Breaking News
Beranda » Terkini » Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

  • account_circle TCON
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025

Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025 /SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Pelapor diketahui bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), warga Desa Mekar Jaya, yang melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut dibuat pada 25 Desember 2025 pukul 21.36 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.

Berdasarkan laporan resmi, peristiwa dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada Jumat, 4 November 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, berlokasi di Desa Mekar Jaya dengan titik koordinat -3.507797, 103.172976. Terlapor berinisial UNHERI, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mekar Jaya, diduga terlibat bersama pihak lain dalam proses jual beli lahan yang disinyalir menyalahi ketentuan hukum.

Dalam uraian laporan disebutkan, terlapor diduga melakukan pembelian tanah milik warga yang telah bersertifikat melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur hukum. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah transmigrasi, yang secara tegas dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan ketentuan agraria nasional. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dokumen dan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, lahan milik warga Desa Mekar Jaya dilaporkan telah dikuasai oleh terlapor dan pihak-pihak terkait. Merasa haknya dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan harapan kasus ini diproses secara transparan dan berkeadilan.

Kuasa hukum Haruniadi Puspita Yuda menegaskan bahwa laporan tersebut telah disertai bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.

Kuasa Hukum Pelapor

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare yang diduga dilakukan oleh PJ Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, jika ditelusuri lebih jauh, total lahan yang bermasalah diduga mencapai sekitar 5.600 hektare pada tahun 2016,” tegas kuasa hukum pelapor.

Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kepemilikan lahan warga, tetapi juga terhadap fasilitas umum desa. Sejumlah sumber warga menyebutkan bahwa masjid, rumah transmigrasi, serta jalan desa Mekar Jaya mengalami kerusakan, seiring menyusutnya wilayah desa akibat penguasaan lahan bermasalah.

Data yang dihimpun menyebutkan, dari luas desa definitif sekitar 5.149,94 hektare, saat ini tersisa hanya sekitar 78 hektare. Fasilitas desa yang tercatat secara acak (random) hanya sekitar 7,25 hektare, sementara status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mencapai 5.945,10 hektare, dengan jumlah penduduk 97 kepala keluarga (KK).

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lahat masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan surat dan penguasaan lahan transmigrasi yang dipersoalkan.

Kasus ini kembali membuka tabir panjangnya persoalan agraria di Sumatera Selatan, khususnya terkait alih fungsi dan peralihan hak atas tanah transmigrasi yang sejatinya dilindungi secara tegas oleh undang-undang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi harapan publik—agar keadilan tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di atas tanah yang diperebutkan.

Ketika tanah yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru berubah menjadi arena kepentingan, maka hukum adalah satu-satunya jalan pulang. Publik pun menunggu: apakah keadilan akan berdiri tegak, atau kembali tumbang oleh kuasa.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mantan Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini menyerangnya. Jokowi secara resmi mengadukan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah terkait keabsahan ijazahnya ke aparat penegak hukum. Pengaduan ini menegaskan komitmennya untuk melawan hoaks yang dinilai telah mencemarkan nama baik pribadi dan merusak kredibilitas institusi pendidikan di […]

  • Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan. Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya antrean di sejumlah SPBU yang dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM menjelang Hari Raya Idul Fitri. Politikus dari Partai Gerindra tersebut memastikan pemerintah bersama DPR tengah […]

  • Guru Besar IPDN Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Arah

    Guru Besar IPDN Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Arah

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Evaluasi dana desa diperlukan. Tapi, jangan keliru.  Jakarta – Evaluasi pemanfaatan Dana Desa kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dalam satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Pernyataan itu memicu diskusi publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes […]

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan menyoroti kebijakan dana desa untuk koperasi desa Merah Putih.  JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi […]

  • Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggaran rutin perawatan rumah dinas Ketua DPRD DKI naik fantastis. Patut dicurigai. Kejaksaan Agung diminta CBA turun memeriksa.  Jakarta – Setelah publik dikejutkan oleh proyek “rehabilitasi megah” 19 gedung DPRD DKI Jakarta senilai Rp50,3 miliar yang dinilai penuh kejanggalan, babak baru kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, […]

expand_less