Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme
- account_circle TCON
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026

Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026).
Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan pemilihan Presiden yang secara eksplisit diwajibkan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.
Ia menjelaskan, fleksibilitas tersebut merupakan keputusan sadar para perumus amandemen konstitusi, agar desain demokrasi dapat disesuaikan dengan kondisi sosial, kesiapan institusi, dan dampak budaya politik di masing-masing daerah.
Rully menilai praktik Pilkada langsung di Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan serius, terutama tingginya biaya politik dan maraknya politik uang, yang berdampak pada kualitas kepemimpinan daerah dan ketergantungan pada pemodal.
Sebagai alternatif, Rully menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap demokratis karena anggota DPRD dipilih oleh rakyat dan prosesnya dinilai lebih mudah diawasi serta memiliki dampak kerusakan budaya politik yang lebih terbatas.
Untuk jabatan gubernur, ia mengusulkan model hibrida, yakni DPRD memilih tiga calon dan Presiden menetapkan satu, guna menegaskan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Rully menegaskan bahwa dirinya tidak menolak demokrasi langsung, namun menilai penerapannya perlu disesuaikan dengan kesiapan demokrasi dan tujuan konstitusional untuk menghasilkan pemerintahan yang berintegritas.
- Penulis: TCON
