Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?
- account_circle TCON
- calendar_month Kam, 29 Mei 2025

Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma.
Pernyataan keras Maruarar pun langsung mendapat teguran dari hakim konstitusi. Ia meminta untuk saksi ahli bicara soal konstitusi.
Selepas persidangan, kepada para wartawan, Maruarar menjelaskan kenapa dia agak tensi. “Kasus Bank Centris ini mudah, tapi sulit menindaknya,” ujarnya. Berikut berita selengkapnya.
- Penulis: TCON
