Breaking News
Beranda » Rekaman » Uchok Menilai Ada Upaya Akal-akalan dalam Program MBG

Uchok Menilai Ada Upaya Akal-akalan dalam Program MBG

  • account_circle TCON
  • calendar_month Jum, 10 Apr 2026

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menduga ada upaya mengakali anggaran program MBG. 

Jakarta – Polemik anggaran pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut pernah menolak pengajuan anggaran pembelian komputer oleh BGN pada tahun 2025. Namun, temuan terbaru justru menunjukkan adanya pembelian besar-besaran laptop dan tablet dengan nilai fantastis.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penolakan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Ia menduga ada upaya “mengakali” nomenklatur anggaran dengan mengubah istilah komputer menjadi perangkat lain seperti tablet atau laptop.

“Kalau memang sudah ditolak, kenapa tetap ada pengadaan? Ini patut diduga ada permainan nomenklatur,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang disebut tetap melakukan belanja perangkat dalam jumlah besar, seolah tak terpengaruh oleh kebijakan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan catatan CBA, sepanjang 2025 BGN menggelontorkan anggaran jumbo untuk pengadaan perangkat:

1. Laptop untuk 32.000 orang senilai Rp544 miliar (sekitar Rp17 juta/unit)

2. Tablet untuk 30.000 orang senilai Rp510,1 miliar (sekitar Rp17 juta/unit)

3. Tambahan 5.000 unit laptop dengan nilai Rp120 miliar (Rp24 juta/unit)

4. Pengadaan 400 unit laptop oleh kantor pusat senilai Rp10,8 miliar (Rp27 juta/unit)

Tak berhenti di situ, pada 2026 BGN kembali menganggarkan pembelian laptop 14 inci senilai Rp14,8 miliar, meski jumlah unit tidak diungkapkan.

Uchok menilai angka-angka tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.

CBA menegaskan, jika benar pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan, maka BGN berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

“Ini bukan sekadar soal belanja, tapi menyangkut penyalahgunaan wewenang dan prosedur anggaran. Kalau terbukti, konsekuensinya serius,” tegas Uchok.

Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah membuka secara transparan detail pengadaan di BGN, termasuk spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, hingga alasan perubahan nomenklatur anggaran.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BGN untuk menjawab dugaan yang berpotensi menjadi skandal anggaran besar tersebut.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    Guru Besar IPDN Ingatkan Ancaman Otonomi Daerah

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Guru Besar IPDN, Prof Djohermansyah Djohan menyoroti kebijakan dana desa untuk koperasi desa Merah Putih.  JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menetapkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 wajib dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi […]

  • Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    Presiden Prabowo Diminta Ganti Kapolri: Demi Reputasi dan Regenerasi Polri

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

      Jakarta, 1 Agustus 2025 — Desakan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencuat ke permukaan. Dua organisasi masyarakat sipil—Center for Budget Analysis (CBA) dan Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI)—menyuarakan keprihatinan mereka atas stagnasi di tubuh Polri dan menuntut langkah tegas demi regenerasi serta […]

  • Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Audit BPK dari bukti BPPN, Audit BPK nomor 34 Tahun 2006, dan dokumen Mahkamah Agung, menunjukkan Bank Centris maupun Andri Tedjadharma tidak menerima dana BLBI, namun tuduhan sebagai obligor tetap dilekatkan selama hampir tiga dekade. Jakarta – Andri kini berusia 70 tahun. Sejak 1998, ia hidup dengan satu label: penanggung utang negara dalam pusaran BLBI. […]

  • Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    Tidak Berutang Tapi Ditagih dan Disita Harta Pribadi, Maruarar: Gimana Kalau Begini?

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi periode 2003-2008, tensinya agak naik ketika menjadi saksi ahli di uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ketika mengetahui adanya salinan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, digunakan sebagai dasar menagih dan menyita harta pribadi pemohon uji materi, Andri Tedjadharma. […]

  • Jokowi, Prabowo dan Skenario Gus Dur: Kisah yang Hidup di Masyarakat

    Jokowi, Prabowo dan Skenario Gus Dur: Kisah yang Hidup di Masyarakat

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Ival
    • 0Komentar

    Politik Indonesia kerap ibarat panggung wayang: para tokoh tampak bergerak bebas, namun ada tangan-tangan halus yang menggerakkan mereka. Tak semua dalang tampak, tak semua cerita bisa dibaca langsung. Namun, jejak-jejak itu tersisa. Di antara dalang besar itu, nama KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak pernah lenyap dari ingatan. Almarhum (alm) Presiden ke-4 RI ini bukan […]

  • CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer, Nilainya Triliunan tapi Tak Transparan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta – Pusat perhatian publik kembali tertuju pada pengelolaan anggaran di lingkungan BUMN energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, disorot terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai tidak transparan. Direktur Eksekutif […]

expand_less