Breaking News
Beranda » Terkini » Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

Lelang Kapal MT Arman 114 Sepi Peminat, Tidak Ada Penawaran Masuk

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025

Batam – Proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil yang digelar melalui situs lelang.go.id berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pada Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir menunjukkan tidak ada peminat.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, tidak ada pemenang lelang,” kata Rahmat, Selasa (2/12/2025).

Rahmat mengatakan proses lelang sempat menghadapi kendala teknis. Sistem lelang.go.id beberapa kali tidak dapat diakses secara normal oleh calon peserta. Selain itu, persyaratan administratif yang cukup banyak membuat sejumlah perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen hingga tenggat waktu.

Ia menegaskan bahwa panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek perkara maupun pertimbangan hukum yang melatarbelakangi penyitaan kapal tersebut.

“Untuk perkara, seluruhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Minimnya peserta juga dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus. Ia menyatakan bahwa hingga hari penutupan lelang, tidak ada perusahaan yang terdaftar sebagai peserta.

“Informasi dari KPKNL, dokumen dari beberapa calon peserta tidak lengkap, sehingga tidak ada yang mendaftar,” ujar Priandi.

Padahal, kata dia, sebelum proses lelang itu digelar, sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti aanwijzing atau penjelasan lelang di Aula Kejaksaan Negeri Batam pada 24 November 2025. Namun tidak satu pun dari mereka mengajukan pendaftaran sebagai peserta resmi.

Kapal MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran itu termasuk salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.

Objek lelang terdiri dari satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, barang rampasan tersebut dinyatakan tidak laku. Rahmat menyebut kapal akan dikembalikan terlebih dahulu kepada kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali.

Senada dengan itu, Priandi mengatakan Kejari Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait langkah selanjutnya. “Kami menunggu petunjuk dari Kejagung,” tambah Priandi.

Selain berstatus barang rampasan, kapal MT Arman 114 masih bersinggungan dengan perkara perdata yang belum selesai. Namun panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai proses tersebut.

Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini kembali harus menunggu, sambil menanti pengulangan proses dan kepastian dari kejaksaan Agung.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • CBA Minta Pemprov Maluku Utara Pangkas Perjalanan Dinas Rp120 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK

    CBA Minta Pemprov Maluku Utara Pangkas Perjalanan Dinas Rp120 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    CBA Minta Pemprov Maluku Utara Pangkas Perjalanan Dinas Rp120 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan efisiensi anggaran, termasuk memangkas belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp120,4 miliar, untuk membantu menutupi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026. Koordinator CBA, […]

  • CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pusat perhatian publik kembali tertuju pada pengelolaan anggaran di lingkungan BUMN energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, disorot terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai tidak transparan. Direktur Eksekutif […]

  • Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggaran rutin perawatan rumah dinas Ketua DPRD DKI naik fantastis. Patut dicurigai. Kejaksaan Agung diminta CBA turun memeriksa.  Jakarta – Setelah publik dikejutkan oleh proyek “rehabilitasi megah” 19 gedung DPRD DKI Jakarta senilai Rp50,3 miliar yang dinilai penuh kejanggalan, babak baru kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, […]

  • Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan […]

  • Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN dan Institusi

    Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN dan Institusi

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN Jakarta – Kamis, 16 April 2026, sebuah peristiwa kecil terjadi di kantor DJKN. Sepintas tampak biasa. Sekitar pukul 14.00 WIB, Andri Tedjadharma bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing, tampak keluar meninggalkan gedung. Kehadiran mereka rupanya untuk mendampingi seorang notaris yang dipanggil oleh KPKNL. Pemanggilan itu justru membuka kembali jejak lama kasus […]

  • “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menanggapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses hukum ini semestinya menjadi momentum penting untuk membuka kembali penanganan kasus BLBI secara transparan, menyeluruh, dan objektif. “Kita jangan buru-buru memposisikan perkara […]

expand_less