Breaking News
Beranda » Terkini » PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
  • visibility 103

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah

Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi YBTA.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa “Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum,” dan menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp8.932.220.534,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.

Putusan ini mempertegas bahwa PT HighScope Indonesia dan YPPBA tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, maupun mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.

Langkah kedua entitas tersebut yang kini mengubah nama sekolah dan entitas hukum justru memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat, yang secara tegas melarang pendirian badan hukum bernama HighScope dan pemberian sub-lisensi kepada pihak ketiga.

Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) HighScope Simatupang masih ditangguhkan, karena keabsahan Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan masih dalam pemeriksaan. Kondisi ini menegaskan bahwa operasional sekolah tersebut harus segera diklarifikasi agar sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.

Dengan demikian, seluruh tindakan hukum dan operasional yang dilakukan oleh YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum maupun status SPK yang valid.

Pihak YBTA menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan Indonesia.
YBTA menegaskan komitmennya terhadap integritas, profesionalisme, dan kepatuhan pada hukum Republik Indonesia.

> “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas demi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar perwakilan YBTA.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

    Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Sis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Saat ini beredar kabar di kalangan wartawan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Direktur Utama KAI Logistik Fredi Firmansyah dugaan penyimpangan pemanfaatan aset negara milik PT KAI (Persero). “Kita sudah dapat data dugaan penyimpangan yang dilakukan KAI Logistik. Kita akan panggil Dirut KAI Logistik untuk dimintai keterangan,” kata sumber di Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya, […]

  • Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Sidang uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma itu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi tiga hakim konstitusi […]

  • “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    “Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI”

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menanggapi sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pakar ekonomi dan peneliti senior kasus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa proses hukum ini semestinya menjadi momentum penting untuk membuka kembali penanganan kasus BLBI secara transparan, menyeluruh, dan objektif. “Kita jangan buru-buru memposisikan perkara […]

  • Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Hersubeno Arief dikenal sebagai sosok yang cukup berani melantangkan suara tentang berbagai isu yang terjadi di masyarakat, terutama politik. Namun, tak jarang soal hukum dan ekonomi. Suara itu dia sampaikan melalui podcast dan channel youtube-nya bernama Hersubeno Poin. Apa yang dia sampaikan lugas dan tegas. Ini bisa dilihat dari judul-judul yang dibuatnya. Seperti contohnya.. klik  […]

  • Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    Bank Centris Bukan Obligor, Tapi Kreditor

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta — Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional, kembali menegaskan tuntutannya terhadap Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian kasus Bank Centris. Menurut Andri, BI telah gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian hukum Akte No. 46, sehingga seluruh aset bank, jaminan, serta promes nasabah wajib dikembalikan. “Bahkan harus kembalikan semua aset bank dan […]

  • Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    Anggota DPR RI Fraksi PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital, Ajak Platform Seperti ChatGPT Ikuti Aturan Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menegur akses bagi sejumlah platform digital asing yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, termasuk platform kecerdasan buatan seperti ChatGPT. Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya […]

expand_less