Breaking News
Beranda » Terkini » Pegawai P3K Terancam PHK Akibat Inkonsistensi Kebijakan Pusat

Pegawai P3K Terancam PHK Akibat Inkonsistensi Kebijakan Pusat

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sen, 30 Mar 2026

Profesor Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN soroti inkonsistensi kebijakan pusat. Pegawai pemerintah dengan perjanjian terancam PHK.

Jakarta, 29 Maret 2026 — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai mencuat di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat, seiring penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari ketidaksinkronan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, kebijakan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah. Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut dinilai tidak diiringi dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.

“Daerah diberi waktu transisi sejak 2022 hingga 2027, tetapi di saat yang sama terjadi pemotongan transfer ke daerah sejak 2025 hingga 2026. Ini merusak perencanaan fiskal daerah,” ujar Djohermansyah di Jakarta, Minggu (29/3).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat daerah dengan kapasitas fiskal rendah menghadapi dilema antara mempertahankan pegawai atau menjaga stabilitas anggaran. Dalam situasi ini, P3K menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

P3K sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadirkan untuk menggantikan tenaga honorer. Namun, Djohermansyah menilai terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan rekrutmen dan dukungan pembiayaan.

“Awalnya ada janji dukungan dari APBN, tetapi realitasnya beban gaji ditanggung oleh APBD di tengah penurunan transfer pusat,” katanya.

Ia menilai kondisi ini berpotensi berdampak luas terhadap pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, jika terjadi pengurangan tenaga secara signifikan.

Selain itu, Djohermansyah juga mengkritik prioritas belanja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia menilai dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah seharusnya memprioritaskan belanja untuk gaji pegawai dan pelayanan publik.

“Dalam situasi sulit, prioritas utama adalah gaji pegawai, pendidikan, dan kesehatan. Program lain bisa ditunda atau disesuaikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek keadilan, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan baru diangkat menjadi P3K namun kini terancam kehilangan pekerjaan.

Sebagai solusi, Djohermansyah mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan transfer ke daerah agar lebih proporsional, terutama bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Ia juga mengusulkan penyesuaian terhadap belanja pusat yang dinilai tidak mendesak.

Menurutnya, tanpa langkah korektif, kondisi ini berpotensi memicu peningkatan pengangguran, penurunan kualitas layanan publik, serta memperlebar ketimpangan antar daerah.

“Jika tidak segera diperbaiki, ini bisa berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas,” kata Djohermansyah. (Beng Aryanto)

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    Anggaran Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Meledak Rp722 Juta, CBA Minta Kejagung Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Anggaran rutin perawatan rumah dinas Ketua DPRD DKI naik fantastis. Patut dicurigai. Kejaksaan Agung diminta CBA turun memeriksa.  Jakarta – Setelah publik dikejutkan oleh proyek “rehabilitasi megah” 19 gedung DPRD DKI Jakarta senilai Rp50,3 miliar yang dinilai penuh kejanggalan, babak baru kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, […]

  • CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

    CBA Soroti Anggaran Jakarta Smart City: Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Dugaan Mark Up

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Program Jakarta Smart City yang digagas sejak 2014 sebagai pijakan menuju kota berbasis teknologi kembali menjadi sorotan. Di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, proyek ini semula dipromosikan sebagai wajah baru pelayanan publik—cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital. Untuk menopangnya, Pemprov membentuk Unit Pengelola Jakarta Smart City yang berkantor di Balai Kota. Unit […]

  • Orang Benar Berani Menghadapi, Orang Salah Takut dan Melarikan Diri tapi Berkoar Sebaliknya

    Orang Benar Berani Menghadapi, Orang Salah Takut dan Melarikan Diri tapi Berkoar Sebaliknya

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Pepatah bijak mengatakan, berani karena benar, takut karena salah. Setidaknya, pepatah bijak itu sudah tertanam di banyak benak dan pikiran masyarakat Indonesia. Bahkan, sejak usia dini. Sejak masa kanak-kanak. Berani karena benar, itulah yang tampaknya ditunjukkan dan ditegaskan Andri Tedjadharma atas persoalan yang dihadapi dirinya sejak 1998 silam terkait tuduhan Bank Centris Internasional menerima BLBI. […]

  • Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, akhirnya terungkap kejadian yang sebenarnya, bagaimana Bank Centris Internasional (BCI) tidak menerima seperakpun uang dari Bank Indonesia. Sebaliknya, uang itu mengalir ke Centris International Bank (CIB). Audit BPK terhadap CIB di BI tersebut, menjadi bukti Kejaksaan Agung selaku pengacara negara mewakili BPPN dalam menggugat BCI. Baca selengkapnya di […]

  • Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    Akta 39 vs Akta 46: Negara Menagih dengan Dokumen yang Salah, Menkeu Purbaya Didesak Koreksi

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sudah lebih dari dua dekade negara menagih dengan dasar yang keliru. Pemerintah melalui BPPN, KPKNL, hingga Satgas BLBI terus memakai Akta No. 39 untuk menagih Bank Centris. Padahal, Akta 39 bukan milik Bank Centris Internasional. Akta itu milik entitas lain — Centris International Bank No. 523.551.000, jensi individual account dan hanya diketahui oleh Bank Indonesia. […]

  • Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    Informasi Berharga Saat Dituduh Penanggung Utang

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Penanggung utang negara. Sebuah kata yang cukup mengerikan. Bisa mematikan bagi seseorang yang tidak kuat mental bila disematkan oleh institusi pemerintah. Ia akan dikejar, ditagih, disita dan dilelang hartanya. Tak peduli, misalnya, hukum masih berproses di ruang pengadilan.

expand_less