Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI
- account_circle TCON
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

Jakarta — Pemilik saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas aset pribadinya, karena dinilai keliru secara hukum dan menyimpang dari pokok perkara kasus BLBI.
Menurut Andri, akar persoalan yang selama ini diabaikan adalah fakta hukum bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah berstatus sebagai obligor BLBI, sehingga tidak memiliki kewajiban penyelesaian utang kepada negara.
“Yang perlu diluruskan adalah pokok perkaranya. Bank Centris bukan obligor BLBI. Jika sejak awal tidak ada status obligor, maka seluruh tindakan penagihan dan penyitaan menjadi tidak memiliki dasar hukum,” ujar Andri Tedjadharma dalam percakapan melalui pesan WA, Minggu (11/1) pagi.
Putusan Pengadilan
Andri menjelaskan, persoalan Bank Centris telah selesai melalui proses hukum mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.
“Gugatan perdata diajukan oleh BPPN terhadap Bank Centris dan para pemegang saham. Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000, menyatakan gugatan BPPN ditolak,” jelasnya.
Pada tingkat banding dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2001/PT DKI, sambung Andri, gugatan BPPN tidak dapat diterima karena prematur.
Dengan putusan banding ini, menurutnya, BPPN secara hukum kehilangan legal standing, karena tidak memiliki lagi kedudukan hukum yang sah untuk menagih. Apalagi, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan kasasi, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan MA.
“Artinya perkara ini sudah selesai secara hukum. Tidak ada putusan yang menyatakan Bank Centris sebagai obligor BLBI, tidak ada kewajiban pembayaran, dan tidak ada dasar bagi negara untuk melakukan penyitaan,” tegas Andri.
KPKNL Salah Menerapkan Kewenangan
Lebih jauh, Andri menilai KPKNL Jakarta telah salah menerapkan kewenangan, karena bertindak seolah-olah masih ada hak tagih negara yang sah, padahal dasar hukumnya telah gugur sejak putusan pengadilan
“KPKNL seharusnya bekerja berdasarkan dokumen hukum yang valid dan inkrah, tidak ada lagi pijakan hukum untuk penyitaan, bahkan penagihan,” katanya.
Ia menegaskan, permohonannya kepada KPKNL bukanlah perlawanan, melainkan upaya meluruskan kesalahan administrasi negara agar kembali patuh pada hukum dan konstitusi.
“Saya hanya meminta satu hal: kembalikan persoalan ini ke pokok perkara. Baca utuh putusan PN, PT, dan surat MA. Jika itu dilakukan secara jujur, maka kesimpulannya akan sama—tindakan penyitaan harus dibatalkan,” ujarnya.
Harapan kepada Pemerintah Prabowo–Gibran
Di akhir pernyataannya, Andri Tedjadharma menyampaikan harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk Menteri Keuangan Purbaya, DPR-RI, serta seluruh aparat negara, berani menegakkan konstitusi dan supremasi hukum secara benar dan adil.
“Negara tidak boleh bertindak di luar hukum, apalagi merampas hak warga negara tanpa dasar putusan pengadilan. Saya berharap pemerintahan Prabowo–Gibran menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengoreksi praktik keliru dan menegakkan keadilan sesuai UUD 1945,” pungkas Andri Tedjadharma..
- Penulis: TCON
