Breaking News
Beranda » Terkini » Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang

  • account_circle Ival
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026

Kisah penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma berdasarkan surat keliru Kemenkeu. Tanpa putusan pengadilan yang sah, DJKN dan KPKNL disebut melakukan malpraktik administrasi negara. Simak fakta lengkapnya.

Jakarta — Andri Tedjadharma dengan tegas menyebut adanya malpraktik administrasi negara yang serius dan berlarut-larut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kasus yang berawal dari tuduhan kepada Bank Centris Internasional ini, berakhir dengan penyitaan dan pelelangan paksa harta pribadi Andri dan keluarganya—tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini semua bermula dari sebuah surat yang keliru dan menyesatkan,” ujar Andri kepada TCON, Minggu (25/1) malam.

Surat tersebut adalah Surat Kementerian Keuangan Nomor 589, yang dengan sepihak menetapkan Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional sebagai penanggung utang negara fantastis: Rp897 miliar. Ironisnya, surat ini mengacu pada Laporan Audit BPK atas BPPN terkait PKPS Tahun 2006 nomor 34, yang jika dibuka kembali, sama sekali tidak menyebutkan nama Andri dan bank Centris sebagai penanggung utang.

“Kesalahan itu bisa diverifikasi oleh siapa pun yang membaca dokumen audit aslinya,” tegas Andri.

Namun, dari kesalahan fatal itulah rantai maladministrasi berjalan. DJKN dan PUPN kemudian menerbitkan SK PUPN Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216. Dua dokumen ini yang menjadi ‘senjata’ untuk menyeret Andri sebagai penanggung utang, meskipun tidak ada satu pun perjanjian, pengakuan, atau putusan pengadilan yang mendasarinya.

Penyitaan Aset Pribadi: Menyasar yang Tak Bersalah

Lebih mengerikan lagi, kedua dokumen bermasalah itu lalu digunakan untuk menyita dan melelang lima aset pribadi milik Andri dan keluarganya. Aset-aset ini adalah harta personal yang tidak ada hubungannya dengan Bank Centris Internasional: tidak pernah dijaminkan, tidak disebut dalam putusan pengadilan mana pun, dan bukan objek perjanjian apa pun.

“Mereka menyita dan melelang apa yang bukan hak mereka. Ini murni perampasan,” sindir Andri.

Semakin ironis, dalam proses itu DJKN dan KPKNL juga mengajukan salinan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688 sebagai salah satu dasar. Namun, keabsahannya gelap. Karena Mahkamah Agung sendiri, tegas melalui tiga surat resmi, menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN untuk perkara ini. Bahkan, Prof Bagir Manan, mantan Ketua MA pada era itu, yang tercantum sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan jelas menyatakan bahwa salinan kasasi bernomor 1688 itu bukan putusannya.

Di sisi peradilan perdata, gugatan BPPN terhadap Andri dan Bank Centris Internasional justru telah ditolak di tingkat pengadilan negeri dan dinyatakan prematur (terlalu dini) di tingkat banding.

Inti Persoalan: Bank Centris dan Andri Tedjadharma Bukan Obligor BLBI

Hingga detik ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara sah menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara. Semua tindakan penyitaan dan lelang dilakukan hanya berdasarkan surat-surat administratif yang cacat hukum sejak awal.

Kasus ini adalah gambaran nyata betapa mengerikannya kekeliruan administrasi negara ketika dibiarkan tak terkoreksi. Bukan hanya kerugian materiil yang diderita satu keluarga, tetapi lebih dalam lagi: rasa keadilan yang tercabik dan kepercayaan publik terhadap negara hukum yang terkikis.

Andri dan pengacaranya kini menantikan langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengoreksi maladministrasi negara yang dilakukan jajarannya, sebelum praktik semacam ini menimpa warga negara lain.

Keterangan Foto:

Andri Tedjadharma sedang memperlihatkan audit BPK tentang BPPN terkait PKPS BLBI Tahun 2006 nomor 34, kepada Misbakhun yang kini menjabat anggota komisi XI DPR-RI. Audit BPK tidak mencantumkan nama Bank Centris dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Tidak ada angka Rp897 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

  • CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pusat perhatian publik kembali tertuju pada pengelolaan anggaran di lingkungan BUMN energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, disorot terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai tidak transparan. Direktur Eksekutif […]

  • Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    Bank Centris Bukan Obligor BLBI, Kuasa Hukum: Kemenkeu Salah Tagih dan Gunakan Putusan MA Bodong Sita Aset Pribadi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Japaris Sihombing SH, Kuasa hukum Andri Tedjadharma, menyatakan negara telah melakukan perampasan aset secara ilegal terhadap Bank Centris dan pemegang sahamnya, Andri Tedjadharma. “Penagihan, penyitaan, hingga pelelangan yang dilakukan DJKN, PUPN, dan KPKNL sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan salah sasaran,” kata Japaris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1), menanggapi surat Kepala […]

  • Uchok Sky khadafy Diteror, Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

    Uchok Sky khadafy Diteror, Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, diteror orang tak dikenal. Ia menerima kiriman paket berisi bangkai ayam yang diletakkan tepat di depan kediamannya di Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/1/2026). Tak hanya berisi bangkai ayam, paket tersebut juga disertai secarik kertas bernada ancaman. Dalam tulisan itu tertulis, “Uchok hati-hati dalam […]

  • Mandaya Group dan Geron Bio Jalin Kerja Sama Bangun Laboratorium Berstandar GMP di Indonesia

    Mandaya Group dan Geron Bio Jalin Kerja Sama Bangun Laboratorium Berstandar GMP di Indonesia

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Jakarta — Mandaya Group dan perusahaan bioteknologi asal Korea Selatan, Geron Bio, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengembangan laboratorium berstandar Good Manufacturing Practices (GMP) di Indonesia. Acara penandatanganan berlangsung di Mandaya Royal Hospital, Tangerang Jumar (28/11 siang. Penandatanganan dilakukan Founder Mandaya Hospital Group, Dr. Ir. Edhijanto Widaja Taufik, MBA, M.Biomed  dan CEO GeronBio, Lee […]

  • Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di balik hiruk-pikuk ekonomi dan politik nasional, ada cerita yang jarang terdengar. Cerita tentang tiga perempuan tangguh yang tanpa banyak sorotan kamera, telah membawa nama Indonesia ke panggung dunia. Mereka adalah Raslina Rasidin, Ningsih, dan Vina—pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang telah menekuni bidangnya tiga dekade. Belum banyak yang tahu, mereka telah menjajakan produk-produk lokal […]

  • BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Kejagung Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia,  JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero). Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sedikitnya 21 temuan, yang mencakup pemborosan anggaran, potensi kerugian negara, […]

expand_less