Breaking News
Beranda » Sosial » Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

Menggugah Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 114

Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional—sebuah luka hukum yang sudah terlalu lama dibiarkan bernanah oleh BI, Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN.

Faktanya sederhana dan telanjang: Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya sendiri yang tertulis dalam Akte 46. Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN kemudian menerbitkan Penetapan Utang yang keliru dengan dasar audit BPK tahun 2006—padahal audit BPK nomor 34 itu sama sekali tidak memuat nama Andri Tedjadharma, tidak pernah ada tanda tangan APU, tidak ada personal guarantee, dan tidak tercatat adanya utang Bank Centris Internasional kepada negara. Zero. Tidak ada.

Namun apa yang terjadi? Mereka tetap memaksakan penagihan, memakai salinan putusan MA palsu yang anehnya baru “muncul” 20 tahun kemudian, meski dalam putusan aslinya Bank Centris yang menang. Logika hukum sederhana begitu. Gugatan BPPN ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi DKI tidak diterima.

Dan puncak kedurjanaan itu: Mereka menyita harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarganya—padahal tidak pernah menjadi jaminan, tidak ada dalam amar putusan, dan tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kasus Centris.

Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini perbuatan terkeji. Negara, lewat oknum institusinya, merampas hak warga tanpa dasar hukum—lalu menutupi kesalahan itu dengan arogansi dan pengerahan 100 aparat seolah-olah sedang menegakkan kebenaran.

Presiden Prabowo sudah berulang kali menyampaikan bahwa “Tidak boleh ada mafia di pemerintahan.” Tetapi sampai hari ini, kasus yang paling jelas, paling gamblang, dan paling telanjang kecurangannya—justru tidak tersentuh

Kenapa? Apakah negara terlalu sombong untuk mengakui kesalahan? Atau terlalu takut untuk membuka kotak pandora yang bisa mempermalukan segelintir pejabat yang dulu dan sekarang masih merasa berkuasa?

Presiden, Menkeu Purbaya, Bang Dasco,
Kasus ini bukan lagi soal angka. Bukan soal BLBI. Bahkan bukan soal Bank Centris. Ini soal masa depan keadilan negara: apakah seorang warga seperti Andri—yang tidak pernah menandatangani APU, tidak punya hutang, memenangkan putusan MA, dan berkali-kali dizalimi—masih punya tempat dalam republik ini?

Atau apakah rela negara tercatat dalam sejarah sebagai pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menutupi kesalahan sendiri?

Saatnya negara mengambil langkah. Saatnya negara berhenti sombong. Saatnya negara berani berkata: “Kami salah. Dan kami memperbaikinya.”

Sebab ketika negara berani memperbaiki kesalahan, itulah tanda bahwa negara masih hidup. Namun ketika negara membiarkan kezaliman, menolak koreksi, dan membiarkan warganya diinjak—maka negara sedang menggali kuburannya sendiri.

Presiden Prabowo, rakyat menunggu tindakan Anda. Dan sejarah menunggu apakah Anda berpihak pada kebenaran—atau membiarkan warisan kezaliman ini terus berjalan.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    Adanya Kasasi Palsu dan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilayangkan ke Komisi Yudisial

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Andri Tedjadharma, pemegang saham dan komisaris Bank Centris Internasional (BCI), melaporkan adanya putusan kasasi palsu dan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan ini terkait dengan beberapa putusan pengadilan, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang dipastikan palsu, Putusan Pengadilan Negeri No. 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan […]

  • Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    Ini Dia! Ancaman Kedaulatan Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Pada 20 Januari 2025, Amerika Serikat di bawah Presiden Trump telah keluar dari organisasi kesehatan dunia, WHO. Keluarnya AS ini upaya melindungi diri dari perjanjian pandemi WHO yang dinilai akan menjadi ancaman kedaulatan nasional. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah tidak menyadari perjanjian pandemi WHO ancaman kedaulatan nasional ini? Baca selengkapnya di sini

  • After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 153
    • 0Komentar

    After 16 years of its absence, a copy of the Supreme Court’s (MA) cassation verdict No. 1688/K/Pdt/2003 suddenly appeared and was used by the government to seize the personal assets of Andri Tedjadharma, a shareholder of Bank Centris International. Andri strongly suspects that this verdict is not an authentic one but rather a fake, created […]

  • Orang Benar Berani Menghadapi, Orang Salah Takut dan Melarikan Diri tapi Berkoar Sebaliknya

    Orang Benar Berani Menghadapi, Orang Salah Takut dan Melarikan Diri tapi Berkoar Sebaliknya

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pepatah bijak mengatakan, berani karena benar, takut karena salah. Setidaknya, pepatah bijak itu sudah tertanam di banyak benak dan pikiran masyarakat Indonesia. Bahkan, sejak usia dini. Sejak masa kanak-kanak. Berani karena benar, itulah yang tampaknya ditunjukkan dan ditegaskan Andri Tedjadharma atas persoalan yang dihadapi dirinya sejak 1998 silam terkait tuduhan Bank Centris Internasional menerima BLBI. […]

  • PT HighScope Indonesia dan YPPBA  Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. […]

  • Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Di balik hiruk-pikuk ekonomi dan politik nasional, ada cerita yang jarang terdengar. Cerita tentang tiga perempuan tangguh yang tanpa banyak sorotan kamera, telah membawa nama Indonesia ke panggung dunia. Mereka adalah Raslina Rasidin, Ningsih, dan Vina—pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang telah menekuni bidangnya tiga dekade. Belum banyak yang tahu, mereka telah menjajakan produk-produk lokal […]

expand_less