Breaking News
Beranda » Terkini » “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

“Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

  • account_circle TCON
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
  • visibility 87

 

Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi.

Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia mengklaim mewakili DPR RI, maka ini bertentangan dengan fungsi dasar DPR sebagai wakil rakyat dan pembuat undang-undang.

“Justru dalam forum pengujian undang-undang di MK, peran DPR adalah membantu Mahkamah dengan memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk bila ada ruang untuk perbaikan norma hukum demi kepentingan rakyat,” kata Andri Tedjadharma, kecewa dengan sikap DPR itu, dalam keterangan pers, Kamis (19/6) pagi.

 

Alih-alih mendengar suara rakyat yang menjadi korban penerapan Perpu yang sudah usang, terbit di era orde lama, Hinca tampil seolah sebagai pembela Perpu yang cacat logika dan keadilan, serta menjadi corong narasi pemerintah yang dinilai Andri telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, bahkan menyita seluruh harta pribadinya dan keluarga.

“Ini adalah pengingkaran terhadap mandat legislatif dan sekaligus pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat. DPR adalah wakil rakyat. Bukan wakil pemerintah,” seru Andri.

Rakyat Dikriminalisasi

Kasus yang diuji bukan basa-basi. Ini tentang penyitaan paksa terhadap harta warga negara, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris. Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI dan Kemenkeu yang menetapkan Bank Centris sebagai obligor BLBI dan Andri sebagai penanggung utang dengan dasar audit BPK 2006.

Padahal, audit BPK 2006 tentang PKPS itu justru dengan gamblang menunjukkan Bank Centris bukan obligor BLBI dan Andri bukan penanggung utang. Karena, tidak masuk dalam daftar PKPS. Mereka dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan MA.

“Pemerintah ga baca, DPR juga ga baca. Negara apa kalau seperti ini,” ujar Andri melampiaskan emosinya. Ia menilai DPR membiarkan dirinya sendiri dipakai untuk membenarkan kekeliruan pemerintah. DPR lupa fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Karenanya, Andri berharap Mahkamah Konstitusi, melihat substansi perkara dari uji materi Perpu PUPN.”Saya bukan penanggung utang. Saya telah buktikan berdasar bukti-bukti dari pemerintah sendiri, yakni Audit BPK yang telah disahkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2000,” jelasnya.

“Saya titipkan harapan terakhir pada logika dan nurani hukum. Kepada media independen, kami serukan: jangan ikut bungkam. Buka fakta ini. Sorot keganjilan ini,” imbuh Andri Tedjadharma.

Bukan Soal Kalah Menang

Lebih jauh, Andri menegaskan, uji materi di sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada yang dibenarkan atau dikalahkan sebagai pribadi. Karena yang diuji adalah norma untuk keadilan hukum itu sendiri.

“Permohonan untuk menolak pemohon adalah kekeliruan mendasar — karena yang dipersoalkan bukan pemohonnya, melainkan pasal-pasal undang-undang yang berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia,” jelas Andri.

Ia menambahkan, “kita tidak sedang berpihak. Kita sedang mencari kebenaran yang murni, yang tidak ditipu oleh pikiran kita sendiri. Kalau DPR saja tak mampu memahami itu, barangkali kita sedang diperintah oleh mereka yang buta terhadap makna keadilan.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • Penyitaan Villa di Bogor

    Malapetaka di Bumi Pancasila

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terlihat tak bisa menahan emosinya. Nampak kegeraman di wajahnya. Sejak pagi hari, ia dan sanak famili serta kerabat, bersiap menunggu kedatangan orang-orang mengatasnamakan negara, yang akan menyita rumahnya. Rumah itu atas nama istrinya. Luasnya lebih dari 2000 meter. Nilainya ditaksir Rp100 milyar. Tapi, […]

  • Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Bank miliknya terbukti tidak terima BLBI. Tapi, tetap dilikuidasi pada 2004. Sebelumnya, diberhentikan operasinya di 1998. Setelah 20 tahun berlalu, giliran pemegang sahamnya kembali diburu. Harta pribadinya disita. Kok bisa? Klik.. Baca Selengkapnya

  • PT HighScope Indonesia dan YPPBA  Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. […]

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

expand_less