Breaking News
Beranda » Terkini » BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026

BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, 

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 21 temuan, yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan. Salah satu sorotan utama adalah indikasi mark-up harga pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida senilai Rp1,91 triliun. Pengadaan itu disebut tidak melalui prosedur kompetitif berbasis e-procurement.

BPK juga menyoroti mekanisme ekspor urea dan amonia yang dilakukan melalui skema spot, bukan tender terbuka. Pola tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidaktransparanan dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, terdapat catatan atas investasi proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah Pupuk Kaltim. Studi kelayakan lahan dinilai lemah dan berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun serta biaya hangus sebesar Rp250,92 miliar.

BPK sebelumnya juga mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun, yang sebagian besar bersumber dari pengalokasian perusahaan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, desakan publik menguat agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan laporan BPK merupakan dasar hukum yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses hukum.

Ia menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus diwujudkan secara konkret. “Jangan sampai BUMN strategis justru menjadi ruang kebocoran yang merugikan negara,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Desakan serupa disampaikan Al Cautsar dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi. Ia menilai angka Rp12,59 triliun bukan sekadar temuan administratif, melainkan menyangkut hak rakyat dan petani.

Menurutnya, Kejagung harus bertindak tanpa tebang pilih apabila ditemukan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

“Temuan BPK tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada penegakan hukum yang jelas dan transparan,” katanya.

BPK mengingatkan, tanpa perbaikan kebijakan dan tata kelola, kinerja penyediaan pupuk nasional berpotensi terganggu. Dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Kasus dugaan inefisiensi ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi tata kelola BUMN serta konsistensi penegakan hukum di sektor strategis.

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo di Davos: Kekuasaan untuk Membuat Rakyat Miskin Tersenyum

    Prabowo di Davos: Kekuasaan untuk Membuat Rakyat Miskin Tersenyum

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Zurich – Di hari keempat World Economic Forum 2026, Prabowo Subianto menyampaikan pidato yang menekankan kekuasaan harus berpihak pada rakyat miskin dan lemah. Menurut pengamat politik Denny JA, pidato ini jarang terdengar di forum elite global. “Kekuasaan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau politik, tapi tentang memastikan yang paling lemah tetap tersenyum,” kata Denny JA dalam […]

  • CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

    CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Program Jakarta Smart City yang digagas sejak 2014 sebagai pijakan menuju kota berbasis teknologi kembali menjadi sorotan. Di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, proyek ini semula dipromosikan sebagai wajah baru pelayanan publik—cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital. Untuk menopangnya, Pemprov membentuk Unit Pengelola Jakarta Smart City yang berkantor di Balai Kota. Unit […]

  • Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Oktober 2025 — Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya “pencaplokan” Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, […]

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

    Dari Penjual Es Gabus ke Isu Nasional: Mahasiswa Hukum Soroti Cara Aparat Bertindak

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Kasus yang menimpa Sudrajat (50), penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah video perlakuan aparat terhadap dirinya viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kritik terkait dugaan pelanggaran etik, kewenangan aparat, hingga potensi aspek pidana. Sorotan datang dari Muhamad Ray Albani (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) […]

  • Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. […]

expand_less