Praktik Maladministrasi Negara, Harta Warga Disita dan Dilelang
- account_circle Ival
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026

Kisah penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma berdasarkan surat keliru Kemenkeu. Tanpa putusan pengadilan yang sah, DJKN dan KPKNL disebut melakukan malpraktik administrasi negara. Simak fakta lengkapnya.
Jakarta — Andri Tedjadharma dengan tegas menyebut adanya malpraktik administrasi negara yang serius dan berlarut-larut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kasus yang berawal dari tuduhan kepada Bank Centris Internasional ini, berakhir dengan penyitaan dan pelelangan paksa harta pribadi Andri dan keluarganya—tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini semua bermula dari sebuah surat yang keliru dan menyesatkan,” ujar Andri kepada TCON, Minggu (25/1) malam.
Surat tersebut adalah Surat Kementerian Keuangan Nomor 589, yang dengan sepihak menetapkan Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional sebagai penanggung utang negara fantastis: Rp897 miliar. Ironisnya, surat ini mengacu pada Laporan Audit BPK atas BPPN terkait PKPS Tahun 2006 nomor 34, yang jika dibuka kembali, sama sekali tidak menyebutkan nama Andri dan bank Centris sebagai penanggung utang.
“Kesalahan itu bisa diverifikasi oleh siapa pun yang membaca dokumen audit aslinya,” tegas Andri.
Namun, dari kesalahan fatal itulah rantai maladministrasi berjalan. DJKN dan PUPN kemudian menerbitkan SK PUPN Nomor 49 dan Surat Paksa Bayar Nomor 216. Dua dokumen ini yang menjadi ‘senjata’ untuk menyeret Andri sebagai penanggung utang, meskipun tidak ada satu pun perjanjian, pengakuan, atau putusan pengadilan yang mendasarinya.
Penyitaan Aset Pribadi: Menyasar yang Tak Bersalah
Lebih mengerikan lagi, kedua dokumen bermasalah itu lalu digunakan untuk menyita dan melelang lima aset pribadi milik Andri dan keluarganya. Aset-aset ini adalah harta personal yang tidak ada hubungannya dengan Bank Centris Internasional: tidak pernah dijaminkan, tidak disebut dalam putusan pengadilan mana pun, dan bukan objek perjanjian apa pun.
“Mereka menyita dan melelang apa yang bukan hak mereka. Ini murni perampasan,” sindir Andri.
Semakin ironis, dalam proses itu DJKN dan KPKNL juga mengajukan salinan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688 sebagai salah satu dasar. Namun, keabsahannya gelap. Karena Mahkamah Agung sendiri, tegas melalui tiga surat resmi, menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN untuk perkara ini. Bahkan, Prof Bagir Manan, mantan Ketua MA pada era itu, yang tercantum sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan jelas menyatakan bahwa salinan kasasi bernomor 1688 itu bukan putusannya.
Di sisi peradilan perdata, gugatan BPPN terhadap Andri dan Bank Centris Internasional justru telah ditolak di tingkat pengadilan negeri dan dinyatakan prematur (terlalu dini) di tingkat banding.
Inti Persoalan: Bank Centris dan Andri Tedjadharma Bukan Obligor BLBI
Hingga detik ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara sah menyatakan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara. Semua tindakan penyitaan dan lelang dilakukan hanya berdasarkan surat-surat administratif yang cacat hukum sejak awal.
Kasus ini adalah gambaran nyata betapa mengerikannya kekeliruan administrasi negara ketika dibiarkan tak terkoreksi. Bukan hanya kerugian materiil yang diderita satu keluarga, tetapi lebih dalam lagi: rasa keadilan yang tercabik dan kepercayaan publik terhadap negara hukum yang terkikis.
Andri dan pengacaranya kini menantikan langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengoreksi maladministrasi negara yang dilakukan jajarannya, sebelum praktik semacam ini menimpa warga negara lain.
Keterangan Foto:
Andri Tedjadharma sedang memperlihatkan audit BPK tentang BPPN terkait PKPS BLBI Tahun 2006 nomor 34, kepada Misbakhun yang kini menjabat anggota komisi XI DPR-RI. Audit BPK tidak mencantumkan nama Bank Centris dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI atau penanggung utang negara. Tidak ada angka Rp897 miliar.
- Penulis: Ival
- Editor: TCON
- Sumber: Andri Tedjadharma
