Breaking News
Beranda » Terkini » CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

CBA Nilai Sambutan Dirut PIS Menggelikan

  • account_circle TCON
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026

Jakarta — Sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Surya Tri Harto, dalam Laporan Tahunan 2024 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat anggaran. Pernyataan yang menyebutkan bahwa PIS pada tahun 2024 berfokus pada aspek keselamatan operasional melalui penggantian kapal-kapal tua dinilai tidak sejalan dengan fakta pengelolaan kapal sewa di lapangan.

Dalam sambutannya, Surya Tri Harto menyatakan bahwa kebijakan perusahaan mencakup penggantian kapal lama dengan kapal baru maupun kapal second guna meningkatkan keselamatan operasional. Namun, Direktur Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pernyataan tersebut justru terkesan “lucu dan menggelikan” di mata publik.

“Coba lihat fakta pengelolaan kapal sewa oleh PT PIS. Tidak ada perhatian serius terhadap usia kapal dan target effective load factor (ELF) atau tingkat okupansi kapasitas muatan kapal yang tersedia,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Uchok Sky, dari total 292 kapal yang dikelola PT PIS, terdapat 123 kapal atau sekitar 42 persen yang merupakan kapal sewa dengan usia lebih dari 20 tahun. Padahal, batas usia kapal telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan, termasuk yang dikeluarkan oleh SKK Migas.

“Seringkali SKK Migas secara tegas mengumumkan persyaratan usia kapal dalam undangan prakualifikasi tender. Tapi faktanya, PIS justru menyewa kapal-kapal yang usianya melampaui 20 tahun,” tegasnya.

Tidak hanya persoalan usia kapal, Uchok Sky juga menyoroti rendahnya kinerja operasional sejumlah kapal sewa. Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 26 kapal sewa yang tidak mencapai target ELF. Kondisi ini menyebabkan realisasi biaya kapal atau freight cost menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang dihasilkan.

Lebih lanjut, ditemukan pula delapan kapal sewa yang mengalami unscheduled breakdown dengan durasi lebih dari 36 hari per tahun. Akibatnya, PIS harus menanggung biaya tambahan untuk menyewa kapal pengganti yang lebih mahal, sementara kapal yang rusak tidak dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan.

“Ini jelas memperlihatkan manajemen risiko yang buruk. Kapal sering rusak, biaya sewa meningkat, tapi pendapatan tidak sebanding,” ujar Uchok Sky.

Ia menegaskan, praktik bisnis seperti ini telah berdampak langsung pada meningkatnya risiko inefisiensi biaya serta potensi gangguan keselamatan pelayaran. Secara finansial, PT PIS disebut mengalami beban keuangan sebesar US$32,70 juta serta kehilangan potensi pendapatan mencapai US$2,16 juta.

“Dengan kehilangan potensi pendapatan sebesar itu, tidak ada salahnya Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan. Publik berhak tahu apa motif para Direksi dan Komisaris PT PIS tetap menyewa kapal-kapal yang usianya lebih dari 20 tahun,” pungkas Uchok Sky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Pertamina International Shipping terkait kritik dan temuan yang disampaikan oleh CBA tersebut.

  • Penulis: TCON

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

    Kejati Kalbar Dorong Pemenuhan Hak Sipil Kelompok Rentan melalui Program Isbat Nikah dan KIA di Mempawah

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Mempawah — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pemenuhan hak sipil dan kewarganegaraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui Program Isbat Nikah, penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026). Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden […]

  • Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    Wartawan Tiba-tiba Ramai Soal UU PUPN di MK, Ada Apa?

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi  UU (PRP) 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, Rabu (30/4) lalu. Uji materi soal PUPN itu menjadi perhatian media massa. Berikut sejumlah pemberitaan terkait hal itu. https://monitornusantara.com/kenapa-perpu-pupn-diuji-materi-ke-mk-oleh-bos-bank-centris-ini-sebabnya/ https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6415079640/andri-tedjadharma-gugat-perpu-pupn-ke-mk-kami-tidak-pernah-menerima-satu-rupiah-pun-dana-blb https://suara-pembaruan.com/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://matranews.id/pertama-dalam-sejarah-pemegang-saham-bank-ajukan-judicial-review-atas-pp-pupn-tahun-1960/ https://reportasenews.com/dirjen-kekayaan-negara-rionald-silaban-dimintai-keterangan-pengadilan-mk-terkait-permohonan-uji-materi-andri-tedjadharma/ https://youtu.be/jexyWzXFE8A?si=PQT4KF96tJO34zhS https://reaksimedia.com/sidang-uji-materi-perpu-49-tahun-1960-hakim-mk-desak-penjelasan-lebih-dalam-dari-pemerintah/ https://indonews.id/artikel/343781/Permohonan-Uji-Materi-Perp-49-Hakim-MK-Tak-Puas-dengan-Keterangan-Kuasa-Presiden/ https://gatramedia.com/bos-bank-centris-internasional-andri-tedjadharma-kami-bukanlah-obligor-blbi-obligor-pkps/

  • After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    After 16 Years, Cassation Verdict Suddenly Appears: Government Seizes All of Andri Tedjadharma’s Personal Assets

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    After 16 years of its absence, a copy of the Supreme Court’s (MA) cassation verdict No. 1688/K/Pdt/2003 suddenly appeared and was used by the government to seize the personal assets of Andri Tedjadharma, a shareholder of Bank Centris International. Andri strongly suspects that this verdict is not an authentic one but rather a fake, created […]

  • Sengkarut Tata Kelola Haji dan Ketidakpastian Perlindungan Jamaah

    Sengkarut Tata Kelola Haji dan Ketidakpastian Perlindungan Jamaah

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Jakarta- Sorotan publik terhadap sektor haji kembali menguat seiring mencuatnya kasus yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai “anomali” berupa penahanan rumah memicu kritik luas dari berbagai kalangan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hingga akademisi seperti Djohermansyah Djohan menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum, khususnya pada sektor […]

  • Mumpung Pakai Seragam Kejaksaan dan Dipercaya Pimpinan Memimpin di Daerah

    Mumpung Pakai Seragam Kejaksaan dan Dipercaya Pimpinan Memimpin di Daerah

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Beng Aryanto
    • 0Komentar

    Erich Folanda Raih PKBM Award 2026, Dorong Pendidikan Nonformal Berbasis Industri  Jakarta – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, S.H., M.Hum, meraih PKBM Award 2026 setelah mendorong model pendidikan nonformal berbasis industri untuk menjawab persoalan ijazah dan keterampilan kerja di masyarakat. Penghargaan tersebut diberikan atas inisiatif Erich mengembangkan program kolaboratif berbasis Pusat Kegiatan […]

  • Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    Andri Tedjadharma: KPKNL Harus Kembali ke Pokok Perkara, Bank Centris Bukan Obligor BLBI

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle TCON
    • 0Komentar

    Jakarta — Pemilik saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta untuk menghentikan dan membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas aset pribadinya, karena dinilai keliru secara hukum dan menyimpang dari pokok perkara kasus BLBI. Menurut Andri, akar persoalan yang selama ini diabaikan adalah fakta hukum bahwa Bank Centris Internasional […]

expand_less