Breaking News
Beranda » Terkini » “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

“Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

  • account_circle TCON
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

 

Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi.

Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia mengklaim mewakili DPR RI, maka ini bertentangan dengan fungsi dasar DPR sebagai wakil rakyat dan pembuat undang-undang.

“Justru dalam forum pengujian undang-undang di MK, peran DPR adalah membantu Mahkamah dengan memberikan keterangan yang memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk bila ada ruang untuk perbaikan norma hukum demi kepentingan rakyat,” kata Andri Tedjadharma, kecewa dengan sikap DPR itu, dalam keterangan pers, Kamis (19/6) pagi.

 

Alih-alih mendengar suara rakyat yang menjadi korban penerapan Perpu yang sudah usang, terbit di era orde lama, Hinca tampil seolah sebagai pembela Perpu yang cacat logika dan keadilan, serta menjadi corong narasi pemerintah yang dinilai Andri telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, bahkan menyita seluruh harta pribadinya dan keluarga.

“Ini adalah pengingkaran terhadap mandat legislatif dan sekaligus pengabaian terhadap fungsi representasi rakyat. DPR adalah wakil rakyat. Bukan wakil pemerintah,” seru Andri.

Rakyat Dikriminalisasi

Kasus yang diuji bukan basa-basi. Ini tentang penyitaan paksa terhadap harta warga negara, Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris. Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI dan Kemenkeu yang menetapkan Bank Centris sebagai obligor BLBI dan Andri sebagai penanggung utang dengan dasar audit BPK 2006.

Padahal, audit BPK 2006 tentang PKPS itu justru dengan gamblang menunjukkan Bank Centris bukan obligor BLBI dan Andri bukan penanggung utang. Karena, tidak masuk dalam daftar PKPS. Mereka dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan MA.

“Pemerintah ga baca, DPR juga ga baca. Negara apa kalau seperti ini,” ujar Andri melampiaskan emosinya. Ia menilai DPR membiarkan dirinya sendiri dipakai untuk membenarkan kekeliruan pemerintah. DPR lupa fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Karenanya, Andri berharap Mahkamah Konstitusi, melihat substansi perkara dari uji materi Perpu PUPN.”Saya bukan penanggung utang. Saya telah buktikan berdasar bukti-bukti dari pemerintah sendiri, yakni Audit BPK yang telah disahkan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, tahun 2000,” jelasnya.

“Saya titipkan harapan terakhir pada logika dan nurani hukum. Kepada media independen, kami serukan: jangan ikut bungkam. Buka fakta ini. Sorot keganjilan ini,” imbuh Andri Tedjadharma.

Bukan Soal Kalah Menang

Lebih jauh, Andri menegaskan, uji materi di sidang Mahkamah Konstitusi, tidak ada yang dibenarkan atau dikalahkan sebagai pribadi. Karena yang diuji adalah norma untuk keadilan hukum itu sendiri.

“Permohonan untuk menolak pemohon adalah kekeliruan mendasar — karena yang dipersoalkan bukan pemohonnya, melainkan pasal-pasal undang-undang yang berpotensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia,” jelas Andri.

Ia menambahkan, “kita tidak sedang berpihak. Kita sedang mencari kebenaran yang murni, yang tidak ditipu oleh pikiran kita sendiri. Kalau DPR saja tak mampu memahami itu, barangkali kita sedang diperintah oleh mereka yang buta terhadap makna keadilan.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyitaan Villa di Bogor

    Malapetaka di Bumi Pancasila

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terlihat tak bisa menahan emosinya. Nampak kegeraman di wajahnya. Sejak pagi hari, ia dan sanak famili serta kerabat, bersiap menunggu kedatangan orang-orang mengatasnamakan negara, yang akan menyita rumahnya. Rumah itu atas nama istrinya. Luasnya lebih dari 2000 meter. Nilainya ditaksir Rp100 milyar. Tapi, […]

  • Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

    Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Sis
    • 0Komentar

    Saat ini beredar kabar di kalangan wartawan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Direktur Utama KAI Logistik Fredi Firmansyah dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero). “Kita sudah dapat data dugaan penyimpangan yang dilakukan KAI Logistik. Kita akan panggil Dirut KAI Logistik untuk dimintai keterangan,” kata sumber di Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya, […]

  • CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki Anggaran Karpet di Kabupaten Empat Lawang

    CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki Anggaran Karpet di Kabupaten Empat Lawang

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot. Anggaran pengadaan karpet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan tajam. Melalui Dinas Sekretariat Daerah (Setda), pada tahun anggaran 2026 disebut dialokasikan dana sebesar Rp400 juta hanya untuk pembelian karpet baru. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai besarnya anggaran […]

  • FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    FMPKN: Kontrak Sewa Kapal PBA–PNBBR Janggal dan Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) menyatakan keprihatinan serius atas pengelolaan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA), anak usaha BUMN, dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR). FMPKN menilai kontrak tersebut janggal, tidak transparan, dan berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara. Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa kritik yang sebelumnya disampaikan […]

  • Jose Rizal Raih Doktor Cumlaude UI, Tawarkan Konsep Neo-Weberian Digital untuk Birokrasi Daerah

    Jose Rizal Raih Doktor Cumlaude UI, Tawarkan Konsep Neo-Weberian Digital untuk Birokrasi Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Depok — Jose Rizal resmi meraih gelar Doktor Sosiologi Universitas Indonesia (UI) dengan predikat cumlaude setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok, Rabu (7/1/2026). Jose menjadi Doktor Sosiologi UI ke-143 melalui disertasi berjudul “Transformasi Arena Birokrasi di Era Digital: Aktor, Struktur, dan Habitus dalam Jakarta Smart […]

  • PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    PT Fast Beauty Indonesia Gelar Program CSR di SMKN 74 Jakarta Selatan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    JAKARTA, 5 Februari 2026 — PT Fast Beauty Indonesia menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bertajuk Glow Up with Knowledge di SMKN 74 Jakarta Selatan. Program ini bertujuan memberikan edukasi dasar mengenai perawatan kulit yang aman sekaligus memperkenalkan peluang karier di industri kecantikan kepada siswa.

expand_less