Breaking News
Beranda » Terkini » Lima Investor Korea Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Notaris Diduga Bermain

Lima Investor Korea Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Notaris Diduga Bermain

  • account_circle Ival
  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026

Lima WN Korea jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Notaris Diduga Ikut Bermain

SURABAYA — Hur Young Soon akhirnya tidak lagi bisa menahan sesak di dadanya. Perempuan warga negara Korea Selatan itu memilih bicara. Tiga tahun menunggu kejelasan hukum, baginya, sudah tak bisa lagi ditahan.

“Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ms Ayu itu kepada sejumlah media di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia datang bukan membawa kemarahan. Tetapi membawa rasa kecewa. Tabungan hasil kerja bertahun-tahun miliknya bersama empat rekannya sesama warga Korea Selatan, kini justru tersangkut persoalan hukum yang tak pernah mereka bayangkan sebelumnya.

Nilainya tidak kecil: Rp5,9 miliar.

Uang itu mereka investasikan ke perusahaan bernama PT Corpus Prima Mandiri sekitar tahun 2020. Sedikit demi sedikit dikumpulkan dari hasil bekerja di negeri orang.

“Kami bekerja keras dan menabung sedikit demi sedikit untuk bisa berinvestasi,” kata Ms Ayu.

Namun harapan itu berubah menjadi masalah panjang ketika perusahaan tersebut mengalami kepailitan. Sebagai pengganti kerugian investasi, para investor kemudian disebut menerima aset berupa sejumlah ruko.

Karena para investor berstatus warga negara asing, aset ruko itu tidak dapat langsung diatasnamakan kepada mereka. Nama yang kemudian digunakan adalah Rusdy, kuasa hukum para korban.

Proses pengurusan dokumen berjalan mulus. Tidak ada tanda-tanda masalah. Pengurusan dilakukan melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.

Sampai akhirnya November 2022 menjadi titik yang mengejutkan.

Saat mendatangi lokasi ruko, para korban mendapati stiker besar tertempel di bangunan itu: “Objek Ini Dalam Sita Umum”.

Dalam pengumuman yang dipasang Tim Kurator itu disebutkan bahwa sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.

Para korban mengaku baru mengetahui belakangan bahwa ruko tersebut ternyata telah menjadi objek persoalan hukum dan masuk dalam proses lelang oleh Bank Shinhan Indonesia.

Bagi Ms Ayu, ada hal yang sulit diterima akal sehat. Bagaimana mungkin proses pengurusan aset bisa berjalan tanpa diketahui bahwa objek tersebut sedang bermasalah secara hukum?

“Saya menduga ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” ujar Hur Young Soon.

Sementara itu, dalam dokumen somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa para investor bahkan telah mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki dua unit ruko tersebut.

Pihak korban juga menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa hukum yang melekat pada aset tersebut.

“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.

Melalui somasi itu, korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pemindahtanganan, maupun penggadaian atas dua unit ruko yang menjadi objek sengketa. Jika tetap dilakukan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor.Kristhiono Gunarso.

Para korban pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Namun hingga kini, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum bergerak lebih cepat. Terutama untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagi Ms Ayu, persoalan ini bukan sekadar kehilangan uang. Ini tentang kepercayaan. Tentang hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit di negeri orang — lalu hilang di negeri yang mereka percaya aman untuk berinvestasi.

“Saya tidak tahu bagaimana solusinya,” katanya lirih.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Corpus Prima Mandiri, Tim Kurator, notaris yang disebut dalam perkara, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut.

  • Penulis: Ival
  • Editor: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

    Supertanker MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang tengah mengangkut minyak mentah menuju Tiongkok pada Oktober 2023, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 di perairan Laut Natuna Utara. Kapal tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang tumpahan minyak di wilayah perairan Indonesia. Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur […]

  • Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    Soal Pilkada, Rully Azwar: UUD 1945 Beri Ruang Banyak Mekanisme

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Anggota Badan Pekerja MPR periode 1999–2002, Rully Chairul Azwar, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam wawancara di Jakarta, Minggu (4/1/2026). Menurut Rully, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihan secara […]

  • Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    Sidang Kedua Derden Verzet MT Arman 114: Jaksa Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Ingatkan Negara Jangan Merampas Hak Pemilik Sah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Batam, Senin 1 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm dalam agenda derden verzet / perlawanan pihak ketiga terkait muatan light crude oil di Kapal MT Arman 114. Namun, seperti pada sidang pertama tanggal 17 November 2025, pihak Terlawan yaitu Kejaksaan Negeri Batam kembali tidak hadir di persidangan. Sesuai SOP […]

  • Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    Lift: Teror Psikologis Tanpa Mistis, Ujian Keberanian Sinema Indonesia di Ruang Sempit

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Di tengah arus film Indonesia yang masih gemar menjual teror mistik sebagai jalan pintas menuju pasar, Lift datang membawa kegelisahan berbeda.  Film yang dijadwalkan tayang pada 26 Februari ini justru menolak dikotakkan sebagai film teror konvensional. Menariknya, pendekatan berbeda tersebut tidak hanya mendapat perhatian di dalam negeri, tetapi juga mulai memperoleh pengakuan di ranah festival […]

  • Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

    Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Lahan Transmigrasi 23 Hektare di Lahat Masuk Ranah Hukum

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektare di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/501/XII/2025 /SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN. Pelapor diketahui bernama Haruniadi Puspita Yuda (50), […]

  • Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    Nadiem Makarim Diduga Caplok Trisakti Bersama Ainun Naim

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Oktober 2025 — Setelah gugatan praperadilan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditolak, muncul fakta-fakta baru yang tak kalah mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan upaya “pencaplokan” Universitas Trisakti oleh Nadiem Makarim bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, […]

expand_less