pemberian sub-lisensi kepada pihak ketiga.

Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) HighScope Simatupang masih ditangguhkan, karena keabsahan Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan masih dalam pemeriksaan. Kondisi ini menegaskan bahwa operasional sekolah tersebut harus segera diklarifikasi agar sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.

Dengan demikian, seluruh tindakan hukum dan operasional yang dilakukan oleh YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum maupun status SPK yang valid.

Pihak YBTA menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan Indonesia.
YBTA menegaskan komitmennya terhadap integritas, profesionalisme, dan kepatuhan pada hukum Republik Indonesia.

> “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas demi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar perwakilan YBTA.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma. “Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala […]

  • Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti tajam upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Andy Widya Susatyo.

  • Tutut Soeharto Digadang Gantikan Ketum Bahlil

    Tutut Soeharto Digadang Gantikan Ketum Bahlil

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Poros Muda Golkar Indonesia mendorong perubahan. Usung Tutut Soeharto menjadi Ketum Golkar gantikan Bahlil.  Jakarta – Dinamika internal Partai Golkar kembali memanas. Sebuah arus baru muncul dari dalam tubuh partai berlambang pohon beringin: Poros Muda Golkar Indonesia secara terbuka menyatakan dukungan kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk menduduki kursi Ketua Umum, menggantikan Bahlil […]

  • OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah secara beruntun, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menyorot persoalan tata kelola pemerintahan daerah. Pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai rentetan OTT tersebut tidak dapat lagi dipahami sebagai kegagalan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam desain […]

  • Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara […]

  • Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur akses bagi sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya […]

expand_less