Pegawai P3K Terancam PHK Akibat Inkonsistensi Kebijakan Pusat
- account_circle TCON
- calendar_month Sen, 30 Mar 2026

Profesor Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN soroti inkonsistensi kebijakan pusat. Pegawai pemerintah dengan perjanjian terancam PHK.
Jakarta, 29 Maret 2026 — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai mencuat di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat, seiring penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari ketidaksinkronan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, kebijakan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah. Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut dinilai tidak diiringi dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.
“Daerah diberi waktu transisi sejak 2022 hingga 2027, tetapi di saat yang sama terjadi pemotongan transfer ke daerah sejak 2025 hingga 2026. Ini merusak perencanaan fiskal daerah,” ujar Djohermansyah di Jakarta, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat daerah dengan kapasitas fiskal rendah menghadapi dilema antara mempertahankan pegawai atau menjaga stabilitas anggaran. Dalam situasi ini, P3K menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
P3K sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadirkan untuk menggantikan tenaga honorer. Namun, Djohermansyah menilai terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan rekrutmen dan dukungan pembiayaan.
“Awalnya ada janji dukungan dari APBN, tetapi realitasnya beban gaji ditanggung oleh APBD di tengah penurunan transfer pusat,” katanya.
Ia menilai kondisi ini berpotensi berdampak luas terhadap pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, jika terjadi pengurangan tenaga secara signifikan.
Selain itu, Djohermansyah juga mengkritik prioritas belanja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia menilai dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah seharusnya memprioritaskan belanja untuk gaji pegawai dan pelayanan publik.
“Dalam situasi sulit, prioritas utama adalah gaji pegawai, pendidikan, dan kesehatan. Program lain bisa ditunda atau disesuaikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek keadilan, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan baru diangkat menjadi P3K namun kini terancam kehilangan pekerjaan.
Sebagai solusi, Djohermansyah mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan transfer ke daerah agar lebih proporsional, terutama bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Ia juga mengusulkan penyesuaian terhadap belanja pusat yang dinilai tidak mendesak.
Menurutnya, tanpa langkah korektif, kondisi ini berpotensi memicu peningkatan pengangguran, penurunan kualitas layanan publik, serta memperlebar ketimpangan antar daerah.
“Jika tidak segera diperbaiki, ini bisa berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas,” kata Djohermansyah. (Beng Aryanto)
- Penulis: TCON
