Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial
- account_circle TCON
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025

Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi No. 191/Pdt/2025/PT DKI, dan Putusan Mahkamah Agung Tata Usaha Negara No. 227 K/TUN/2024.
Dalam laporannya, Tedjadharma menyatakan bahwa pihaknya tidak mencari kesalahan atau menyalahkan siapa pun, tetapi berupaya mencari kebenaran dan keadilan berdasarkan bukti-bukti persidangan.
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung yang dapat dipastikan palsu, termasuk waktu penyerahan relaas yang tidak lazim dan ketidaksesuaian fakta hukum.
Selain itu, ia juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tedjadharma berharap Komisi Yudisial dapat menganalisa dan memeriksa laporan ini untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan bagi dirinya dan masyarakat luas.
- Penulis: TCON
