Breaking News
Beranda » Terkini » Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

  • account_circle Beng Aryanto
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2026

Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan?

Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut tidak sekadar soal anggaran atau prosedur administratif. Persoalan utamanya terletak pada etika bernegara, adab penyelenggara negara dan cara pandang pejabat terhadap kekuasaan.

  1. “Jabatan publik itu hakikatnya untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat, bukan untuk memenuhi hobi pribadi atau gaya hidup VIP pejabat,” ujar prof Djohermansyah Djohan (13/3/2026), kepada wartawan di Jakarta.

Fasilitas Jabatan dan Kepentingan Pribadi

Menurut Djohermansyah, pengadaan fasilitas seperti meja biliar atau sarana hiburan lain di lingkungan lembaga publik tidak memiliki relevansi langsung dengan tugas representasi rakyat.

Fasilitas semacam itu, kata dia, lebih mencerminkan kepentingan pribadi pejabat daripada kebutuhan institusi. Ketika anggaran publik digunakan untuk membiayai kesenangan pribadi, maka terjadi pergeseran fungsi jabatan.
Ia menyebut praktik ini sebagai gejala pejabat publik kita yang masih terjebak dalam budaya kekuasaan lama.

“Ini gaya feodal, gaya priyayi, seperti konsep pangreh praja di masa lalu.
Padahal sekarang konsepnya adalah pamong praja—mengemong dan melayani rakyat,” katanya.

Dalam pandangannya, pejabat publik seharusnya tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang harus dilayani oleh masyarakat, melainkan sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

Fenomena “Aji Mumpung”
Djohermansyah juga menyoroti mentalitas oportunistik dalam birokrasi dan politik.

Ia menyebutnya sebagai fenomena “aji mumpung”, yaitu kecenderungan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi selama memiliki kekuasaan.

“Ketika seseorang memegang jabatan lalu menggunakan kekuasaan itu untuk memenuhi kepentingan pribadinya, itu jelas penyimpangan dari etika pemerintahan,” ujarnya.

Mentalitas ini, menurutnya, berbahaya karena mengikis sensitivitas sosial pemimpin terhadap kondisi masyarakat.

Di tengah realitas ekonomi masyarakat yang tak baik-baik saja—dengan persoalan jalan rusak, penurunan pendapatan, dan tekanan ekonomi menjelang hari besar keagamaan—gaya hidup glamor pejabat justru memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan rakyat.

Prinsip Kepantasan dalam Fasilitas Negara

Secara normatif, negara sebenarnya memiliki pedoman mengenai fasilitas pejabat, mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, hingga pakaian resmi. Pedoman tersebut umumnya diatur melalui standar operasional dan batasan harga.

Namun, menurut Djohermansyah, persoalan utamanya bukan semata keberadaan aturan, melainkan penerapan prinsip kepantasan.
Ia menilai fasilitas pejabat tidak seharusnya terlalu jauh berbeda dengan standar hidup masyarakat yang dilayaninya.

“Kalau masyarakat umumnya menggunakan kendaraan kelas menengah, pejabat juga seharusnya tidak terlalu jauh dari standar itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara maju, di mana pejabat publik justru menunjukkan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari—menggunakan transportasi publik, bersepeda, atau menjalani gaya hidup yang tidak berbeda jauh dari masyarakat umum.

Menurutnya, kesederhanaan bukan sekadar simbol moral, tetapi juga bentuk empati sosial.

Kekosongan Pedoman Hidup Sederhana

Salah satu persoalan yang menurut Djohermansyah luput dari perhatian pemerintah adalah ketiadaan pedoman nasional mengenai pola hidup sederhana bagi pejabat negara.

Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, konsep hidup sederhana pernah menjadi bagian dari agenda pemerintahan.

“Dulu bahkan dimasukkan dalam program kabinet sebagai pedoman bagi pejabat penyelenggara negara,” katanya.

Saat ini, pedoman semacam itu tidak lagi menjadi kebijakan nasional yang jelas. Akibatnya, standar perilaku pejabat menjadi relatif dan bergantung pada interpretasi masing-masing lembaga.

Djohermansyah menilai negara perlu kembali merumuskan pedoman resmi mengenai pola hidup sederhana bagi penyelenggara negara, misalnya melalui regulasi tingkat nasional.

Pedoman tersebut tidak hanya mengatur fasilitas jabatan, tetapi juga perilaku sosial, penggunaan anggaran, dan simbol-simbol gaya hidup pejabat.

Indikasi Mark-Up dalam Pengadaan

Perdebatan mengenai pengadaan fasilitas pejabat juga sering berkaitan dengan persoalan penganggaran.
Kasus pengadaan meja biliar dengan harga ratusan juta rupiah, misalnya, memunculkan dugaan praktik mark-up jika dibandingkan dengan harga pasar yang jauh lebih rendah.

Menurut Djohermansyah, potensi manipulasi harga dalam pengadaan barang pemerintah bukan fenomena baru.
“Tradisi mencatut atau mark-up itu sudah lama terjadi dalam birokrasi kita,” ujarnya.

Dalam sistem pengadaan modern, sebenarnya telah tersedia standar harga serta mekanisme pengawasan melalui sistem digital seperti e-catalog. Namun dalam praktiknya, celah manipulasi tetap bisa terjadi jika pengawasan tidak berjalan efektif.

Pengawasan yang Belum Efektif

Indonesia memiliki banyak lembaga pengawas, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat kementerian, hingga inspektorat daerah.
Secara struktural, sistem pengawasan tersebut seharusnya mampu mencegah penyimpangan.

Namun kenyataannya, perilaku tidak etis dalam penggunaan fasilitas publik masih terus terjadi.
“Artinya sistem pengawasan kita belum berjalan efektif,” kata Djohermansyah.

Ia menilai pembinaan terhadap pejabat publik tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata. Diperlukan perubahan budaya birokrasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Pentingnya Keteladanan Kepemimpinan

Djohermansyah menekankan bahwa perubahan etika pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa keteladanan dari pimpinan tertinggi negara hingga pejabat daerah.

Ketika pemimpin menunjukkan gaya hidup sederhana dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara, maka standar moral tersebut akan menular ke bawah.

Sebaliknya, jika simbol kemewahan dan kemegahan menjadi bagian dari budaya kekuasaan, maka perilaku serupa akan dianggap wajar oleh pejabat di level yang lebih rendah.

Kontrol Sosial Publik

Dalam situasi ketika sistem pengawasan formal belum sepenuhnya efektif, kontrol sosial masyarakat menjadi faktor penting.

Sorotan publik—terutama melalui media dan ruang digital—sering kali menjadi pemicu pembatalan kebijakan yang dianggap tidak pantas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa partisipasi publik tetap memiliki peran signifikan dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Namun bagi Djohermansyah, kontrol sosial seharusnya tidak menjadi mekanisme utama dalam mencegah penyimpangan.
“Seharusnya pengawasan internal pemerintah yang bekerja lebih dahulu,” ujarnya.

Mengembalikan Makna Jabatan Publik

Bagi Djohermansyah, inti dari seluruh persoalan ini adalah mengembalikan makna jabatan publik sebagai amanah.

Jabatan bukanlah simbol status sosial atau sarana menikmati fasilitas negara, melainkan tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tanpa perubahan cara pandang tersebut, reformasi administrasi dan pengawasan akan selalu tertinggal oleh praktik-praktik oportunistik di dalam birokrasi.
“Jabatan publik itu pengabdian,” kata Djohermansyah.

“Kalau ia berubah menjadi alat untuk memuaskan kepentingan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan rakyat.” tegas prof Djohermansyah.

  • Penulis: Beng Aryanto
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah secara beruntun, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menyorot persoalan tata kelola pemerintahan daerah. Pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai rentetan OTT tersebut tidak dapat lagi dipahami sebagai kegagalan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam desain […]

  • Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma. “Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala […]

  • Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

    Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025 /SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN. Pelapor diketahui bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), […]

  • Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta, 1 Agustus 2025 — Desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analysis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan keprihatinan mereka atas stagnasi di tubuh Polri dan menuntut langkah tegas demi regenerasi serta […]

  • Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    Tersangka Koruptor Kakap Diberi Tahanan Rumah, Prof Djo: KPK Lemah Tak Berdaya

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan antikorupsi menjadi fondasi kuat bagi pandangan kritis Prof. Djohermansyah Djohan dalam membaca dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan hari ini. Guru Besar IPDN itu bukan hanya seorang akademisi, tetapi juga praktisi mumpuni, karena ia pernah berada di lingkaran strategis kekuasaan—mulai dari Deputi Politik Wakil Presiden Jusuf […]

  • ShortChall Masuk Indonesia, Tawarkan Model Baru Video Pendek Berbasis Web3 dengan Skema Imbalan untuk Pengguna

    ShortChall Masuk Indonesia, Tawarkan Model Baru Video Pendek Berbasis Web3 dengan Skema Imbalan untuk Pengguna

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    ShortChall Hadirkan Model Baru Video Pendek: Pengguna Bisa Dapat Imbalan, Jakarta, April 2026 — ShortChall, platform video pendek berbasis Web3, terus memperluas ekspansi global dengan menghadirkan sistem yang memungkinkan pengguna memperoleh imbalan nyata dari setiap aktivitas digital mereka. Di Indonesia, pengembangan dan representasi ShortChall akan dijalankan oleh Vita World, yang diwakili oleh Anang Hermansyah bersama […]

expand_less