BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak
- account_circle Ival
- calendar_month Sab, 14 Feb 2026

BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia,
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 21 temuan, yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, hingga kekurangan penerimaan. Salah satu sorotan utama adalah indikasi mark-up harga pengadaan bahan baku NPK, batuan fosfat, dan Kalium Klorida senilai Rp1,91 triliun. Pengadaan itu disebut tidak melalui prosedur kompetitif berbasis e-procurement.
BPK juga menyoroti mekanisme ekspor urea dan amonia yang dilakukan melalui skema spot, bukan tender terbuka. Pola tersebut dinilai berisiko menimbulkan ketidaktransparanan dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, terdapat catatan atas investasi proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak di bawah Pupuk Kaltim. Studi kelayakan lahan dinilai lemah dan berpotensi memicu pembengkakan biaya minimal Rp2,96 triliun serta biaya hangus sebesar Rp250,92 miliar.
BPK sebelumnya juga mencatat pemborosan belanja subsidi pupuk periode 2020–2022 sebesar Rp2,92 triliun, yang sebagian besar bersumber dari pengalokasian perusahaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, desakan publik menguat agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan laporan BPK merupakan dasar hukum yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses hukum.
Ia menegaskan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus diwujudkan secara konkret. “Jangan sampai BUMN strategis justru menjadi ruang kebocoran yang merugikan negara,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Desakan serupa disampaikan Al Cautsar dari Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi. Ia menilai angka Rp12,59 triliun bukan sekadar temuan administratif, melainkan menyangkut hak rakyat dan petani.
Menurutnya, Kejagung harus bertindak tanpa tebang pilih apabila ditemukan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
“Temuan BPK tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada penegakan hukum yang jelas dan transparan,” katanya.
BPK mengingatkan, tanpa perbaikan kebijakan dan tata kelola, kinerja penyediaan pupuk nasional berpotensi terganggu. Dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Kasus dugaan inefisiensi ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi tata kelola BUMN serta konsistensi penegakan hukum di sektor strategis.
- Penulis: Ival
- Editor: TCON
