Breaking News
Beranda » Terkini » Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

Jabar Kasih Ampunan, DKI Beri Ancaman

  • account_circle TCON
  • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
  • visibility 182

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini langsung disambut gembira masyarakat Jabar. Kebijakan Dedi ini pun diikuti beberapa daerah lain, seperti Banten.

Tapi, beda halnya dengan DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung enggan memberikan pengampunan. Bahkan mengeluarkan ancaman akan mengejar penunggak pajak. cek di SINI..

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Orang Benar Berani Menghadapi, Orang Salah Takut dan Melarikan Diri tapi Berkoar Sebaliknya

    Orang Benar Berani Menghadapi, Orang Salah Takut dan Melarikan Diri tapi Berkoar Sebaliknya

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pepatah bijak mengatakan, berani karena benar, takut karena salah. Setidaknya, pepatah bijak itu sudah tertanam di banyak benak dan pikiran masyarakat Indonesia. Bahkan, sejak usia dini. Sejak masa kanak-kanak. Berani karena benar, itulah yang tampaknya ditunjukkan dan ditegaskan Andri Tedjadharma atas persoalan yang dihadapi dirinya sejak 1998 silam terkait tuduhan Bank Centris Internasional menerima BLBI. […]

  • Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Apakah negara benar-benar adil saat menagih utangnya? Apalagi terkait utang BLBI yang sudah lama terjadi, 27 tahun silam, dan sejak awal penanganannya sudah carut marut? Di tengah upaya penagihan piutang negara oleh PUPN, saat ini muncul kekhawatiran serius dari para pakar hukum, bahwa lembaga ini rawan disalahgunakan oleh eksekutif untuk menekan warga tanpa perlindungan hukum […]

  • Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    Uji Materi PRP 49/1960, Hakim MK Pertanyakan Kejelasan Data Pemerintah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 April 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Sidang uji materi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma itu, dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi tiga hakim konstitusi […]

  • Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    Hersubeno Arief, Siapa Dia?

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Hersubeno Arief dikenal sebagai sosok yang cukup berani melantangkan suara tentang berbagai isu yang terjadi di masyarakat, terutama politik. Namun, tak jarang soal hukum dan ekonomi. Suara itu dia sampaikan melalui podcast dan channel youtube-nya bernama Hersubeno Poin. Apa yang dia sampaikan lugas dan tegas. Ini bisa dilihat dari judul-judul yang dibuatnya. Seperti contohnya.. klik  […]

  • “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 86
    • 0Komentar

      Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi. Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia […]

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

expand_less