Breaking News
Beranda » Terkini » Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

Jaga Marwah Laporkan Penyalahgunaan Wewenang DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL ke KPK

  • account_circle TCON
  • calendar_month Ming, 30 Nov 2025

Jakarta — Organisasi masyarakat Jaga Marwah (Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah) resmi mengajukan Laporan Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan eksekusi terhadap Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma.

Laporan setebal puluhan halaman ini diajukan oleh Ketua Umum Jaga Marwahm, Edison Tamba (Edoy), disertai dua lampiran berisi bukti-bukti hukum dan administratif. Laporan tersebut menduga adanya penyimpangan serius oleh pejabat Kementerian Keuangan, khususnya:
• Rionald Silaban, Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua PUPN Pusat dan Ketua Satgas BLBI,
• Rofii Edy Purnomo, Kepala KPKNL Jakarta I merangkap Ketua PUPN DKI Jakarta.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dasar Hukum

Jaga Marwah menilai telah terjadi rangkaian tindakan melampaui kewenangan, kelalaian berat, hingga penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses:
• penetapan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang,
• penyitaan puluhan sertifikat hak milik,
• pelelangan aset pribadi yang tidak terkait BLBI.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut antara lain:

1. Putusan Mahkamah Agung yang Digunakan adalah PALSU

Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL menggunakan Salinan Putusan MA No. 1688 K/Pdt/2003 sebagai dasar penyitaan.
Namun Mahkamah Agung melalui tiga surat resmi menyatakan: “Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.”

Bahkan Ketua Majelis yang tercatat dalam salinan putusan tersebut, Prof. Bagir Manan, menyatakan secara tegas bahwa putusan tersebut bukan putusannya dan tidak mungkin dikeluarkan oleh Hakim Artidjo Alkostar karena dia hakim yang teliti.

“ini sebagai bukti kuat adanya rekayasa dan pemalsuan dokumen hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/11), di Jakarta.

2. Rekening Ganda di Bank Indonesia: Dugaan Praktik “Bank dalam Bank”

Dalam persidangan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.Jak.Sel, ditemukan dua rekening berbeda atas nama Bank Centris:
• No. 523.551.0016 — rekening asli,
• No. 523.551.000 — rekening individual, tidak jelas pemiliknya.

“Dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris justru dialihkan ke rekening individual ini,” jelasnya.

Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penyalahgunaan sistem perbankan negara dan adanya praktik ilegal dalam tubuh Bank Indonesia pada saat itu.

3. Audit BPK: Bank Centris Tidak Menerima BLBI & Bukan PKPS

Dua audit resmi negara menunjukkan fakta:
• Bank Centris tidak menerima BLBI karena tidak memiliki saldo debet pada 31 Desember 1997.
• Andri Tedjadharma dan Bank Centris tidak terdaftar dalam PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham tahun 2006).

“Artinya, tidak ada dasar legal bagi pejabat Kementerian Keuangan untuk menagih, menetapkan utang, atau menyita aset Andri Tedjadharma,” kata Edoy.

4. Penyitaan dan Pelelangan Aset Tanpa Dasar Hukum

Jaga Marwah melaporkan penyitaan terhadap: 27 SHM di Denpasar, 8 SHM di Bandung Barat, 2 SHM di Jakarta Barat, 1 HGB di Megamendung, yang disebut sebagai penagihan BLBI, padahal secara hukum:

• Bank Centris bukan obligor,
• tidak ada hubungan hukum antara Bank Centris dan BPPN,
• tidak ada APU, MSAA, MRNIA, atau personal guarantee,
• gugatan BPPN terhadap Bank Centris ditolak PN dan NO oleh Pengadilan Tinggi.

5. Hilangnya Jaminan Tanah 452 Hektar

Tanah 452 hektare yang sudah diserahkan Bank Centris kepada Bank Indonesia melalui Akta No. 46/1998 dan dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 tidak pernah dicatat, bahkan KPKNL menyatakan tidak pernah menerimanya.

Jaga Marwah menilai ini sebagai indikasi penggelapan jaminan negara.

Tuntutan Jaga Marwah Kepada KPK

Jaga Marwah secara resmi menuntut KPK untuk:
1. Menyelidiki penggunaan putusan MA palsu sebagai dasar penyitaan.
2. Memeriksa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat DJKN, PUPN, Satgas BLBI, dan KPKNL.
3. Mengusut dugaan penggelapan jaminan tanah 452 hektare.
4. Mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara yang dirampas tanpa dasar hukum.

Dalam keterangan pers ini juga Edison Tamba, menegaskan, “laporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu keluarga. Ini adalah perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merusak negara dari dalam. Tidak ada satu pun dasar hukum yang sah untuk menyita harta Andri Tedjadharma. Kami meminta KPK bertindak.”

Jaga Marwah adalah organisasi masyarakat yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, pencegahan korupsi, dan pendampingan warga negara yang hak-haknya dirampas oleh aparatur negara.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • CBA Dorong Kejagung Usut Pengadaan Motor BGN

    CBA Dorong Kejagung Usut Pengadaan Motor BGN

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan dan Jasa Pengiriman Motor BGN Rp3,2 Triliun Direktur Eksekutif Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan terhadap pengadaan jasa pengiriman kendaraan motor yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan Center for Budget Analysis (CBA) terkait anggaran besar pengadaan motor oleh […]

  • OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    OTT Dua Kepala Daerah Dinilai Bukti Kegagalan Sistem Pilkada

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kepala daerah secara beruntun, Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, kembali menyorot persoalan tata kelola pemerintahan daerah. Pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai rentetan OTT tersebut tidak dapat lagi dipahami sebagai kegagalan individu semata, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam desain […]

  • Website DPRD DKI: “Gila” Anggarannya, Naik Terus Tanpa Rem

    Website DPRD DKI: “Gila” Anggarannya, Naik Terus Tanpa Rem

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Website DPRD DKI: “Gila” Anggarannya, Naik Terus Tanpa Rem Jakarta — Di era digital saat ini, memiliki website resmi seolah menjadi kewajiban bagi setiap lembaga negara. Tak terkecuali Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang mengelola portal daring sebagai sarana informasi publik. Fungsinya jelas dan mulia: menjadi jendela transparansi, memuat berbagai aktivitas wakil rakyat—mulai dari rapat paripurna, […]

  • Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    Wartawan Diintimidasi Saat Liput di Apartemen The Elements

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Sejumlah Wartawan Mendapat Intimidasi Saat Meliput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements Jakarta — Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan sejumlah wartawan yang meliput acara tersebut mendapat intimidasi dari orang yang mengaku penghuni apartemen tersebut. “Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar salah […]

  • Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    Pahlawan di Balik Layar: Kisah Tiga Perempuan yang Membawa UKM Indonesia ke Dunia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di balik hiruk-pikuk ekonomi dan politik nasional, ada cerita yang jarang terdengar. Cerita tentang tiga perempuan tangguh yang tanpa banyak sorotan kamera, telah membawa nama Indonesia ke panggung dunia. Mereka adalah Raslina Rasidin, Ningsih, dan Vina—pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang telah menekuni bidangnya tiga dekade. Belum banyak yang tahu, mereka telah menjajakan produk-produk lokal […]

  • Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    Audit BPK untuk CIB, BI Bohongi BPK

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, akhirnya terungkap kejadian yang sebenarnya, bagaimana Bank Centris Internasional (BCI) tidak menerima seperakpun uang dari Bank Indonesia. Sebaliknya, uang itu mengalir ke Centris International Bank (CIB). Audit BPK terhadap CIB di BI tersebut, menjadi bukti Kejaksaan Agung selaku pengacara negara mewakili BPPN dalam menggugat BCI. Baca selengkapnya di […]

expand_less