Breaking News
Beranda » Terkini » Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

  • account_circle TCON
  • calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Jakarta — Pemilik saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas aset pribadinya, karena dinilai keliru secara hukum dan menyimpang dari pokok perkara kasus BLBI.

Menurut Andri, akar persoalan yang selama ini diabaikan adalah fakta hukum bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah berstatus sebagai obligor BLBI, sehingga tidak memiliki kewajiban penyelesaian utang kepada negara.

“Yang perlu diluruskan adalah pokok perkaranya. Bank Centris bukan obligor BLBI. Jika sejak awal tidak ada status obligor, maka seluruh tindakan penagihan dan penyitaan menjadi tidak memiliki dasar hukum,” ujar Andri Tedjadharma dalam percakapan melalui pesan WA, Minggu (11/1) pagi.

Putusan Pengadilan

Andri menjelaskan, persoalan Bank Centris telah selesai melalui proses hukum mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Gugatan perdata diajukan oleh BPPN terhadap Bank Centris dan para pemegang saham. Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000, menyatakan gugatan BPPN ditolak,” jelasnya.

Pada tingkat banding dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2001/PT DKI, sambung Andri, gugatan BPPN tidak dapat diterima karena prematur.

Dengan putusan banding ini, menurutnya, BPPN secara hukum kehilangan legal standing, karena tidak memiliki lagi kedudukan hukum yang sah untuk menagih. Apalagi, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan kasasi, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan MA.

“Artinya perkara ini sudah selesai secara hukum. Tidak ada putusan yang menyatakan Bank Centris sebagai obligor BLBI, tidak ada kewajiban pembayaran, dan tidak ada dasar bagi negara untuk melakukan penyitaan,” tegas Andri.

KPKNL Salah Menerapkan Kewenangan

Lebih jauh, Andri menilai KPKNL Jakarta telah salah menerapkan kewenangan, karena bertindak seolah-olah masih ada hak tagih negara yang sah, padahal dasar hukumnya telah gugur sejak putusan pengadilan

“KPKNL seharusnya bekerja berdasarkan dokumen hukum yang valid dan inkrah, tidak ada lagi pijakan hukum untuk penyitaan, bahkan penagihan,” katanya.

Ia menegaskan, permohonannya kepada KPKNL bukanlah perlawanan, melainkan upaya meluruskan kesalahan administrasi negara agar kembali patuh pada hukum dan konstitusi.

“Saya hanya meminta satu hal: kembalikan persoalan ini ke pokok perkara. Baca utuh putusan PN, PT, dan surat MA. Jika itu dilakukan secara jujur, maka kesimpulannya akan sama—tindakan penyitaan harus dibatalkan,” ujarnya.

Harapan kepada Pemerintah Prabowo–Gibran

Di akhir pernyataannya, Andri Tedjadharma menyampaikan harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk Menteri Keuangan Purbaya, DPR-RI, serta seluruh aparat negara, berani menegakkan konstitusi dan supremasi hukum secara benar dan adil.

“Negara tidak boleh bertindak di luar hukum, apalagi merampas hak warga negara tanpa dasar putusan pengadilan. Saya berharap pemerintahan Prabowo–Gibran menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengoreksi praktik keliru dan menegakkan keadilan sesuai UUD 1945,” pungkas Andri Tedjadharma..

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

  • Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    Negara Tak Boleh Kalah: Slogan Kesombongan yang Menggerus Hukum

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Opini tentang slogan ‘Negara Tak Boleh Kalah’, teladan Nabi Muhammad Saw, dan kasus Bank Centris-Andri Tedjadharma. “Negara tak boleh kalah.” Entah siapa yang pertama kali melontarkan kalimat ini. Namun maknanya telanjang: sebuah kesombongan yang kerap disamarkan sebagai kewibawaan. Ia terdengar tegas, tetapi di praktik sehari-hari justru melahirkan watak defensif—menolak koreksi, mengabaikan putusan, dan mempertahankan kesalahan […]

  • Jokowi, Prabowo dan Skenario Gus Dur: Kisah yang Hidup di Masyarakat

    Jokowi, Prabowo dan Skenario Gus Dur: Kisah yang Hidup di Masyarakat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Politik Indonesia kerap ibarat panggung wayang: para tokoh tampak bergerak bebas, namun ada tangan-tangan halus yang menggerakkan mereka. Tak semua dalang tampak, tak semua cerita bisa dibaca langsung. Namun, jejak-jejak itu tersisa. Di antara dalang besar itu, nama KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak pernah lenyap dari ingatan. Almarhum (alm) Presiden ke-4 RI ini bukan […]

  • Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini langsung disambut gembira masyarakat Jabar. Kebijakan Dedi ini pun diikuti beberapa daerah lain, seperti Banten. Tapi, beda halnya dengan DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung enggan memberikan pengampunan. Bahkan mengeluarkan ancaman akan mengejar penunggak pajak. cek di SINI..  

  • After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    After 16 years of its absence, a copy of the Supreme Court’s (MA) cassation verdict No. 1688/K/Pdt/2003 suddenly appeared and was used by the government to seize the personal assets of Andri Tedjadharma, a shareholder of Bank Centris International. Andri strongly suspects that this verdict is not an authentic one but rather a fake, created […]

  • Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi  UU (PRP) 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, Rabu (30/4) lalu. Uji materi soal PUPN itu menjadi perhatian media massa. Berikut sejumlah pemberitaan terkait hal itu. https://monitornusantara.com/kenapa-perpu-pupn-diuji-materi-ke-mk-oleh-bos-bank-centris-ini-sebabnya/ https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6415079640/andri-tedjadharma-gugat-perpu-pupn-ke-mk-kami-tidak-pernah-menerima-satu-rupiah-pun-dana-blb https://suara-pembaruan.com/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://matranews.id/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://reportasenews.com/dirjen-kekayaan-negara-rionald-silaban-dimintai-keterangan-pengadilan-mk-terkait-permohonan-uji-materi-andri-tedjadharma/ https://youtu.be/jexyWzXFE8A?si=PQT4KF96tJO34zhS https://reaksimedia.com/sidang-uji-materi-perpu-49-tahun-1960-hakim-mk-desak-penjelasan-lebih-dalam-dari-pemerintah/ https://indonews.id/artikel/343781/Permohonan-Uji-Materi-Perp-49-Hakim-MK-Tak-Puas-dengan-Keterangan-Kuasa-Presiden/ https://gatramedia.com/bos-bank-centris-internasional-andri-tedjadharma-kami-bukanlah-obligor-blbi-obligor-pkps/

expand_less