Breaking News
Beranda » Terkini » Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan pemilihan Presiden yang secara eksplisit diwajibkan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

Ia menjelaskan, fleksibilitas tersebut merupakan keputusan sadar para perumus amandemen konstitusi, agar desain demokrasi dapat disesuaikan dengan kondisi sosial, kesiapan institusi, dan dampak budaya politik di masing-masing daerah.

Rully menilai praktik Pilkada langsung di Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan serius, terutama tingginya biaya politik dan maraknya politik uang, yang berdampak pada kualitas kepemimpinan daerah dan ketergantungan pada pemodal.

Sebagai alternatif, Rully menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap demokratis karena anggota DPRD dipilih oleh rakyat dan prosesnya dinilai lebih mudah diawasi serta memiliki dampak kerusakan budaya politik yang lebih terbatas.

Untuk jabatan gubernur, ia mengusulkan model hibrida, yakni DPRD memilih tiga calon dan Presiden menetapkan satu, guna menegaskan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Rully menegaskan bahwa dirinya tidak menolak demokrasi langsung, namun menilai penerapannya perlu disesuaikan dengan kesiapan demokrasi dan tujuan konstitusional untuk menghasilkan pemerintahan yang berintegritas.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andri Adukan Kasusnya ke Ombudsman RI

    Andri Adukan Kasusnya ke Ombudsman RI

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 8 Mei 2025 – Langkah demi langkah dalam koridor Konstitusional  terus ditempuh Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam penanganan kasusnya. Sore tadi (8/5), Andri bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing SH, secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman merespons laporan itu secara positif. Lembaga pengawas pelayanan […]

  • Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti tajam upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada Andy Widya Susatyo.

  • Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia. […]

  • Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    Anggaran Lift Rp1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Anggaran proyek pemeliharaan lift di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2024 menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai nilai proyek tersebut tidak masuk akal karena mencapai total sekitar Rp1,8 miliar hanya untuk kegiatan pemeliharaan lift dengan merek yang berbeda. Proyek tersebut terjadi saat Uus […]

  • Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    Peringatan Andri Tedjadharma: “Jangan Beli Aset Saya, KPKNL Lelang Barang Bodong!”

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma melemparkan peringatan ke masyarakat untuk tidak membeli aset miliknya yang dilelang KPKNL. Jakarta – Pemilik Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, dengan tegas memperingatkan publik agar tidak membeli aset pribadinya yang diklaim disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq KPKNL Jakarta 1. Menurutnya, penyitaan itu ilegal dan tak ubahnya perampokan berseragam. “Sertifikat […]

  • PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    JAKARTA, 5 Februari 2026 — PT Fast Beauty Indonesia menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bertajuk Glow Up with Knowledge di SMKN 74 Jakarta Selatan. Program ini bertujuan memberikan edukasi dasar mengenai perawatan kulit yang aman sekaligus memperkenalkan peluang karier di industri kecantikan kepada siswa.

expand_less