Breaking News
Beranda » Terkini » Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

Fakta Bank Centris Internasional Tidak Terima Uang BLBI Terbuka di Depan Hakim MK

  • account_circle TCON
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025

Jakarta, 28 Mei 2025 — Dua orang saksi fakta mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi terkait status hukum piutang negara yang diklaim berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Centris Internasional (BCI). Kesaksian tersebut berpotensi membalikkan narasi bahwa BCI berutang kepada negara, bahkan mengindikasikan bahwa BCI justru merupakan pihak yang dirugikan.

Saksi pertama, H. Teddy Anwar, SH. SpN, seorang notaris emeritus yang mengesahkan sejumlah akta antara Bank Indonesia (BI) dan BCI pada tahun 1997-1998, menegaskan bahwa akta-akta pengakuan hutang yang dibuatnya kala itu secara hukum menjadi gugur apabila tidak ada pencairan dana atau pemindahbukuan dari BI ke rekening resmi BCI.

“Saya tidak pernah menerima bukti pencairan atau pemindahbukuan dana. Kalau tidak dipenuhi oleh kreditur, maka akta tidak berlaku dan gugur demi hukum,” tegas Teddy.

Ia menyebut bahwa fasilitas diskonto dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus yang seharusnya diberikan BI kepada BCI tidak pernah terbukti benar-benar dicairkan ke rekening BCI yang sah, yakni nomor 523.551.0016. Sebaliknya, seluruh pencairan dana berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru masuk ke rekening berbeda atas nama Centris International Bank (CIB), yaitu nomor 523.551.000.

Kesaksian ini diperkuat oleh Audia Asriantie, sekretaris pemohon yang juga memberikan kesaksian dalam sidang. Ia membeberkan bahwa berdasarkan audit BPK dan dokumen pengadilan, semua dana BLBI yang diklaim diberikan kepada BCI ternyata masuk ke rekening CIB — entitas yang berbeda dan tidak terkait hukum dengan BCI.

“Pemohon tidak pernah melihat satu pun bukti pencairan ke rekening BCI meski sudah diminta berkali-kali. Bahkan, gugatan BPPN terhadap pemohon pada tahun 2000 didasarkan pada audit atas rekening CIB, bukan BCI,” ujar Audia.

Tidak hanya itu, saksi juga mengungkap kejanggalan fatal terkait dokumen hukum. Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688 K/Pdt/2003 yang menjadi dasar penyitaan harta pribadi pemohon selama dua dekade, ternyata tidak terdaftar di MA.

Pihak MA bahkan secara resmi menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN atas perkara tersebut.

Meski demikian, Satgas BLBI, KPKNL, dan PUPN tetap menjalankan penyitaan dan pelelangan seluruh aset pribadi pemohon dan keluarganya, termasuk yang tidak pernah dijaminkan dan tidak disebut dalam amar putusan. Semua dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

“Saya melihat sendiri penyitaan dilakukan oleh gabungan aparat yang datang ke lokasi dengan 100 orang lebih, menyita aset-aset pribadi saya dan istri saya, padahal tidak pernah dijaminkan ke siapa pun,” lanjut Audia.

Kedua saksi menilai negara, melalui lembaga-lembaga penagih utang, telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar asas keadilan. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan nama baik pemohon serta mengakui bahwa BCI bukan penanggung utang, melainkan korban dari kekeliruan administratif dan hukum yang sangat serius.

“Jika akta tidak pernah dijalankan, dan dana tidak pernah masuk, maka tidak ada hutang. Justru kami yang berpiutang,” tegas Audia.

Perkara ini menjadi sorotan karena bisa menjadi preseden penting dalam menilai kembali validitas piutang negara dalam kasus-kasus eks BLBI yang selama ini dijadikan dasar penyitaan oleh Satgas BLBI

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di balik hiruk-pikuk ekonomi dan politik nasional, ada cerita yang jarang terdengar. Cerita tentang tiga perempuan tangguh yang tanpa banyak sorotan kamera, telah membawa nama Indonesia ke panggung dunia. Mereka adalah Raslina Rasidin, Ningsih, dan Vina—pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang telah menekuni bidangnya tiga dekade. Belum banyak yang tahu, mereka telah menjajakan produk-produk lokal […]

  • Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Kecanggihan teknologi seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat tindak kejahatan. Termasuk CCTV. CCTV yang biasanya bermanfaat untuk mencegah, bahkan menjadi bukti kejahatan, ternyata dimanfaatkan untuk perbuatan tidak terpuji. CCTV dipasang di toilet siswi sebuah SMA. Apalagi tujuannya kalau bukan untuk mengintip aktivitas siswi sekolah tersebut. Beruntung kasus itu sudah terbongkar berkat pemberitaan masif […]

  • Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    Bukan Obligor BLBI, Penagihan dan Penyitaan Harta Andri Tedjadharma Kekeliruan Fatal: Menkeu Purbaya Diminta Segera Koreksi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta – Penagihan dan penyitaan aset yang dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terhadap Andri Tedjadharma dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bank Centris Internasional secara hukum melalui putusan pengadilan tidak pernah menerima dana BLBI. Bahkan satu rupiah pun. Bank Centris bukan obligor BLBI, sehingga secara hukum pula tidak pernah lahir […]

  • Thomas Djiwandono dan Taruhan Pengawasan Melekat di Bank Indonesia

    Thomas Djiwandono dan Taruhan Pengawasan Melekat di Bank Indonesia

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan melekat di Bank Indonesia. Pengawasan perbankan bekerja dalam hitungan detik, sementara koreksi kerap datang terlambat. Di tengah kondisi itu, pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dinilai menjadi taruhan penting untuk memperkuat pengawasan melekat di tubuh bank sentral. Pandangan tersebut disampaikan Andri […]

expand_less