Breaking News
Beranda » Terkini » Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

Proyek Rp372,8 Miliar Diduga Bermasalah, CBA Minta Kejagung Periksa Kepala BIG

  • account_circle TCON
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026

Jakarta — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan terhadap tiga proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) di Sulawesi yang diumumkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Januari 2024. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp372,8 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa dari tiga proyek tersebut, dua proyek utama justru dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama.

“Dua proyek data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia wilayah Barat skala 1:5.000 kelas 2 dan 3, berbasis teknologi airborne synthetic aperture radar (SAR) dan citra satelit resolusi tinggi (CSRT), dimenangkan oleh satu perusahaan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Perusahaan tersebut adalah PT Pratama Persada Airborne dengan nilai proyek mencapai Rp365,4 miliar.

Sementara itu, satu proyek lainnya—yakni data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia wilayah Barat skala 1:5.000 kelas 1 berbasis kamera udara metrik dan LiDAR—dengan anggaran Rp7,4 miliar, dimenangkan oleh PT Karvak Nusa Geomatika.

CBA menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan serta penggunaan teknologi dalam proyek tersebut.

“Karena itu kami meminta Kejagung segera memanggil Kepala BIG, Muh Aris Marfai, untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa hasil data geospasial dan peta RBI sesuai dengan output yang diharapkan, serta teknologi yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi proyek.

Selain itu, CBA juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Hingga saat ini, hasil dari proyek tersebut dinilai belum diketahui secara luas.

“Publik berhak mengetahui hasilnya, karena ini menyangkut data strategis nasional,” tambahnya.

CBA juga meminta Kejaksaan Agung memanggil kedua perusahaan pemenang proyek guna memastikan tidak adanya praktik subkontrak kepada pihak asing.

Menurut Uchok, hal ini krusial karena data geospasial dasar dan peta RBI mengandung informasi sensitif, termasuk yang berkaitan dengan aspek pertahanan serta potensi sumber daya alam di wilayah Sulawesi.

“Ini bukan sekadar proyek biasa. Data ini bisa berkaitan dengan rahasia militer dan kekayaan alam Indonesia, sehingga harus dipastikan dikelola secara aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    Dr Song Hyung Min dan Pasien Sepakat Perdamaian, Case Closed

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. […]

  • Jokowi, Prabowo dan Skenario Gus Dur: Kisah yang Hidup di Masyarakat

    Jokowi, Prabowo dan Skenario Gus Dur: Kisah yang Hidup di Masyarakat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Politik Indonesia kerap ibarat panggung wayang: para tokoh tampak bergerak bebas, namun ada tangan-tangan halus yang menggerakkan mereka. Tak semua dalang tampak, tak semua cerita bisa dibaca langsung. Namun, jejak-jejak itu tersisa. Di antara dalang besar itu, nama KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak pernah lenyap dari ingatan. Almarhum (alm) Presiden ke-4 RI ini bukan […]

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

  • “Sudahlah Pak Mahfud…”

    “Sudahlah Pak Mahfud…”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Secara serampangan Andri ditetapkan sebagai penanggung utang negara oleh Satgas BLBI dan PUPN. Bahkan sampai disita dan dilelang harta pribadinya. Oleh karena itu, ketika muncul berita seperti ini: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/10/15362401/mahfud-md-khawatir-satgas-blbi-bakal-dihapus-singgung-keterlibatan-orang?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile Andri Tedjadharma tak bisa menahan diri untuk tidak menanggapi. Ia mengungkap […]

  • CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

    CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Program Jakarta Smart City yang digagas sejak 2014 sebagai pijakan menuju kota berbasis teknologi kembali menjadi sorotan. Di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, proyek ini semula dipromosikan sebagai wajah baru pelayanan publik—cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital. Untuk menopangnya, Pemprov membentuk Unit Pengelola Jakarta Smart City yang berkantor di Balai Kota. Unit […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

expand_less