Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK
- account_circle TCON
- calendar_month Rab, 28 Mei 2025

Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan.
Saksi pertama, H. Teddy Anwar, SH. SpN, seorang notaris emeritus yang mengesahkan sejumlah akta antara Bank Indonesia (BI) dan BCI pada tahun 1997-1998, menegaskan bahwa akta-akta pengakuan hutang yang dibuatnya kala itu secara hukum menjadi gugur apabila tidak ada pencairan dana atau pemindahbukuan dari BI ke rekening resmi BCI.
“Saya tidak pernah menerima bukti pencairan atau pemindahbukuan dana. Kalau tidak dipenuhi oleh kreditur, maka akta tidak berlaku dan gugur demi hukum,” tegas Teddy.
Ia menyebut bahwa fasilitas diskonto dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus yang seharusnya diberikan BI kepada BCI tidak pernah terbukti benar-benar dicairkan ke rekening BCI yang sah, yakni nomor 523.551.0016. Sebaliknya, seluruh pencairan dana berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru masuk ke rekening berbeda atas nama Centris International Bank (CIB), yaitu nomor 523.551.000.
Kesaksian ini diperkuat oleh Audia Asriantie, sekretaris pemohon yang juga memberikan kesaksian dalam sidang. Ia membeberkan bahwa berdasarkan audit BPK dan dokumen pengadilan, semua dana BLBI yang diklaim diberikan kepada BCI ternyata masuk ke rekening CIB — entitas yang berbeda dan tidak terkait hukum dengan BCI.
“Pemohon tidak pernah melihat satu pun bukti pencairan ke rekening BCI meski sudah diminta berkali-kali. Bahkan, gugatan BPPN terhadap pemohon pada tahun 2000 didasarkan pada audit atas rekening CIB, bukan BCI,” ujar Audia.
Tidak hanya itu, saksi juga mengungkap kejanggalan fatal terkait dokumen hukum. Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688 K/Pdt/2003 yang menjadi dasar penyitaan harta pribadi pemohon selama dua dekade, ternyata tidak terdaftar di MA.
Pihak MA bahkan secara resmi menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN atas perkara tersebut.
Meski demikian, Satgas BLBI, KPKNL, dan PUPN tetap menjalankan penyitaan dan pelelangan seluruh aset pribadi pemohon dan keluarganya, termasuk yang tidak pernah dijaminkan dan tidak disebut dalam amar putusan. Semua dilakukan tanpa penetapan pengadilan.
“Saya melihat sendiri penyitaan dilakukan oleh gabungan aparat yang datang ke lokasi dengan 100 orang lebih, menyita aset-aset pribadi saya dan istri saya, padahal tidak pernah dijaminkan ke siapa pun,” lanjut Audia.
Kedua saksi menilai negara, melalui lembaga-lembaga penagih utang, telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar asas keadilan. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengakui bahwa BCI bukan penanggung utang, melainkan korban dari kekeliruan administratif dan hukum yang sangat serius.
“Jika akta tidak pernah dijalankan, dan dana tidak pernah masuk, maka tidak ada hutang. Justru kami yang berpiutang,” tegas Audia.
Perkara ini menjadi sorotan karena bisa menjadi preseden penting dalam menilai kembali validitas piutang negara dalam kasus-kasus eks BLBI yang selama ini dijadikan dasar penyitaan oleh Satgas BLBI
- Penulis: TCON
