Breaking News
Beranda » Terkini » Pramono Anung Disorot soal Modifikasi Cuaca, DPRD dan CBA Nilai Tak Efektif serta Bermasalah Anggaran

Pramono Anung Disorot soal Modifikasi Cuaca, DPRD dan CBA Nilai Tak Efektif serta Bermasalah Anggaran

  • account_circle Ival
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026

Jakarta — Kebijakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai sorotan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut masih ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pelaksanaan OMC sebagai bagian dari penanganan banjir, bahkan ia menilai ada kesan sebagian pihak justru “senang” ketika Jakarta dilanda banjir.

OMC disebut Pemprov DKI sebagai langkah mitigasi untuk menekan intensitas hujan ekstrem saat potensi banjir meningkat. Namun kebijakan tersebut mendapat kritik dari DPRD DKI Jakarta dan lembaga pemantau anggaran.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, menilai OMC tidak tepat sasaran dan berpotensi memboroskan anggaran daerah. Ia menyebut biaya modifikasi cuaca bisa mencapai Rp300 juta untuk sekali penerbangan.

“Ini kebijakan yang tidak efektif dan hanya menghambur-hamburkan uang,” ujar Lukmanul Hakim.

Kritik juga disampaikan Center for Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti pola pelaksanaan OMC yang dinilai bermasalah, khususnya terkait peran BPBD DKI Jakarta dan BMKG.

“Saya gemes sekali dengan BPBD dan BMKG. Masa setiap kali Pramono Anung mau menangani banjir dengan OMC harus dimonopoli oleh BMKG,” kata Uchok, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, pelaksanaan OMC yang dilakukan secara swakelola tanpa mekanisme lelang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Ia bahkan menduga adanya potensi tindak pidana korupsi.

“Ini pelanggaran berat, bahkan bisa diduga korupsi jika tidak dilelang oleh BPBD DKI Jakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, CBA juga meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan atas pengelolaan anggaran OMC tahun 2025 yang dilaksanakan secara swakelola oleh BMKG.

Di sisi lain, efektivitas OMC kembali dipertanyakan setelah banjir tetap terjadi di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Pada Kamis (29/1/2026), tercatat sebanyak 18 RT terendam banjir meskipun operasi modifikasi cuaca telah dilakukan.

Banjir tersebut dipicu meluapnya debit air Kali Ciliwung akibat kiriman air dari wilayah hulu, menyusul hujan deras yang mengguyur DKI Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (28/1/2026).

Kondisi ini memperkuat perdebatan publik mengenai efektivitas OMC, transparansi penggunaan anggaran, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan banjir di Jakarta.

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE, Shopee Live Jadi Senjata Utama Penetrasi Pasar

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Diwakili 4 figur ternama, Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Luise dan Ibnu Wardani, Tim Indonesia Tancap Gas di X THE LEAGUE. Jakarta – Tim Indonesia yang diperkuat oleh empat figur publik, yakni Ashanty, Aurelie Hermansyah, Mami Louisse dan Ibnu Wardani, tampil percaya diri dalam ajang global X THE LEAGUE Round 1 yang berlangsung pada 23 Maret […]

  • Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini langsung disambut gembira masyarakat Jabar. Kebijakan Dedi ini pun diikuti beberapa daerah lain, seperti Banten. Tapi, beda halnya dengan DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung enggan memberikan pengampunan. Bahkan mengeluarkan ancaman akan mengejar penunggak pajak. cek di SINI..  

  • Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

    Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Mempawah — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pemenuhan hak sipil dan kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui Program Isbat Nikah, penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026). Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden […]

  • Andri Siap Pertaruhkan Nyawa Bila Ada Rekening Koran Bank Centris Internasional Terima Uang dari BI

    Andri Siap Pertaruhkan Nyawa Bila Ada Rekening Koran Bank Centris Internasional Terima Uang dari BI

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Pemohon uji materi Undang-undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kembali melontarkan suara keras terkait pemerintah yang masih menuduh dirinya sebagai obligor dan penanggung utang negara, berdasarkan salinan putusan kasasi palsu. Karena, Mahkamah Agung sendiri tidak pernah menerima permohonan perkaranya. Menurutnya mudah saja membuktikan kalau dirinya seorang obligor dan penanggung […]

  • Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma. Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran […]

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

expand_less