Apa Susahnya Menkeu Purbaya Bertatap Muka dengan Andri?
- account_circle Ival
- calendar_month Sab, 21 Feb 2026

Audit BPK dari bukti BPPN, Audit BPK nomor 34 Tahun 2006, dan dokumen Mahkamah Agung, menunjukkan Bank Centris maupun Andri Tedjadharma tidak menerima dana BLBI, namun tuduhan sebagai obligor tetap dilekatkan selama hampir tiga dekade.
Jakarta – Andri kini berusia 70 tahun. Sejak 1998, ia hidup dengan satu label: penanggung utang negara dalam pusaran BLBI. Padahal, dokumen negara sendiri berbicara lain.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 34 Tahun 2006 tentang PKPS BLBI—yang menjadi dasar penerbitan SK jumlah utang dan tindakan paksa bayar—tidak mencantumkan Bank Centris maupun Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI. Tidak ada penandatanganan PKPS dalam skema APU, MSAA, maupun MRNIA.
Audit BPK yang dijadikan dasar oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk menggugat Bank Centris di pengadilan, justru menunjukkan tidak adanya penerimaan dana dari Bank Indonesia. Apalagi dana BLBI.
Di ranah peradilan, terdapat surat resmi dari Mahkamah Agung yang menyatakan tidak menerima permohonan kasasi. Bahkan Ketua MA saat itu, Prof Bagir Manan, yang tercantum sebagai Ketua Majelis Hakim sudah menegaskan bahwa salinan kasasi 1688 bukan putusannya.
Semua itu adalah arsip negara dan fakta hukum yang mudah untuk diverifikasi dan klarifikasi. Artinya, dasar administratif penetapan utang terhadap Bank Centris dan Andri Tedjadharma memang patut dipertanyakan secara serius.
Kita tahu kewenangan koreksi berada pada Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat ini dijabat Purbaya Yudhi Sadewa. Evaluasi ulang bukan tindakan politis—melainkan langkah administratif yang rasional ketika fondasi audit dan konstruksi hukumnya tidak konsisten.
Jika audit tidak mencantumkan obligor, jika tidak ada penerimaan dana dari Bank Indonesia, dan jika dasar kasasi menyisakan kontradiksi administratif, maka mempertahankan status utang bahkan penyitaan itu berarti mempertahankan konstruksi yang rapuh.
Dan di atas semua itu, ada satu langkah yang bahkan lebih sederhana: bertemu langsung. Duduk berhadapan. Membuka dokumen bersama. Apa sulitnya seorang pejabat negara menerima seorang warga negara yang namanya dipikul sebagai beban fiskal hampir tiga dekade?
Kita tahu jabatan adalah sementara. Kekuasaan pun demikian. Namun tanggung jawab atas keputusan yang menyangkut hidup dan nama baik seseorang tidak berhenti pada masa jabatan. Jika kebenaran sudah terang dalam arsip negara, arsip hukum, maka menundanya bukan lagi soal prosedur, melainkan soal pilihan moral.
Karena pada akhirnya, selain pertanggungjawaban administrasi dan sejarah, ada pertanggungjawaban yang lebih tinggi, yakni pertanggungjawaban di hadapan Tuhan pada hari akhir.
Pertanggungjawaban itulah yang patut dilihat seorang pejabat negara. Termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jadi, apa susahnya Menkeu bertatap muka dengan Andri, untuk mengklarifikasi, memverifikasi dan mengevaluasi semuanya demi kebaikandunia maupun akherat.
- Penulis: Ival
- Editor: TCON
