Breaking News
Beranda » Terkini » Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025

Batam – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir menunjukkan tidak ada peminat.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).

Rahmat mengatakan proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali tidak dapat diakses secara normal oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga tenggat waktu.

Ia menegaskan bahwa panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun pertimbangan hukum yang melatarbelakangi penyitaan kapal tersebut.

“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus. Ia menyatakan bahwa hingga hari penutupan lelang, tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” ujar Priandi.

Padahal, kata dia, sebelum proses lelang itu digelar, sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tidak satu pun dari mereka mengajukan pendaftaran sebagai peserta resmi.

Kapal MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu termasuk salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.

Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Rahmat menyebut kapal akan dikembalikan terlebih dahulu kepada kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.

Senada dengan itu, Priandi mengatakan Kejari Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambah Priandi.

Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai proses tersebut.

Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali harus menunggu, sambil menanti pengulangan proses dan kepastian dari kejaksaan Agung.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Apakah negara benar-benar adil saat menagih utangnya? Apalagi terkait utang BLBI yang sudah lama terjadi, 27 tahun silam, dan sejak awal penanganannya sudah carut marut? Di tengah upaya penagihan piutang negara oleh PUPN, saat ini muncul kekhawatiran serius dari para pakar hukum, bahwa lembaga ini rawan disalahgunakan oleh eksekutif untuk menekan warga tanpa perlindungan hukum […]

  • AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    AKHKI dan HKTDC Gelar Seminar Nasional Bahas RUU Hak Cipta dan Tata Kelola Royalti Musik Digital

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 15 Oktober 2025 – Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) bekerja sama dengan Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Menyambut RUU Hak Cipta: Peluang, Tantangan, dan Perlindungan Hak Cipta dalam Musik” di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual […]

  • Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, – Vita Dunia Abadi dengan bangga mengumumkan kehadiran LETUS VITA AB CREAM, sebuah inovasi perawatan kulit hasil riset dari Korea yang kini telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dengan nomor notifikasi NA 26250100871. “Produk ini menggabungkan kekuatan terbaik Vitamin A (Retinol) dan Vitamin B (Panthenol) dalam satu formulasi […]

  • Andri Siap Pertaruhkan Nyawa Bila Ada Rekening Koran Bank Centris Internasional Terima Uang dari BI

    Andri Siap Pertaruhkan Nyawa Bila Ada Rekening Koran Bank Centris Internasional Terima Uang dari BI

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi palsu. Karena, Mahkamah Agung sendiri tidak pernah menerima permohonan perkaranya. Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung […]

  • Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    Pengadilan Tegaskan Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Namun BPPN Telah Menjual Aset Nasabah: Kesalahan Terus Berlanjut

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Polemik lama terkait Bank Centris Internasional kembali mencuat setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penagihan terhadap nasabah bank tersebut. Meski pengadilan telah menegaskan bahwa Bank Centris bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penanganan terhadap nasabah bank itu disebut masih menyisakan persoalan hingga saat ini. Sorotan terbaru muncul setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

  • Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    Pemerintah Diminta Rasionalkan Ambisi Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Profesor Djohermansyah Djohan mengkritik kebijakan pemerintah terkait Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.  Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03 persen Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari pakar otonomi daerah. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut […]

expand_less