Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi
- account_circle Ival
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026

Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun.
Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir utang negara yang dapat ditagihkan. Demikian ditegaskan Kuasa hukum Andri Tedjadharma, Japaris Sihombing, SH, dalam podcast “Suara Patriot Nusantara”, Selasa (20/1) sore di Meruya, Jakarta Barat.
Japaris menegaskan tindakan Satgas BLBI bersama KPKNL Jakarta 1, bertentangan dengan prinsip negara hukum karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang sah.
“Dalam sistem hukum Indonesia, hanya pengadilan yang berwenang menetapkan seseorang atau badan hukum sebagai obligor BLBI. Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Bank Centris sebagai obligor,” kata Japaris.
Japaris memaparkan, gugatan BPPN berdasarkan akta 39 dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL telah ditolak PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel tertanggal 12 Juli 2001 ini, diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara nomor 554/Pdt./2001/PT. DKI. “Gugatan BPPN diputus N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard, karena terlalu prematur,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pada tingkat kasasi tidak pernah ada permohonan yang diterima Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, salinan putusan Mahkamah Agung nomor 1688.K/Pdt/2003, yang dijadikan dasar penyitaan sama sekali tidak sah dan berdasar.
“MA menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. Dipastikan tidak ada sidang, tidak ada putusan. Ditambah lagi, Ketua Majelis Hakim yang tercantum dalam salinan kasasi, Prof Bagir Manan, tegas menyatakan itu bukan putusannya,” tegas Japaris.
Sementara itu, Edi Winarto SH MH, praktisi media yang turut sebagai narasumber, mengatakan, apa yang dialami Andri Tedjadharma dengan disita harta pribadinya merupakan kekeliruan fatal yang dilakukan jajaran DJKN dan KPKNL Jakarta 1. Oleh karena itu, menurutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera melakukan koreksi.
“Jangan sampai kesalahan administrasi pada era Menkeu Sri Mulyani ini dibiarkan begitu saja. Menkeu Purbaya dapat mengoreksi kebijakan administratif itu dengan membatalkan penyitaan dan pelelangan,” ujarnya.
Edo percaya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapat amanat dari Presiden Prabowo Subianto, adalah sosok yang cerdas dan berintegritas. Bisa dilihat dari kinerja Menkeu sejak menjabat dan saat ini terus membenahi persoalan pajak, dan upayanya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Selain Japaris dan Edi Winarto, turut hadir sebagai narasumber Andri Tedjadharma dengan podcast dipandu Rahman Sugidiyanto.
- Penulis: Ival
- Editor: TCON
