PT HighScope Indonesia dan YPPBA Diperintah PN Jaksel Bayar Kerugian Rp8,9 Miliar
- account_circle TCON
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025
- visibility 103

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA, Menangkan YBTA dalam Sengketa Merek dan Lisensi Sekolah
Jakarta, 6 November 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dan PT HighScope Indonesia terhadap Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi YBTA.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Majelis juga menegaskan bahwa “Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum,” dan menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp8.932.220.534,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Putusan ini mempertegas bahwa PT HighScope Indonesia dan YPPBA tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, maupun mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia.
Langkah kedua entitas tersebut yang kini mengubah nama sekolah dan entitas hukum justru memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap perjanjian lisensi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) Amerika Serikat, yang secara tegas melarang pendirian badan hukum bernama HighScope dan pemberian sub-lisensi kepada pihak ketiga.
Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional (BAN), status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) HighScope Simatupang masih ditangguhkan, karena keabsahan Lembaga Penjaminan Asal (LPA) yang digunakan masih dalam pemeriksaan. Kondisi ini menegaskan bahwa operasional sekolah tersebut harus segera diklarifikasi agar sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 31 Tahun 2014 tentang SPK.
Dengan demikian, seluruh tindakan hukum dan operasional yang dilakukan oleh YPPBA dan PT HighScope Indonesia dinyatakan tidak sah, dan setiap lembaga pendidikan yang mengklaim lisensi dari mereka berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum maupun status SPK yang valid.
Pihak YBTA menyambut baik putusan ini sebagai kemenangan bagi kejujuran, transparansi, dan supremasi hukum di dunia pendidikan Indonesia.
YBTA menegaskan komitmennya terhadap integritas, profesionalisme, dan kepatuhan pada hukum Republik Indonesia.
> “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas demi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar perwakilan YBTA.
- Penulis: TCON
- Sumber: Facebook HighScope Rancamaya
