Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”
- account_circle TCON
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL.
Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam.
“Sertifikat Masih di Tangan Saya, Tanah Belum Ganti Nama”
Andri menunjukkan bukti fisik: sertifikat dan dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan di Jakarta, Cisarua, serta Bali masih utuh miliknya. “Belum ada satu pun yang dibalik nama. Selama nama saya masih di sertifikat, itu milik saya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia mengklaim tak pernah menandatangani surat peralihan kepemilikan atau dokumen penyitaan apapun. “Saya tidak pernah tandatangan. Proses sepihak tanpa dasar adalah perampokan, bukan perampasan.”
Plang “Larangan Melelang” Dipasang
Di sejumlah asetnya, Andri memasang plang berisi peringatan keras: Larangan Melelang Tanah atau Bangunan.
“Mereka telah menyita barang milik orang yang tak punya utang pada negara. Mereka dzolim,” tegasnya. Hanya satu aset di Kebon Jeruk yang tak bisa dipasangi plang sita karena di sana Andri dan keluarga masih tinggal dan aktif melawan.
Lebih jauh Andri melontarkan kecaman keras: KPKNL bertindak seperti “perampok dus penadah” dengan melelang aset yang tak memiliki dokumen sah. “Lelang tanpa dokumen adalah lelang barang bodong. Siapa yang membeli akan rugi, karena kepemilikan tidak pernah berpindah.”
Ia juga mengancam jalur pidana bagi siapa pun yang memasuki tanahnya tanpa izin, berdasarkan pasal tentang memasuki halaman orang lain secara ilegal.
27 Tahun Tak Selesai, Andri Minta “Pengadilan Rakyat”
Andri menyoroti kasus yang telah bergulir sejak 27 tahun lalu. “Urusan gampang begini tak selesai-selesai, pasti ada apa-apanya,” sindirnya.
Untuk ini, ia menuntut perkara terbuka yang melibatkan Kemenkeu, Kejaksaan Agung, BPK, Polri, dan BPPN. “Hadirkan ahli hukum dan perbankan. Jika pihak Bank Centris tak bisa buktikan klaimnya, saya siap jadi proyek percontohan hukuman mati bagi yang bersalah. Sebaliknya, jika pejabat yang merugikan negara, mereka juga harus dihukum.”
Andri berani menantang demikian karena faktanya KPKNL tidak berdasarkan hukum yang sah sama sekali. Hanya berdasar penafsiran sepihak karena kekuasaan. “Pengadilan Rakyat” bisa dilakukan lewat DPR.
“Saya siap menghadapi apa pun demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Pesan terakhir: Jangan coba-coba membeli aset yang diklaim dilelang KPKNL. Menurut Andri, itu sama dengan membeli barang tanpa pemilik. Dan pemilik asli—dengan sertifikat di tangan—masih dia.
- Penulis: TCON
