Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG
- account_circle TCON
- calendar_month Rab, 1 Apr 2026

Oplus_131072
Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp372,8 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek tersebut, dua proyek utama justru dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama.
“Dua proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia wilayah Barat skala 1:5.000 kelas 2 dan 3, berbasis teknologi airborne synthetic aperture radar (SAR) dan citra satelit resolusi tinggi (CSRT), dimenangkan oleh satu perusahaan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Perusahaan tersebut adalah PT Pratama Persada Airborne dengan nilai proyek mencapai Rp365,4 miliar.
Sementara itu, satu proyek lainnya—yakni data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia wilayah Barat skala 1:5.000 kelas 1 berbasis kamera udara metrik dan LiDAR—dengan anggaran Rp7,4 miliar, dimenangkan oleh PT Karvak Nusa Geomatika.
CBA menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan serta penggunaan teknologi dalam proyek tersebut.
“Karena itu kami meminta Kejagung segera memanggil Kepala BIG, Muh Aris Marfai, untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa hasil data geospasial dan peta RBI sesuai dengan output yang diharapkan, serta teknologi yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi proyek.
Selain itu, CBA juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Hingga saat ini, hasil dari proyek tersebut dinilai belum diketahui secara luas.
“Publik berhak mengetahui hasilnya, karena ini menyangkut data strategis nasional,” tambahnya.
CBA juga meminta Kejaksaan Agung memanggil kedua perusahaan pemenang proyek guna memastikan tidak adanya praktik subkontrak kepada pihak asing.
Menurut Uchok, hal ini krusial karena data geospasial dasar dan peta RBI mengandung informasi sensitif, termasuk yang berkaitan dengan aspek pertahanan serta potensi sumber daya alam di wilayah Sulawesi.
“Ini bukan sekadar proyek biasa. Data ini bisa berkaitan dengan rahasia militer dan kekayaan alam Indonesia, sehingga harus dipastikan dikelola secara aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.
- Penulis: TCON
