Breaking News
Beranda » Terkini » Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL.

Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam.

“Sertifikat Masih di Tangan Saya, Tanah Belum Ganti Nama”

Andri menunjukkan bukti fisik: sertifikat dan dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jakarta, Cisarua, serta Bali masih utuh miliknya. “Belum ada satu pun yang dibalik nama. Selama nama saya masih di sertifikat, itu milik saya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia mengklaim tak pernah menandatangani surat peralihan kepemilikan atau dokumen penyitaan apapun. “Saya tidak pernah tandatangan. Proses sepihak tanpa dasar adalah perampokan, bukan perampasan.”

Plang “Larangan Melelang” Dipasang

Di sejumlah asetnya, Andri memasang plang berisi peringatan keras: Larangan Melelang Tanah atau Bangunan.

“Mereka telah menyita barang milik orang yang tak punya utang pada negara. Mereka dzolim,” tegasnya. Hanya satu aset di Kebon Jeruk yang tak bisa dipasangi plang sita karena di sana Andri dan keluarga masih tinggal dan aktif melawan.

Lebih jauh Andri melontarkan kecaman keras: KPKNL bertindak seperti “perampok dus penadah” dengan melelang aset yang tak memiliki dokumen sah. “Lelang tanpa dokumen adalah lelang barang bodong. Siapa yang membeli akan rugi, karena kepemilikan tidak pernah berpindah.”

Ia juga mengancam jalur pidana bagi siapa pun yang memasuki tanahnya tanpa izin, berdasarkan pasal tentang memasuki halaman orang lain secara ilegal.

27 Tahun Tak Selesai, Andri Minta “Pengadilan Rakyat”

Andri menyoroti kasus yang telah bergulir sejak 27 tahun lalu. “Urusan gampang begini tak selesai-selesai, pasti ada apa-apanya,” sindirnya.

Untuk ini, ia menuntut perkara terbuka yang melibatkan Kemenkeu, Kejaksaan Agung, BPK, Polri, dan BPPN. “Hadirkan ahli hukum dan perbankan. Jika pihak Bank Centris tak bisa buktikan klaimnya, saya siap jadi proyek percontohan hukuman mati bagi yang bersalah. Sebaliknya, jika pejabat yang merugikan negara, mereka juga harus dihukum.”

Andri berani menantang demikian karena faktanya KPKNL tidak berdasarkan hukum yang sah sama sekali. Hanya berdasar penafsiran sepihak karena kekuasaan. “Pengadilan Rakyat” bisa dilakukan lewat DPR.

“Saya siap menghadapi apa pun demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Pesan terakhir: Jangan coba-coba membeli aset yang diklaim dilelang KPKNL. Menurut Andri, itu sama dengan membeli barang tanpa pemilik. Dan pemilik asli—dengan sertifikat di tangan—masih dia.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta, 1 Agustus 2025 — Desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analysis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan keprihatinan mereka atas stagnasi di tubuh Polri dan menuntut langkah tegas demi regenerasi serta […]

  • Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    Sadis! Bukan Obligor tapi Disita Juga Harta Pribadinya

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Bank miliknya terbukti tidak terima BLBI. Tapi, tetap dilikuidasi pada 2004. Sebelumnya, diberhentikan operasinya di 1998. Setelah 20 tahun berlalu, giliran pemegang sahamnya kembali diburu. Harta pribadinya disita. Kok bisa? Klik.. Baca Selengkapnya

  • Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    Nah, Lho! Jokowi ke Polda Metro Laporkan Penyebar Fitnah Ijasah Palsu

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mantan Presiden RI Joko Widodo akhirnya mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang selama ini menyerangnya. Jokowi secara resmi mengadukan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong dan fitnah terkait keabsahan ijazahnya ke aparat penegak hukum. Pengaduan ini menegaskan komitmennya untuk melawan hoaks yang dinilai telah mencemarkan nama baik pribadi dan merusak kredibilitas institusi pendidikan di […]

  • Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara.  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1). Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan […]

  • Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    Lift: Film Dari Festival Internasional ke Uji Pasar Bioskop Indonesia

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Film “Lift” akan tayang di Bioskop 26 Februari.  Jakarta — Di tengah dominasi

  • SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    SBN Bisa Cair 50 Persen! BI Terancam Dirush Bank-Bank Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Ancaman krisis baru mengintai pemerintahan Prabowo-Gibran. Praktik bank dalam bank di Bank Indonesia yang dulu terbongkar lewat audit BPK pada penyaluran BLBI, kini kembali disorot karena berpotensi mengguncang kepercayaan perbankan nasional. Jika dibiarkan, efeknya bisa fatal: surat berharga negara (SBN) senilai Rp5.000 triliun—setara 50% dari total utang Indonesia—terancam dicairkan oleh bank-bank nasional. Andri […]

expand_less