Breaking News
Beranda » Terkini » Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN dan Institusi

Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN dan Institusi

  • account_circle TCON
  • calendar_month 14 menit yang lalu

Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN

Jakarta – Kamis, 16 April 2026, sebuah peristiwa kecil terjadi di kantor DJKN. Sepintas tampak biasa. Sekitar pukul 14.00 WIB, Andri Tedjadharma bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing, tampak keluar meninggalkan gedung.

Kehadiran mereka rupanya untuk mendampingi seorang notaris yang dipanggil oleh KPKNL.

Pemanggilan itu justru membuka kembali jejak lama kasus BLBI yang menyeret nama Bank Centris Internasional (BCI)—jejak yang selama ini tersembunyi.

Jejak itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Begini kisahnya.

PT GNA tercatat sebagai nasabah PT Bank Centris Internasional (BCI). Berdasarkan catatan Satgas BLBI, GNA memiliki promes sekitar Rp10 miliar. Sebagai jaminan, diserahkan beberapa bidang lahan.

Namun tanpa peringatan yang jelas, pada 4 April 1998, BCI dibekukan pemerintah. Seluruh dokumen dan asetnya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)—tanpa tanda terima.

Karena itu, secara hukum, kepemilikan BCI tetap berada pada pemegang saham hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Hingga hari ini, posisinya masih status quo.

Nilai aset itu ditaksir mencapai Rp492 miliar—belum termasuk jaminan lahan seluas 452 hektare yang telah dibebani hak tanggungan atas nama Bank Indonesia, serta inventaris kantor: gedung, kendaraan, furniture, lukisan, komputer, hingga isi brankas berupa uang dan logam mulia.

Sejak pembekuan itu, narasi resmi berubah: BCI dituduh sebagai penerima dana BLBI.

Pertanyaannya, apakah tuduhan itu berdiri di atas fakta, atau justru menutup fakta lain yang lebih besar? Begini jawabannya.

Putusan Pengadilan

Pada 1999, BPPN menggugat BCI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, BPPN diwakili oleh kejaksaan sebagai pengacara negara.

Tuntutannya: BCI dianggap wanprestasi dan melakukan perbuatan melawan hukum, serta wajib mengembalikan dana BLBI sebesar Rp812 miliar berdasarkan Akta 39.

Persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan mengajukan berbagai bukti, mulai dari audit BPK, kronologi BLBI, Akta 39 terkait pengalihan cessie antara BPPN dan Bank Indonesia, hingga dokumen transaksi perbankan.

Namun fakta mengejutkan muncul di ruang sidang. Seluruh bukti yang diajukan ternyata tidak merujuk pada BCI.

Bukti-bukti itu justru mengarah pada entitas lain: Centris Internasional Bank (CIB).

Perbedaan rekening menjadi kunci. Rekening resmi BCI tercatat 523.551.0016. Sementara bukti yang diajukan menggunakan rekening 523.551.000—rekening individual atas nama CIB, yang secara hukum bukan merupakan bank, meskipun namanya menyerupai.

“Di situlah terjadi apa yang saya sebut sebagai ‘bank di dalam bank’ di tubuh Bank Indonesia,” kata Andri Tedjadharma kepada wartawan, Selasa (21/4) kemarin.

Menurut Andri, dana yang seharusnya masuk ke rekening BCI justru dialihkan ke rekening tersebut.

Dalam persidangan, ia telah mengingatkan adanya kekeliruan ini dan meminta bukti ditarik. Namun bukti tetap diajukan. Jika ditarik, posisi gugatan BPPN berpotensi melemah.

Dalam situasi itu, Andri hanya memberi peringatan:

“Anda pasti kalah. Tinggal Anda mau jatuh di kasur empuk atau di atas paku.”

Hasilnya sesuai dengan peringatan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan BPPN (Putusan Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL).

Banding pun kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menolak gugatan tersebut (Putusan Nomor 554/Pdt.G/2002/PT.DKI). Dua tingkat pengadilan telah berbicara.

Kemudian, 20 tahun sejak tahun 2002, Mahkamah Agung menyatakan tidak ada permohonan kasasi. Artinya jelas tidak ada putusan kasasi antara BPPN melawan Bank Centris Internasional.

BPPN Menjual Aset BCI

Kembali pada dua putusan engadilan di tingkat pertama dan banding di atas, seharusnya menjadi batas yang tegas bahwa BPPN secara hukum tidak berhak menguasai dan mengambilalih dokumen dan aset  BCI. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Meski kalah di dua tingkat peradilan, BPPN tetap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap aset-aset BCI yang sebelumnya diambilalih secara paksa, tanpa dasar hukum. Dan tidak pernah ada penyerahan sah secara tertulis atas aset tersebut.

Aset-aset itu kemudian dijual BPPN, termasuk lahan milik PT GNA yang dijadikan agunan. Termasuk di dalamnya promes nasabah BCI yang telah dijual ke Bank Indonesia senilai Rp492 miliar, yang seluruhnya telah dijamin dengan lahan 452 hektare.

Padahal berdasarkan Akta 46 Pasal 3, Bank Indonesia tidak diperkenankan melakukan penagihan. “Apalagi menjual,” jelas Andri.

Namun kenyataan promes tersebut justru dialihkan ke BPPN senilai Rp629 miliar, dengan mengatasnamakan BCI (Belakangan dalam persidangan di PN Jaksel, berdasarkan bukti audit BPK, baru diketahui yang menjadi objek adalah rekening CIB -pen)..

Soal aset GNA yang dijual BPPN pada tahun 2004, Andri menyimpan bukti..

“Ini buktinya,” ujar Andri sambil menunjukkan dokumen pembayaran PPh atas lahan di Bali seluas 30.500 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Andri menjadi geram. Nada suaranya meninggi. “Ini tidak masuk akal. BPPN kalah di dua pengadilan, tetapi tetap menjual aset-aset kami.”

Ia berhenti sejenak, lalu menutup dengan kalimat tegas: “Kalau seperti ini, apa lagi namanya kalau bukan perampasan?”

Aset Lain GNA

Kembali ke peristiwa kecil di kantor DJKN, pekan lalu,. KPKNL memanggil notaris terkait lahan milik PT GNA seluas 20 hektare di Cidaun—lahan yang dahulu menjadi agunan ke BCI.

Notaris diminta menyerahkan sertifikat. Permintaan ini tak bisa dipenuhi.  Notaris menyatakan tidak dapat menyerahkan dokumen kepada pihak mana pun selain pemilik sah—yakni BCI.

“Notaris hanya bertanggung jawab kepada pemilik sah dokumen, bukan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Japaris mewakili notaris. Menurutnya, sikap ini bukan pembangkangan. Justru Ini adalah ketaatan pada hukum.

Dan di sinilah ironi itu muncul. Ketika notaris berpegang pada aturan, negara justru tampak melangkah di luar koridor hukum yang sama.

Peristiwa ini mengulang pola lama: putusan pengadilan diabaikan, aset tetap dijual, dan kini harta pribadi ikut disita.

“Apa yang dilakukan BPPN dan kini dilanjutkan KPKNL adalah perbuatan melawan hukum yang serius,” tegas Japaris. “Apalagu penyitaan dan pelelangan harta pribadi Andri Tedjadharma yang tidak pernah dijaminkan ke mana pun dan siapa pun,” pungkasnya.

Andri menamvahkan, dirinya dan BCI bukan obligor BLBI. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan dan audit BPK tahun 2006.

“BCI tidak tercantum dalam PKPS BLBI. Saya tidak pernah menandatangani APU, MSAA, maupun MRNIA. Lihat audit BPK Nomor 34 Tahun 2006,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Dirjen Kekayaan Negara di Mahkamah Konstitusi: “Itu fitnah. Disampaikan di bawah sumpah, tetapi tidak berdasarkan fakta. Itu kesaksian palsu dan pembohongan publik,” pungkasnya.

Peristiwa di KPKNL hari ini bukan kejadian baru.

Ia adalah kelanjutan dari rangkaian lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Padahal putusan pengadilan telah ada sampai tingkat banding. Karena MA tidak pernah menerima permohonan kasasi.

Sebagai pengingat, hukum bisa diubah oleh kekuasaan. Tetapi Tuhan tidak pernah tunduk pada kekuasaan.

 

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

  • Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

    Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran. Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh […]

  • PUKAT-DESA Desak KPK Bongkar Korupsi Dana Desa Pasca OTT Bupati Ponorogo

    PUKAT-DESA Desak KPK Bongkar Korupsi Dana Desa Pasca OTT Bupati Ponorogo

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Penetapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Organisasi PUKAT-DESA (Pusat Kajian dan Advokasi Transparansi Desa) menilai bahwa praktik korupsi di Ponorogo tidak berhenti pada lingkaran elite kabupaten, tetapi telah mengakar […]

  • Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp372,8 miliar. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek […]

  • Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. […]

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

expand_less