Breaking News
Beranda » Terkini » Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

Uchok Sky Khadafi: Soroti Kasasi Jaksa Soal Putusan Bebas

  • account_circle TCON
  • calendar_month Rab, 7 Mei 2025

Uchok menilai, dari dokumen putusan yang telah dibacanya, hakim sudah mengambil keputusan yang cermat, objektif, dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Saya baca putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim dengan sangat hati-hati mempertimbangkan bahwa perbuatan Andy memang terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana. Artinya, tidak ada niat jahat atau unsur penipuan sebagaimana yang didakwakan jaksa,” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (6/5).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Andy Widya Susatyo “terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.” Andy pun dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan hak-haknya dipulihkan.”

Uchok menilai kasus ini penuh kejanggalan sejak awal dan patut dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga negara pemilik hak tanah. “Saya melihat indikasi kuat upaya mengkriminalisasi seseorang yang sebenarnya menjadi pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Pemilik Tanah Belum Dibayar, Malah Dipidana

Kasus ini sendiri bermula dari hubungan kerjasama antara Andy dan PT Kurnia Putra Soegama (KPS) dalam proyek perumahan Naira Residence. Andy adalah pemilik lahan, sedangkan KPS bertindak sebagai pengembang. Perselisihan muncul karena KPS belum melunasi pembayaran penuh atas lahan yang digunakan, namun tetap meminta Andy menandatangani akta jual beli (AJB) tambahan.

Menurut putusan PN Tangerang, perjanjian kerjasama antara keduanya telah berjalan dan sebagian pembayaran memang sudah dilakukan. Namun, sisa pembayaran yang belum lunas membuat Andy menolak menandatangani AJB lanjutan, yang kemudian memicu laporan pidana dari pihak KPS.

“Dari situ kita bisa lihat, ini sengketa yang seharusnya diselesaikan secara perdata, atau mediasi bisnis. Kalau pihak developer belum melunasi tanah, lalu pemiliknya dilaporkan ke polisi, ini bukan hanya keliru, tapi bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Uchok.

Seperti pemberitaan media online di Tangerang, kasus ini berawal dari laporan PT Kurnia Putra Soegama (KPS) terhadap Andy Widya Susatyo atas dugaan penipuan dan penggelapan. Andy adalah pemilik tanah seluas 4.672 meter persegi yang digunakan untuk proyek perumahan Naira Residence.

Dalam perjanjian kerjasama tertanggal 9 Desember 2019, disepakati bahwa Andy akan menerima total pembayaran sebesar Rp 11,2 miliar, namun hingga proyek berjalan, baru sekitar Rp 5,3 miliar yang diterima. Permintaan Andy atas sisa pembayaran senilai Rp 5,8 miliar tidak dipenuhi, sehingga ia menolak menandatangani akta jual beli (AJB) tambahan.

Mediasi di Polda Metro Jaya pada awal Januari 2023 menghasilkan penandatanganan tiga PPJB oleh Andy, pencabutan laporan oleh KPS, dan pembayaran Rp 1 miliar. Namun, KPS kemudian kembali meminta penandatanganan sepuluh PPJB tambahan, yang ditolak Andy karena pembayaran belum lunas.

Dalam persidangan, terungkap bahwa sebagian pembayaran tanah Andy justru dialihkan KPS kepada dua pihak ketiga, Tommy Tri Yunanto dan Shelvia Septiani—yang menurut Andy, tidak terikat langsung dalam perjanjian kerjasama. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Iriaty Khairul Ummah, menyatakan kebingungan atas pembayaran kepada pihak ketiga tersebut.

Uchok mengatakan, Mahkamah Agung jangan sampai terseret dalam narasi kriminalisasi yang bersumber dari kesepakatan bisnis yang tidak berjalan mulus. “Kalau tidak hati-hati, ini bisa jadi preseden buruk: semua developer bisa saja gunakan pasal pidana untuk menekan pemilik tanah,” pungkasnya.

 

 

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    Bravo! TNI-Polri Gulung Sindikat Penipu Online

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di tengah riuhnya pemberitaan sebagian masyarakat yang menentang revisi undang-undang TNI, Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin membongkar jaringan sindikat penipuan daring bermodus investasi dan penjualan fiktif, yang dikenal dengan istilah “Passobis”. Sindikat tersebut meresahkan masyarakat di berbagai daerah, khususnya di Sidrap dan Makassar, Sulawesi Selatan. Berapa jumlah pelaku yang tertangkap? Informasi lengkapnya Di SINI  

  • Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    Prof Djohermansyah Kritik Gaya Hedon Pejabat

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta – Perdebatan mengenai gaya hedon pejabat publik kembali mengemuka. Pengadaan meja biliar di lingkungan pimpinan DPRD, acara berbuka puasa bergaya “bollywood” di hotel mewah dengan tema glamor, hingga pembelian kendaraan dinas yang harganya selangit. Pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya jabatan publik diabdikan? Bagi Guru Besar IPDN dan pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena tersebut […]

  • Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Di tengah arus film Indonesia yang masih gemar menjual teror mistik sebagai jalan pintas menuju pasar, Lift datang membawa kegelisahan berbeda.  Film yang dijadwalkan tayang pada 26 Februari ini justru menolak dikotakkan sebagai film teror konvensional. Menariknya, pendekatan berbeda tersebut tidak hanya mendapat perhatian di dalam negeri, tetapi juga mulai memperoleh pengakuan di ranah festival […]

  • “Sudahlah Pak Mahfud…”

    “Sudahlah Pak Mahfud…”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menjadi korban dari proses hukum yang tidak adil. Secara serampangan Andri ditetapkan sebagai penanggung utang negara oleh Satgas BLBI dan PUPN. Bahkan sampai disita dan dilelang harta pribadinya. Oleh karena itu, ketika muncul berita seperti ini: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/10/15362401/mahfud-md-khawatir-satgas-blbi-bakal-dihapus-singgung-keterlibatan-orang?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Mobile Andri Tedjadharma tak bisa menahan diri untuk tidak menanggapi. Ia mengungkap […]

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

  • Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tetap di bawah Presiden. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan negara.  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hal tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR-RI di Senayan, Senin (26/1). Mengawali penjelasannya Kapolri menegaskan sikap institusional Polri terkait posisi kelembagaan. Ia menyampaikan secara terbuka di hadapan […]

expand_less