Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum
- account_circle TCON
- calendar_month Rab, 31 Des 2025

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025 /SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Pelapor diketahui bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya, yang melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut dibuat pada 25 Desember 2025 pukul 21.36 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.
Berdasarkan laporan resmi, peristiwa dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, berlokasi di Desa Mekar Jaya dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mekar Jaya, diduga terlibat bersama pihak lain dalam proses jual beli lahan yang disinyalir menyalahi ketentuan hukum.
Dalam uraian laporan disebutkan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur hukum. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah transmigrasi, yang secara tegas dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan ketentuan agraria nasional. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen dan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, lahan milik warga Desa Mekar Jaya dilaporkan telah dikuasai oleh terlapor dan pihak-pihak terkait. Merasa haknya dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan harapan kasus ini diproses secara transparan dan berkeadilan.
Kuasa hukum Haruniadi Puspita Yuda menegaskan bahwa laporan tersebut telah disertai bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare yang diduga dilakukan oleh PJ Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, jika ditelusuri lebih jauh, total lahan yang bermasalah diduga mencapai sekitar 5.600 hektare pada tahun 2016,” tegas kuasa hukum pelapor.
Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan lahan warga, tetapi juga terhadap fasilitas umum desa. Sejumlah sumber warga menyebutkan bahwa masjid, rumah transmigrasi, serta jalan desa Mekar Jaya mengalami kerusakan, seiring menyusutnya wilayah desa akibat penguasaan lahan bermasalah.
Data yang dihimpun menyebutkan, dari luas desa definitif sekitar 5.149,94 hektare, saat ini tersisa hanya sekitar 78 hektare. Fasilitas desa yang tercatat secara acak (random) hanya sekitar 7,25 hektare, sementara status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mencapai 5.945,10 hektare, dengan jumlah penduduk 97 kepala keluarga (KK).

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi yang dipersoalkan.
Kasus ini kembali membuka tabir panjangnya persoalan agraria di Sumatera Selatan, khususnya terkait alih fungsi dan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang sejatinya dilindungi secara tegas oleh undang-undang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi harapan publik—agar keadilan tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di atas tanah yang diperebutkan.
Ketika tanah yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru berubah menjadi arena kepentingan, maka hukum adalah satu-satunya jalan pulang. Publik pun menunggu: apakah keadilan akan berdiri tegak, atau kembali tumbang oleh kuasa.
- Penulis: TCON
