Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor
- account_circle TCON
- calendar_month Jum, 27 Jun 2025

Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan.
“Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan jaminan serta promes nasabah karena BI tidak melaksanakan perjanjian hukum Akte 46 dengan membayar ke Bank Centris Internasional No. 523.551.0016,” ujar Andri dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).
Andri menilai, kegagalan BI memenuhi kewajiban tersebut menjadi akar permasalahan yang berlarut-larut hingga hari ini. Padahal, kata dia, Akte No. 46 sudah jelas mengatur kewajiban BI untuk membayar kewajiban tertentu kepada Bank Centris sebagai bagian perjanjian yang ditandatangani 9 Januari 1998.
Lebih lanjut, Andri menyebut bahwa langkah-langkah penagihan yang dilakukan oleh Satgas BLBI atau KPKNL terhadap dirinya maupun aset keluarganya tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Kasus ini seharusnya tuntas di perjanjian awal, bukan dikaburkan dengan tindakan sepihak yang melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
Andri pun mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk meninjau kembali seluruh tindakan yang diambil atas nama penagihan BLBI, termasuk penyitaan aset pribadi yang dinilai tidak berdasar. Ia berharap penyelesaian secara hukum dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang dikorbankan secara sewenang-wenang.
“Sebagai nasabah dari Bank Indonesia, kami sudah menyurati BI sebanyak 7 kali terkait rekening koran kami, sebagai bahan untuk menentukan bank kami berutang atau tidak,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Andri Tedjadharma tersebut.
- Penulis: TCON
