Breaking News
Beranda » Terkini » Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 15

Batam – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir menunjukkan tidak ada peminat.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).

Rahmat mengatakan proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali tidak dapat diakses secara normal oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga tenggat waktu.

Ia menegaskan bahwa panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun pertimbangan hukum yang melatarbelakangi penyitaan kapal tersebut.

“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus. Ia menyatakan bahwa hingga hari penutupan lelang, tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” ujar Priandi.

Padahal, kata dia, sebelum proses lelang itu digelar, sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tidak satu pun dari mereka mengajukan pendaftaran sebagai peserta resmi.

Kapal MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu termasuk salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.

Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Rahmat menyebut kapal akan dikembalikan terlebih dahulu kepada kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.

Senada dengan itu, Priandi mengatakan Kejari Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambah Priandi.

Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai proses tersebut.

Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali harus menunggu, sambil menanti pengulangan proses dan kepastian dari kejaksaan Agung.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini langsung disambut gembira masyarakat Jabar. Kebijakan Dedi ini pun diikuti beberapa daerah lain, seperti Banten. Tapi, beda halnya dengan DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung enggan memberikan pengampunan. Bahkan mengeluarkan ancaman akan mengejar penunggak pajak. cek di SINI..  

  • Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran […]

  • Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    Audit BPK Dilanggar, Ada Apa DPR Malah Bela Perpu Warisan Orba

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 243
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini. “DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa […]

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti tajam upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Andy Widya Susatyo.

  • Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Hersubeno Arief dikenal sebagai sosok yang cukup berani melantangkan suara tentang berbagai isu yang terjadi di masyarakat, terutama politik. Namun, tak jarang soal hukum dan ekonomi. Suara itu dia sampaikan melalui podcast dan channel youtube-nya bernama Hersubeno Poin. Apa yang dia sampaikan lugas dan tegas. Ini bisa dilihat dari judul-judul yang dibuatnya. Seperti contohnya.. klik  […]

expand_less