Breaking News
Beranda » Terkini » Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN dan Institusi

Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN dan Institusi

  • account_circle TCON
  • calendar_month 12 jam yang lalu

Oknum KPKNL Membuka Borok BPPN

Jakarta – Kamis, 16 April 2026, sebuah peristiwa kecil terjadi di kantor DJKN. Sepintas tampak biasa. Sekitar pukul 14.00 WIB, Andri Tedjadharma bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing, tampak keluar meninggalkan gedung.

Kehadiran mereka rupanya untuk mendampingi seorang notaris yang dipanggil oleh KPKNL.

Pemanggilan itu justru membuka kembali jejak lama kasus BLBI yang menyeret nama Bank Centris Internasional (BCI)—jejak yang selama ini tersembunyi.

Jejak itu bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Begini kisahnya.

PT GNA tercatat sebagai nasabah PT Bank Centris Internasional (BCI). Berdasarkan catatan Satgas BLBI, GNA memiliki promes sekitar Rp10 miliar. Sebagai jaminan, diserahkan beberapa bidang lahan.

Namun tanpa peringatan yang jelas, pada 4 April 1998, BCI dibekukan pemerintah. Seluruh dokumen dan asetnya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)—tanpa tanda terima.

Karena itu, secara hukum, kepemilikan BCI tetap berada pada pemegang saham hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Hingga hari ini, posisinya masih status quo.

Nilai aset itu ditaksir mencapai Rp492 miliar—belum termasuk jaminan lahan seluas 452 hektare yang telah dibebani hak tanggungan atas nama Bank Indonesia, serta inventaris kantor: gedung, kendaraan, furniture, lukisan, komputer, hingga isi brankas berupa uang dan logam mulia.

Sejak pembekuan itu, narasi resmi berubah: BCI dituduh sebagai penerima dana BLBI.

Pertanyaannya, apakah tuduhan itu berdiri di atas fakta, atau justru menutup fakta lain yang lebih besar? Begini jawabannya.

Putusan Pengadilan

Pada 1999, BPPN menggugat BCI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, BPPN diwakili oleh kejaksaan sebagai pengacara negara.

Tuntutannya: BCI dianggap wanprestasi dan melakukan perbuatan melawan hukum, serta wajib mengembalikan dana BLBI sebesar Rp812 miliar berdasarkan Akta 39.

Persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan mengajukan berbagai bukti, mulai dari audit BPK, kronologi BLBI, Akta 39 terkait pengalihan cessie antara BPPN dan Bank Indonesia, hingga dokumen transaksi perbankan.

Namun fakta mengejutkan muncul di ruang sidang. Seluruh bukti yang diajukan ternyata tidak merujuk pada BCI.

Bukti-bukti itu justru mengarah pada entitas lain: Centris Internasional Bank (CIB).

Perbedaan rekening menjadi kunci. Rekening resmi BCI tercatat 523.551.0016. Sementara bukti yang diajukan menggunakan rekening 523.551.000—rekening individual atas nama CIB, yang secara hukum bukan merupakan bank, meskipun namanya menyerupai.

“Di situlah terjadi apa yang saya sebut sebagai ‘bank di dalam bank’ di tubuh Bank Indonesia,” kata Andri Tedjadharma kepada wartawan, Selasa (21/4) kemarin.

Menurut Andri, dana yang seharusnya masuk ke rekening BCI justru dialihkan ke rekening tersebut.

Dalam persidangan, ia telah mengingatkan adanya kekeliruan ini dan meminta bukti ditarik. Namun bukti tetap diajukan. Jika ditarik, posisi gugatan BPPN berpotensi melemah.

Dalam situasi itu, Andri hanya memberi peringatan:

“Anda pasti kalah. Tinggal Anda mau jatuh di kasur empuk atau di atas paku.”

Hasilnya sesuai dengan peringatan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan BPPN (Putusan Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL).

Banding pun kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menolak gugatan tersebut (Putusan Nomor 554/Pdt.G/2002/PT.DKI). Dua tingkat pengadilan telah berbicara.

Kemudian, 20 tahun sejak tahun 2002, Mahkamah Agung menyatakan tidak ada permohonan kasasi. Artinya jelas tidak ada putusan kasasi antara BPPN melawan Bank Centris Internasional.

BPPN Menjual Aset BCI

Kembali pada dua putusan engadilan di tingkat pertama dan banding di atas, seharusnya menjadi batas yang tegas bahwa BPPN secara hukum tidak berhak menguasai dan mengambilalih dokumen dan aset  BCI. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Meski kalah di dua tingkat peradilan, BPPN tetap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap aset-aset BCI yang sebelumnya diambilalih secara paksa, tanpa dasar hukum. Dan tidak pernah ada penyerahan sah secara tertulis atas aset tersebut.

Aset-aset itu kemudian dijual BPPN, termasuk lahan milik PT GNA yang dijadikan agunan. Termasuk di dalamnya promes nasabah BCI yang telah dijual ke Bank Indonesia senilai Rp492 miliar, yang seluruhnya telah dijamin dengan lahan 452 hektare.

Padahal berdasarkan Akta 46 Pasal 3, Bank Indonesia tidak diperkenankan melakukan penagihan. “Apalagi menjual,” jelas Andri.

Namun kenyataan promes tersebut justru dialihkan ke BPPN senilai Rp629 miliar, dengan mengatasnamakan BCI (Belakangan dalam persidangan di PN Jaksel, berdasarkan bukti audit BPK, baru diketahui yang menjadi objek adalah rekening CIB -pen)..

Soal aset GNA yang dijual BPPN pada tahun 2004, Andri menyimpan bukti..

“Ini buktinya,” ujar Andri sambil menunjukkan dokumen pembayaran PPh atas lahan di Bali seluas 30.500 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp11 miliar.

Andri menjadi geram. Nada suaranya meninggi. “Ini tidak masuk akal. BPPN kalah di dua pengadilan, tetapi tetap menjual aset-aset kami.”

Ia berhenti sejenak, lalu menutup dengan kalimat tegas: “Kalau seperti ini, apa lagi namanya kalau bukan perampasan?”

Aset Lain GNA

Kembali ke peristiwa kecil di kantor DJKN, pekan lalu,. KPKNL memanggil notaris terkait lahan milik PT GNA seluas 20 hektare di Cidaun—lahan yang dahulu menjadi agunan ke BCI.

Notaris diminta menyerahkan sertifikat. Permintaan ini tak bisa dipenuhi.  Notaris menyatakan tidak dapat menyerahkan dokumen kepada pihak mana pun selain pemilik sah—yakni BCI.

“Notaris hanya bertanggung jawab kepada pemilik sah dokumen, bukan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum,” ujar Japaris mewakili notaris. Menurutnya, sikap ini bukan pembangkangan. Justru Ini adalah ketaatan pada hukum.

Dan di sinilah ironi itu muncul. Ketika notaris berpegang pada aturan, negara justru tampak melangkah di luar koridor hukum yang sama.

Peristiwa ini mengulang pola lama: putusan pengadilan diabaikan, aset tetap dijual, dan kini harta pribadi ikut disita.

“Apa yang dilakukan BPPN dan kini dilanjutkan KPKNL adalah perbuatan melawan hukum yang serius,” tegas Japaris. “Apalagu penyitaan dan pelelangan harta pribadi Andri Tedjadharma yang tidak pernah dijaminkan ke mana pun dan siapa pun,” pungkasnya.

Andri menamvahkan, dirinya dan BCI bukan obligor BLBI. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan dan audit BPK tahun 2006.

“BCI tidak tercantum dalam PKPS BLBI. Saya tidak pernah menandatangani APU, MSAA, maupun MRNIA. Lihat audit BPK Nomor 34 Tahun 2006,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Dirjen Kekayaan Negara di Mahkamah Konstitusi: “Itu fitnah. Disampaikan di bawah sumpah, tetapi tidak berdasarkan fakta. Itu kesaksian palsu dan pembohongan publik,” pungkasnya.

Peristiwa di KPKNL hari ini bukan kejadian baru.

Ia adalah kelanjutan dari rangkaian lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Padahal putusan pengadilan telah ada sampai tingkat banding. Karena MA tidak pernah menerima permohonan kasasi.

Sebagai pengingat, hukum bisa diubah oleh kekuasaan. Tetapi Tuhan tidak pernah tunduk pada kekuasaan.

 

 

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    Ah, Gila! CCTV di Toilet Siswi SMA

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Kecanggihan teknologi seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat tindak kejahatan. Termasuk CCTV. CCTV yang biasanya bermanfaat untuk mencegah, bahkan menjadi bukti kejahatan, ternyata dimanfaatkan untuk perbuatan tidak terpuji. CCTV dipasang di toilet siswi sebuah SMA. Apalagi tujuannya kalau bukan untuk mengintip aktivitas siswi sekolah tersebut. Beruntung kasus itu sudah terbongkar berkat pemberitaan masif […]

  • Andri Adukan Kasusnya ke Ombudsman RI

    Andri Adukan Kasusnya ke Ombudsman RI

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta, 8 Mei 2025 – Langkah demi langkah dalam koridor Konstitusional  terus ditempuh Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam penanganan kasusnya. Sore tadi (8/5), Andri bersama kuasa hukumnya, Japaris Sihombing SH, secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman merespons laporan itu secara positif. Lembaga pengawas pelayanan […]

  • Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    Habitare Rasuna Hadirkan “Rasa Nusantara”, 111 Sajian Buka Puasa Ramadhan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Irwan
    • 0Komentar

    Jakarta — Menyambut bulan suci Ramadhan, Habitare Rasuna Jakarta menghadirkan program buka puasa bertajuk “Rasa Nusantara”, yang menyajikan 111 variasi menu dari appetizer hingga dessert dalam konsep All You Can Eat Iftar. Menu yang ditawarkan mencakup beragam hidangan tradisional Nusantara dan jajanan pasar, dipadukan dengan sajian khas Timur Tengah seperti nasi kebuli, nasi briyani, nasi […]

  • Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    Perpu PUPN Rawan Disalahgunakan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Apakah negara benar-benar adil saat menagih utangnya? Apalagi terkait utang BLBI yang sudah lama terjadi, 27 tahun silam, dan sejak awal penanganannya sudah carut marut? Di tengah upaya penagihan piutang negara oleh PUPN, saat ini muncul kekhawatiran serius dari para pakar hukum, bahwa lembaga ini rawan disalahgunakan oleh eksekutif untuk menekan warga tanpa perlindungan hukum […]

  • “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    “Bukan Bela Rakyat, DPR Malah Menolak Gugatan: Pengkhianatan Konstitusional di Sidang MK”

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Dalam sidang uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 tentang PUPN, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6) kemarin, Hinca Panjaitan justru meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon—yang sejatinya adalah warga negara biasa (rakyat) yang sedang memperjuangkan haknya di hadapan konstitusi. Sikap itu menimbulkan pertanyaan fundamental: mewakili siapa sebenarnya Hinca berbicara? Bila ia […]

  • Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta, 1 Agustus 2025 — Desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analysis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan keprihatinan mereka atas stagnasi di tubuh Polri dan menuntut langkah tegas demi regenerasi serta […]

expand_less