Breaking News
Beranda » Terkini » Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

  • account_circle Ival
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026

Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun.

Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir utang negara yang dapat ditagihkan. Demikian ditegaskan Kuasa hukum Andri Tedjadharma, Japaris Sihombing, SH, dalam podcast “Suara Patriot Nusantara”, Selasa (20/1) sore di Meruya, Jakarta Barat.

Japaris menegaskan tindakan Satgas BLBI bersama KPKNL Jakarta 1, bertentangan dengan prinsip negara hukum karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang sah.

“Dalam sistem hukum Indonesia, hanya pengadilan yang berwenang menetapkan seseorang atau badan hukum sebagai obligor BLBI. Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Bank Centris sebagai obligor,” kata Japaris.

Japaris memaparkan, gugatan BPPN berdasarkan akta 39 dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL telah ditolak PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel tertanggal 12 Juli 2001 ini, diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara nomor 554/Pdt./2001/PT. DKI. “Gugatan BPPN diputus N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard, karena terlalu prematur,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pada tingkat kasasi tidak pernah ada permohonan yang diterima Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, salinan putusan Mahkamah Agung nomor 1688.K/Pdt/2003, yang dijadikan dasar penyitaan sama sekali tidak sah dan berdasar.

“MA menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. Dipastikan tidak ada sidang, tidak ada putusan. Ditambah lagi, Ketua Majelis Hakim yang tercantum dalam salinan kasasi, Prof Bagir Manan, tegas menyatakan itu bukan putusannya,” tegas Japaris.

Sementara itu, Edi Winarto SH MH, praktisi media yang turut sebagai narasumber, mengatakan, apa yang dialami Andri Tedjadharma dengan disita harta pribadinya merupakan kekeliruan fatal yang dilakukan jajaran DJKN dan KPKNL Jakarta 1. Oleh karena itu, menurutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera melakukan koreksi.

“Jangan sampai kesalahan administrasi pada era Menkeu Sri Mulyani ini dibiarkan begitu saja. Menkeu Purbaya dapat mengoreksi kebijakan administratif itu dengan membatalkan penyitaan dan pelelangan,” ujarnya.

Edo percaya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapat amanat dari Presiden Prabowo Subianto, adalah sosok yang cerdas dan berintegritas. Bisa dilihat dari kinerja Menkeu sejak menjabat dan saat ini terus membenahi persoalan pajak, dan upayanya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain Japaris dan Edi Winarto, turut hadir sebagai narasumber Andri Tedjadharma dengan podcast dipandu Rahman Sugidiyanto.

 

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

  • Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara.  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1). Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan […]

  • Jakarta inside.com Tetapkan Sufmi Dasco sebagai Person of The Year 2025

    Jakarta inside.com Tetapkan Sufmi Dasco sebagai Person of The Year 2025

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 25 Agustus 2025 — Media daring JakartaInside.com menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai Person of The Year 2025 atas dedikasi dan kontribusinya dalam memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas politik nasional, serta kiprahnya dalam mengawal berbagai regulasi strategis yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi JakartaInside.com, Rahman […]

  • CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

    CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Surya Tri Harto, dalam Laporan Tahunan 2024 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat anggaran. Pernyataan yang menyebutkan bahwa PIS pada tahun 2024 berfokus pada aspek keselamatan operasional melalui penggantian kapal-kapal tua dinilai tidak sejalan dengan fakta pengelolaan kapal sewa di lapangan. Dalam […]

  • Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    Vita Dunia Abadi Luncurkan LETUS VITA AB Cream, Inovasi Skincare Korea Berizin BPOM

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, – Vita Dunia Abadi dengan bangga mengumumkan kehadiran LETUS VITA AB CREAM, sebuah inovasi perawatan kulit hasil riset dari Korea yang kini telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dengan nomor notifikasi NA 26250100871. “Produk ini menggabungkan kekuatan terbaik Vitamin A (Retinol) dan Vitamin B (Panthenol) dalam satu formulasi […]

  • Thomas Djiwandono dan Taruhan Pengawasan Melekat di Bank Indonesia

    Thomas Djiwandono dan Taruhan Pengawasan Melekat di Bank Indonesia

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan melekat di Bank Indonesia. Pengawasan perbankan bekerja dalam hitungan detik, sementara koreksi kerap datang terlambat. Di tengah kondisi itu, pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dinilai menjadi taruhan penting untuk memperkuat pengawasan melekat di tubuh bank sentral. Pandangan tersebut disampaikan Andri […]

expand_less